JAMBI – Pelantikan Umar, S.Pd., M.M. sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi oleh Gubernur Jambi Al Haris kembali memunculkan pertanyaan publik mengenai pengadaan Interactive Flat Panel Display (IFPD) Tahun Anggaran 2024, khususnya terkait paket anggaran sekitar Rp8,1 miliar yang hingga kini dinilai belum memperoleh penjelasan resmi secara utuh kepada masyarakat.
Selama proses investigasi, Redaksi FikiranRajat.id telah beberapa kali menyampaikan surat konfirmasi serta pertanyaan resmi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, termasuk kepada Umar ketika masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan.
Dalam proses tersebut, jawaban tertulis lebih banyak diberikan oleh pejabat teknis, di antaranya Kabid Pembinaan SMA dan Kasi Kelembagaan dan Sarana Prasarana SMA. Namun berdasarkan dokumen jawaban yang diterima redaksi, masih terdapat sejumlah pertanyaan yang belum memperoleh penjelasan secara lengkap, terutama mengenai status paket pengadaan IFPD yang menjadi objek konfirmasi.
Di sisi lain, terhadap sejumlah pertanyaan lanjutan yang disampaikan langsung kepada Umar, hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh tanggapan resmi.
Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi sekaligus Pimpinan Redaksi FikiranRajat.id, Abdul Muthalib, S.H., menegaskan bahwa konfirmasi yang dilakukan media merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Media tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta penjelasan resmi agar masyarakat mengetahui bagaimana penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari uang rakyat. Transparansi adalah kewajiban penyelenggara negara,” tegas Abdul Muthalib.
Menurutnya, pelantikan Umar sebagai Kepala Dinas Pendidikan menjadi momentum untuk memperkuat keterbukaan informasi publik, bukan sebaliknya.
Publik, lanjutnya, berhak mengetahui bagaimana pelaksanaan pengadaan IFPD Tahun Anggaran 2024, termasuk berbagai pertanyaan yang selama ini telah disampaikan redaksi melalui mekanisme konfirmasi.
FikiranRajat.id menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen surat konfirmasi, jawaban tertulis yang diterima redaksi, serta hasil penelusuran jurnalistik. Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum dan tetap membuka ruang hak jawab maupun hak koreksi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi atau pejabat terkait apabila ingin memberikan penjelasan tambahan.
Publik menunggu jawaban. Transparansi penggunaan anggaran pendidikan adalah bagian dari akuntabilitas kepada masyarakat.
Redaksi:
🪶 http://fikiranrajat.id























Discussion about this post