• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

    Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

    Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

    Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

    Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah Tuai Polemik, Mahfud MD: “Praktik Ini Tidak Dikenal dalam KUHAP”

Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah Tuai Polemik, Mahfud MD: “Praktik Ini Tidak Dikenal dalam KUHAP”

by Admin
13.07.2026
in Berita, Hukrim, Nasional
0

JAKARTA, FIKIRANRAJAT.ID – Senin, 13 Juli 2026 | Polemik penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki babak baru. Bukan lagi semata mengenai substansi dugaan tindak pidana, melainkan menyentuh fondasi paling mendasar dalam negara hukum: apakah proses penegakan hukum telah berjalan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)?

 

Baca juga

SP2HP TERBARU KELUAR, FAKTA LAPANGAN BICARA: KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF DI POLDA JAMBI DIUJI DI TITIK NADIR, KETUA DPD PPWI JAMBI DESAK KORTAS TIPIKOR POLRI AMBIL ALIH

BBM SUBSIDI DIDUGA DIRAMPOK MASSAL, LAPORAN SEJAK 2025 MENGENDAP: SP2HP TERAKHIR 4 MEI 2026, PUBLIK JAMBI MENUNGGU UJUNG HUKUMNYA

MENUNGGU AHLI KEHUTANAN UNTUK MENGUSUT DUGAAN PENYEKAPAN? PUBLIK BERHAK MENGETAHUI DASAR HUKUMNYA

Ketua GMC Minta ESDM dan Kejagung Verifikasi Legalitas SK IUP PT Tizar Tirzia Trizardi

Sorotan tajam datang dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Dalam pandangan hukumnya, mekanisme yang ditempuh dalam perkara tersebut justru berpotensi menciptakan preseden baru yang tidak dikenal dalam hukum acara pidana Indonesia.

 

Mahfud mengaku sempat mengapresiasi informasi awal yang menyebut perkara tersebut telah dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung. Saat itu ia beranggapan penyidikan telah selesai, tersangka telah diperiksa, dan berkas perkara telah memenuhi syarat sebagaimana mekanisme pelimpahan yang diatur KUHAP.

 

Namun, pandangan itu berubah setelah memperoleh informasi bahwa tersangka disebut belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri.

 

 “Ternyata ini bukan pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan. Mekanisme seperti ini tidak ada dalam hukum acara pidana kita,” tegas Mahfud MD.

 

 

Bukan Soal Cepat atau Lambat, Tetapi Soal Sah atau Tidak Sah

 

Pernyataan Mahfud menjadi perhatian karena tidak menyoroti siapa yang sedang diproses hukum, melainkan mempertanyakan cara negara menjalankan proses hukum itu sendiri.

 

Dalam negara hukum, tujuan penegakan hukum tidak dapat dipisahkan dari prosedurnya. Sehebat apa pun alasan percepatan penanganan perkara, setiap tindakan aparat penegak hukum tetap harus memiliki dasar hukum yang jelas.

 

KUHAP mengatur tahapan penyidikan secara berurutan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka, hingga penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum. Apabila tahapan tersebut belum terpenuhi, muncul pertanyaan mendasar mengenai dasar hukum mekanisme yang digunakan.

 

Di sinilah letak kritik Mahfud MD.

 

Alasan Resmi Aparat Penegak Hukum

 

Sementara itu, Polri dan Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa penanganan perkara dialihkan demi mempercepat proses hukum, memperkuat sinergitas antarlembaga, serta menghindari potensi konflik kepentingan karena perkara menyangkut seorang jaksa.

 

Kejaksaan juga menegaskan bahwa pelimpahan tersebut bukan berarti perkara dihentikan, melainkan penanganannya dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung, sedangkan proses etik terhadap yang bersangkutan tetap berjalan secara terpisah.

 

Penjelasan tersebut menjadi dasar sikap institusional aparat penegak hukum. Namun di sisi lain, pendapat Mahfud MD memunculkan perdebatan mengenai apakah alasan administratif dan koordinasi antarlembaga dapat menjadi dasar lahirnya mekanisme yang tidak diatur secara eksplisit dalam KUHAP.

 

Asas Legalitas Tidak Boleh Dikesampingkan

 

Perdebatan ini sesungguhnya lebih besar daripada perkara yang sedang berlangsung. Yang dipertaruhkan adalah kepastian hukum.

 

Jika benar terdapat mekanisme baru dalam penanganan penyidikan, maka publik berhak mengetahui dasar hukumnya. Sebab, asas legalitas merupakan salah satu pilar utama dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

 

Pertanyaan yang kini mengemuka adalah:

 

✒️ Apakah KUHAP mengenal pengalihan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan sebelum penyidikan selesai?

 

✒️ Jika tidak dikenal, dasar hukum apa yang digunakan?

 

✒️ Apakah alasan efektivitas dapat mengesampingkan prosedur yang telah ditentukan undang-undang?

 

 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan sekadar perdebatan akademik, melainkan menyangkut perlindungan hak setiap warga negara di hadapan hukum.

 

Tajuk FikiranRajat.id

 

Negara hukum tidak hanya diukur dari keberhasilan menangkap atau menetapkan seseorang sebagai tersangka. Negara hukum justru diuji ketika aparat penegak hukum tetap tunduk pada prosedur yang telah ditetapkan undang-undang.

 

Pendapat Mahfud MD patut menjadi bahan refleksi bersama. Sebab, apabila benar terdapat praktik yang belum memiliki pijakan normatif dalam KUHAP, maka pembenahan bukan hanya diperlukan untuk perkara ini, tetapi juga demi menjaga integritas sistem peradilan pidana Indonesia.

 

Pada akhirnya, hukum tidak boleh bergantung pada siapa yang diperiksa, melainkan harus berdiri di atas aturan yang sama bagi setiap orang. Sebab ketika prosedur mulai ditafsirkan di luar koridor undang-undang, yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, melainkan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum itu sendiri.

🪶 http://fikiranrajat.id

(Redaksi FikiranRajat.id)

 

Catatan Redaksi: Artikel ini merupakan ulasan atas pendapat hukum Mahfud MD mengenai aspek prosedural dalam penanganan perkara Febrie Adriansyah. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai pernyataan mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana yang disangkakan. Penentuan sah atau tidaknya prosedur serta pembuktian perkara merupakan kewenangan lembaga peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tags: Asas LegalitasFebrie AdriansyahHukum Acara PidanaJampidsusKejaksaan Agung RI ​KUHAPMahfud MdPelimpahan PerkaraPengalihan PenyidikanPOLRI
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

20.10.2026
Berita

Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

20.10.2026
Berita

Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

20.10.2026
Berita

Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

17.10.2026
Berita

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

17.10.2026
Berita

Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

17.10.2026
Next Post

SURAT KEBERATAN RESMI DILAYANGKAN! PELAPOR PERTANYAKAN DASAR KEJARI MUARO JAMBI MENGHENTIKAN PENANGANAN DUGAAN PROYEK SIMPANG WONG KITO

DIDUGA POLA PENGADAAN BERULANG, PPWI JAMBI DESAK POLDA USUT PENGADAAN ALAT PRAKTIK SMK TAHUN 2025 SENILAI Rp36,5 MILIAR

IUP PT Tizar Tirzia Trizardi Terbit di Hutan Lindung, PB HMI Minta Kejagung Periksa Bupati Luwu Timur

Ditressiber Polda Sulteng Tetapkan Anggota DPD RI Rafiq Al Amri sebagai Tersangka, SPDP Dilimpahkan ke Kejati

Dua Dekade Kepastian Hukum Terhambat? Ketika Sebuah Surat Pernyataan Kepala Desa Menghentikan Hak Warga Tanpa Dasar Hukum yang Jelas

Discussion about this post

Juli 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Jun   Agu »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah