• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers

    Drama Aset SRDP Singkut, Kabid Aset Sarolangun Diduga “Kucing-Kucingan” Saat Hendak Dikonfirmasi Media

    20% Dana Desa 2025 untuk BUMDes Dipertanyakan, Pokja Wartawan KBB Minta Kejelasan

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers

    Drama Aset SRDP Singkut, Kabid Aset Sarolangun Diduga “Kucing-Kucingan” Saat Hendak Dikonfirmasi Media

    20% Dana Desa 2025 untuk BUMDes Dipertanyakan, Pokja Wartawan KBB Minta Kejelasan

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » IUP PT Tizar Tirzia Trizardi Terbit di Hutan Lindung, PB HMI Minta Kejagung Periksa Bupati Luwu Timur

IUP PT Tizar Tirzia Trizardi Terbit di Hutan Lindung, PB HMI Minta Kejagung Periksa Bupati Luwu Timur

by Admin
16.07.2026
in Berita, Daerah, Hukrim
0

Jakarta, 15 Juli 2026 – Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Munawir, menyoroti dugaan keterlibatan Bupati Luwu Timur dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel milik PT Tizar Tirzia Trizardi yang berlokasi di Desa Malili, Ussu, dan Malawa, Kabupaten Luwu Timur, dengan luas wilayah 5.668,00 hektare, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 01/1/IUP/PMA/2025 pada tahapan Operasi Produksi.

 

Baca juga

PB HMI Minta Kementerian ESDM Cabut IUP PT. Tizar Tirzia Trizardi di Luwu Timur

Ketua GMC Minta ESDM dan Kejagung Verifikasi Legalitas SK IUP PT Tizar Tirzia Trizardi

PB HMI Desak Kejagung Usut Dugaan IUP PT Tizar Tirzia Trizardi, Bupati Luwu Timur Jadi Sorotan

PB HMI: Dugaan Penerbitan IUP PT Tizar Tirzia Trizardi oleh Bupati Luwu Timur Harus Diusut Tuntas

Munawir menilai penerbitan izin tersebut patut menjadi perhatian karena, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, bupati tidak lagi memiliki kewenangan untuk menerbitkan IUP pada sektor pertambangan mineral dan batubara.

 

“Berdasarkan hasil investigasi kami, wilayah konsesi tersebut diduga berada di dalam kawasan hutan lindung, sehingga sangat besar dugaan adanya penyalahgunaan jabatan atau wewenang yang telah dilakukan oleh Bupati Luwu Timur dalam penerbitan IUP PT Tizar Tirzia Trizardi pada tahun 2025 lalu,” ujar Munawir.»

 

Ia menjelaskan, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan penerbitan Izin Usaha Pertambangan tidak lagi berada pada pemerintah kabupaten/kota, melainkan dialihkan kepada pemerintah provinsi. Selanjutnya, melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan tersebut dipusatkan sepenuhnya kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

 

“Dalam kasus ini, PB HMI melalui Wakil Sekretaris Jenderal Bidang ESDM, Munawir, menekankan kepada Kejaksaan Agung untuk memanggil dan memeriksa Bupati Luwu Timur yang diduga bertanggung jawab atas penerbitan IUP PT Tizar Tirzia Trizardi, serta memanggil pihak yang diduga sebagai pemilik saham, masing-masing PT MKN dengan persentase saham sebesar 50 persen, PT AP sebesar 30 persen, dan PT SST sebesar 20 persen,” tegasnya.»

 

Menurut Munawir, dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum yang transparan dan profesional guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Tindakan ini adalah tindakan konspirasi secara masif yang dilakukan untuk memenuhi kepentingan korporasi. Perbuatan ini telah melanggar hukum dan sangat merusak citra pejabat negara yang seharusnya Bupati Luwu Timur bertindak sesuai dengan kewenangannya,” lanjut Munawir.»

 

Ia juga menyoroti aspek perlindungan lingkungan hidup. Menurutnya, kawasan hutan lindung memiliki fungsi ekologis yang harus dijaga dan tidak semestinya menjadi lokasi aktivitas yang berpotensi mengakibatkan kerusakan lingkungan.

 

“Harusnya Bupati Luwu Timur lebih mementingkan upaya menjaga ekosistem kawasan hutan lindung. Namun, pada faktanya kawasan hutan lindung tersebut justru ingin disulap menjadi hutan-hutan yang tandus dan gundul tanpa memikirkan potensi kerusakan lingkungan serta pencemaran yang dapat berdampak pada wilayah permukiman dan perkebunan masyarakat sekitar,” tutupnya.»

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur maupun PT Tizar Tirzia Trizardi belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas pernyataan yang disampaikan PB HMI. Redaksi akan memberikan ruang hak jawab dan memperbarui pemberitaan apabila telah memperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.

 

Pewarta: FAD

Tags: IUP NikeljakartaPB HMIPT Tizar Tirzia Trizardi
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

17.10.2026
Berita

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

17.10.2026
Berita

Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

17.10.2026
Berita

Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

17.10.2026
Berita

Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

17.10.2026
Berita

Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

17.10.2026
Next Post

Ditressiber Polda Sulteng Tetapkan Anggota DPD RI Rafiq Al Amri sebagai Tersangka, SPDP Dilimpahkan ke Kejati

Dua Dekade Kepastian Hukum Terhambat? Ketika Sebuah Surat Pernyataan Kepala Desa Menghentikan Hak Warga Tanpa Dasar Hukum yang Jelas

Putri Dakka, Kapan Uang Kami Dikembalikan?

Usai Dilantik Jadi Kadisdik, Umar Didesak Jawab Pertanyaan Publik Soal IFPD Rp8,1 Miliar

PT SMM Masuk Senayan, Hurmin-Gerry Diuji: Pengawasan atau Awal Pertarungan Politik Sarolangun?

Discussion about this post

Juli 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Jun   Agu »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah