• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Cium Dugaan Abuse of Power dan Keputusan Janggal, MA dan KY Didesak Turun Tangan Periksa Hakim PN Jambi

    DOKUMEN RESMI DINSOS KOTA JAMBI AKUI BANSOS TAK TEPAT SASARAN, REALISASI 99,29 PERSEN DAN DUA PAKET Rp1,86 MILIAR DISOROT

    KABUT DATA BANSOS KOTA JAMBI: 10.481 KPM “TERSERET” ISU JUDI ONLINE, DINSOS DIDESAK BUKA TRANSPARANSI ANGGARAN 2025–2026

    Wapres Hanya Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

    HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

    POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

    SP2HP TERBARU POLDA JAMBI: CCTV SPBU JADI UJIAN TRANSPARANSI, KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF MENUJU GELAR PERKARA

    Identitas Dipakai, Cicilan Membebani: Ahmad LSM Progress Desak Polres Palopo Usut Dugaan Kasus Sahrul

    Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Cium Dugaan Abuse of Power dan Keputusan Janggal, MA dan KY Didesak Turun Tangan Periksa Hakim PN Jambi

    DOKUMEN RESMI DINSOS KOTA JAMBI AKUI BANSOS TAK TEPAT SASARAN, REALISASI 99,29 PERSEN DAN DUA PAKET Rp1,86 MILIAR DISOROT

    KABUT DATA BANSOS KOTA JAMBI: 10.481 KPM “TERSERET” ISU JUDI ONLINE, DINSOS DIDESAK BUKA TRANSPARANSI ANGGARAN 2025–2026

    Wapres Hanya Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

    HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

    POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

    SP2HP TERBARU POLDA JAMBI: CCTV SPBU JADI UJIAN TRANSPARANSI, KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF MENUJU GELAR PERKARA

    Identitas Dipakai, Cicilan Membebani: Ahmad LSM Progress Desak Polres Palopo Usut Dugaan Kasus Sahrul

    Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Ketua GMC Desak ESDM dan Kejagung Verifikasi Legalitas SK IUP PT TTT, Jika Terbukti Diterbitkan di Luar Kewenangan, Berpotensi Dibatalkan dan Diusut Pidana

Ketua GMC Desak ESDM dan Kejagung Verifikasi Legalitas SK IUP PT TTT, Jika Terbukti Diterbitkan di Luar Kewenangan, Berpotensi Dibatalkan dan Diusut Pidana

by Admin
28.07.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan
0

Luwu Timur – Ketua Perkumpulan Gempar Muda Cendekia (GMC), Syarifuddin, mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera melakukan verifikasi menyeluruh terhadap legalitas Surat Keputusan Nomor 01/1/IUP/PMA/2025 tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tizar Tirzia Trizardi, Selasa (28/7/2026).

 

Baca juga

Ketua GMC Minta ESDM dan Kejagung Verifikasi Legalitas SK IUP PT Tizar Tirzia Trizardi

PB HMI Desak Kejagung Usut Dugaan IUP PT Tizar Tirzia Trizardi, Bupati Luwu Timur Jadi Sorotan

Rp43,5 Miliar Tanpa Putusan: Ketika Negara Menagih Tanpa Mengadili

Transisi Hukum Tidak Boleh Jadi Alibi Menghambat Laporan Rakyat

Syarifuddin, yang juga merupakan penulis muda Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), menegaskan bahwa langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kepastian hukum sekaligus menjaga integritas tata kelola sektor pertambangan nasional. Menurutnya, seluruh proses penerbitan izin usaha pertambangan wajib berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

“Kami meminta Kementerian ESDM dan Kejaksaan Agung melakukan verifikasi terhadap legalitas SK Nomor 01/1/IUP/PMA/2025, termasuk memastikan siapa pejabat yang menerbitkan, apa dasar hukum penerbitannya, serta apakah penerbitan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Syarifuddin.

 

Menurutnya, apabila benar terdapat dugaan bahwa izin diterbitkan oleh pejabat yang tidak lagi memiliki kewenangan, maka persoalan tersebut bukan hanya menyangkut administrasi pemerintahan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.

 

Syarifuddin menjelaskan bahwa dalam hukum administrasi negara, salah satu syarat sahnya suatu keputusan tata usaha negara adalah diterbitkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

Apabila unsur kewenangan tersebut tidak terpenuhi, maka keputusan itu dapat dikategorikan mengalami cacat kewenangan, sehingga berpotensi batal demi hukum atau dibatalkan melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan hukum.

 

“Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mengevaluasi legalitas izin pertambangan. Apabila hasil verifikasi menunjukkan izin diterbitkan tanpa dasar kewenangan yang sah, maka langkah administratif, termasuk pencabutan izin sesuai ketentuan hukum, dapat dilakukan,” katanya.

 

Syarifuddin menilai, Kementerian ESDM perlu melakukan audit administrasi secara menyeluruh terhadap proses penerbitan SK Nomor 01/1/IUP/PMA/2025, termasuk memeriksa dokumen pendukung, dasar hukum penerbitan, identitas pejabat yang menandatangani keputusan, serta kewenangan yang dimiliki pada saat izin diterbitkan.

 

Menurutnya, proses verifikasi tersebut penting agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat mengenai legalitas izin pertambangan yang dimaksud.

“Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh proses telah sesuai ketentuan hukum, maka pemerintah perlu menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

 

Selain aspek administrasi, GMC juga menilai perkara tersebut dapat berkembang ke ranah pidana apabila dalam proses penerbitan izin ditemukan adanya unsur penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, perbuatan melawan hukum, ataupun tindak pidana korupsi.

 

Syarifuddin menegaskan bahwa aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung, memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan apabila terdapat alat bukti yang cukup.

 

“Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan jabatan, penggunaan kewenangan yang tidak sah, pemalsuan dokumen, atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara maupun memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada pihak tertentu, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

 

Meski demikian, ia menekankan bahwa seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

 

Syarifuddin mengingatkan agar seluruh pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Menurutnya, dugaan pelanggaran tidak boleh dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kesalahan sebelum dilakukan pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang atau terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

“Yang kami dorong adalah penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Jika terbukti tidak ada pelanggaran, hal itu juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran hukum, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Syarifuddin.

 

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan agar pengelolaan sumber daya alam, khususnya sektor pertambangan, tetap berlandaskan prinsip legalitas, akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum, sehingga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan dapat terus terjaga. (TIM/Red)

Tags: Kejaksaan Agung Republik IndonesiaKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)Ketua Perkumpulan Gempar Muda Cendekia (GMC)Luwu TimurSyarifuddin
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Cium Dugaan Abuse of Power dan Keputusan Janggal, MA dan KY Didesak Turun Tangan Periksa Hakim PN Jambi

10.10.2026
Berita

DOKUMEN RESMI DINSOS KOTA JAMBI AKUI BANSOS TAK TEPAT SASARAN, REALISASI 99,29 PERSEN DAN DUA PAKET Rp1,86 MILIAR DISOROT

10.10.2026
Berita

KABUT DATA BANSOS KOTA JAMBI: 10.481 KPM “TERSERET” ISU JUDI ONLINE, DINSOS DIDESAK BUKA TRANSPARANSI ANGGARAN 2025–2026

10.10.2026
Berita

Wapres Hanya Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

08.10.2026
Berita

HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

06.10.2026
Berita

POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

05.10.2026
Next Post

MENUNGGU AHLI KEHUTANAN UNTUK MENGUSUT DUGAAN PENYEKAPAN? PUBLIK BERHAK MENGETAHUI DASAR HUKUMNYA

RKBP Kembali Pasang Plang Larangan, Wilayah Adat Sampala–Tete Nona Masuk Konsesi Tambang, Termasuk PT Vale Site Bahodopi

PERAMBAHAN HUTAN KONSERVASI DI DESA RANTAU GEDANG, BATANGHARI, JAMBI: ALAT BERAT KOMATSU DITEMUI SEDANG BEKERJA, KAYU MERANTI DIBAWA KELUAR MELALUI DESA SENGKATI BARU

SELAMAT & SUKSES kepada Prof. Dr. Geni Rina Sunaryo, M.Sc.

HAMPIR 7 TAHUN MENGENDAP! PELAPOR DESAK KEJATI JAMBI BUKA STATUS KASUS TEMUAN BPK RP9,8 MILIAR: "PENGEMBALIAN UANG TIDAK MENGHAPUS PIDANA"

Discussion about this post

Juli 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Jun   Agu »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah