JAMBI – Pelantikan Umar, S.Pd., M.M. sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi membawa harapan baru terhadap tata kelola pendidikan yang lebih transparan dan akuntabel. Namun, di tengah harapan tersebut, muncul pertanyaan publik yang hingga kini belum memperoleh penjelasan resmi, yakni mengenai pengadaan Interactive Flat Panel Display (IFPD) Tahun Anggaran 2024 dengan nilai sekitar Rp8.182.900.000.
Berdasarkan hasil penelusuran Redaksi FikiranRajat.id, paket pengadaan tersebut tercantum dalam dokumen pengadaan pemerintah dengan metode E-Purchasing dan penyedia PT Nusa Persada Khatulistiwa. Namun, hingga kini masih terdapat sejumlah pertanyaan mengenai pelaksanaan paket tersebut yang belum memperoleh penjelasan secara utuh.
Sejak awal investigasi, redaksi telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, disertai permintaan penjelasan mengenai realisasi paket, sekolah penerima, jumlah unit yang diterima, dokumen serah terima, hingga pelaksanaan pengadaan tersebut.
Jawaban memang sempat diberikan oleh pejabat teknis di lingkungan Dinas Pendidikan. Namun, berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, masih terdapat sejumlah substansi yang belum terjawab secara lengkap.
Bahkan, dalam komunikasi melalui WhatsApp, Kabid Pembinaan SMA saat itu menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui secara rinci karena kegiatan tersebut bukan berada dalam lingkup tugasnya saat pengadaan berlangsung. Ia juga mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada pejabat yang menangani langsung kegiatan tersebut.
Sementara itu, terhadap konfirmasi yang disampaikan kepada Umar, baik ketika masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan maupun setelah dilantik menjadi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh tanggapan resmi atas substansi pertanyaan yang diajukan redaksi.
Bagi media, sikap tersebut menjadi perhatian karena pejabat publik memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, terlebih ketika yang dipertanyakan adalah penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.
FikiranRajat.id menegaskan bahwa konfirmasi bukanlah bentuk penghakiman. Sebaliknya, konfirmasi merupakan bagian dari mekanisme jurnalistik untuk memberikan ruang kepada pejabat atau instansi terkait menjelaskan fakta dan data sebelum suatu pemberitaan diterbitkan.
Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Muthalib, S.H., menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang utuh mengenai penggunaan anggaran publik.
“Ketika uang negara digunakan untuk pengadaan barang, masyarakat berhak mengetahui bagaimana prosesnya, siapa penerimanya, bagaimana realisasinya, dan apakah seluruh pelaksanaannya telah sesuai ketentuan. Konfirmasi yang kami sampaikan adalah bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers, bukan tuduhan,” tegasnya.
Menurutnya, keterbukaan pejabat publik merupakan bagian penting dari prinsip good governance. Semakin terbuka suatu instansi terhadap pertanyaan publik, semakin besar pula kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Sebaliknya, ketika pertanyaan mengenai penggunaan anggaran negara tidak memperoleh penjelasan yang memadai, ruang spekulasi akan semakin terbuka. Karena itu, klarifikasi resmi menjadi kepentingan bersama, baik untuk melindungi kepentingan publik maupun menjaga kepercayaan terhadap institusi pemerintah.
Redaksi FikiranRajat.id menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen pengadaan, surat konfirmasi, jawaban tertulis yang telah diterima, serta hasil investigasi jurnalistik. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi maupun pihak-pihak terkait apabila ingin memberikan penjelasan tambahan atau meluruskan informasi yang dimuat.
Publik tidak hanya menunggu hasil kerja seorang pejabat, tetapi juga keterbukaan dan kesediaannya menjelaskan penggunaan setiap rupiah uang negara. Transparansi bukan sekadar pilihan, melainkan bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Redaksi :🪶 http://fikiranrajat.id























Discussion about this post