FIKIRANRAJAT.ID – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali melontarkan kritik keras terhadap dinamika penanganan perkara yang menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Melalui pernyataan yang diunggah di media sosial, Hotman mempertanyakan konsistensi penerapan hukum yang dinilainya dapat berubah-ubah tanpa dasar yang jelas.
Pernyataan tersebut bukan sekadar kritik terhadap satu perkara. Lebih jauh, Hotman menyinggung prinsip mendasar dalam negara hukum, yakni kepastian hukum. Menurutnya, apabila status hukum seseorang dapat berubah hanya karena proses yang tidak transparan atau tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka publik berhak mempertanyakan kualitas penegakan hukum di Indonesia.
“Kalau status hukum bisa berubah-ubah seperti ini, percuma belajar KUHAP,” tegas Hotman.
Ucapan itu sontak memantik perhatian publik. Di berbagai platform media sosial, pernyataan tersebut memicu diskusi luas. Sebagian masyarakat menilai kritik itu merupakan pengingat agar aparat penegak hukum tetap berpegang pada aturan hukum, bukan pada kepentingan tertentu. Namun, ada pula yang memilih menunggu proses hukum berjalan hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Hotman menegaskan, kritik yang ia sampaikan bukan ditujukan kepada individu tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap tegaknya asas kepastian hukum, transparansi, dan konsistensi dalam sistem peradilan pidana. Baginya, hukum tidak boleh menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat akibat perubahan status hukum yang tidak dijelaskan secara terbuka.
Di sisi lain, hingga kini belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menjelaskan adanya pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara tersebut. Kasus yang menyeret nama Febrie Adriansyah sendiri masih menjadi perhatian publik karena dinilai memiliki kompleksitas tinggi dan terus berkembang.
Kepastian Hukum Dipertaruhkan
Dalam perspektif FikiranRajat.id, perdebatan ini seharusnya menjadi momentum untuk menguji komitmen penegak hukum terhadap prinsip equality before the law. Negara hukum tidak boleh memberikan ruang bagi munculnya kesan bahwa status hukum seseorang dapat berubah mengikuti tekanan politik, opini publik, atau kepentingan tertentu.
Apabila perubahan status hukum memang memiliki dasar yuridis yang kuat, maka dasar tersebut wajib disampaikan secara transparan kepada publik. Sebaliknya, apabila tidak ada penjelasan yang memadai, ruang spekulasi akan semakin lebar dan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya nama seorang pejabat atau sebuah perkara, melainkan kredibilitas sistem peradilan pidana Indonesia. Penegakan hukum harus tetap berjalan berdasarkan aturan, alat bukti, dan prosedur yang sah, bukan atas persepsi atau tekanan di luar mekanisme hukum.
Ketika kepastian hukum mulai dipertanyakan, maka yang sesungguhnya sedang diuji adalah wibawa negara hukum itu sendiri.
🪶 http://fikiranrajat.id























Discussion about this post