JAKARTA, FIKIRANRAJAT.ID – Senin, 13 Juli 2026 | Polemik penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki babak baru. Bukan lagi semata mengenai substansi dugaan tindak pidana, melainkan menyentuh fondasi paling mendasar dalam negara hukum: apakah proses penegakan hukum telah berjalan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)?
Sorotan tajam datang dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Dalam pandangan hukumnya, mekanisme yang ditempuh dalam perkara tersebut justru berpotensi menciptakan preseden baru yang tidak dikenal dalam hukum acara pidana Indonesia.
Mahfud mengaku sempat mengapresiasi informasi awal yang menyebut perkara tersebut telah dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung. Saat itu ia beranggapan penyidikan telah selesai, tersangka telah diperiksa, dan berkas perkara telah memenuhi syarat sebagaimana mekanisme pelimpahan yang diatur KUHAP.
Namun, pandangan itu berubah setelah memperoleh informasi bahwa tersangka disebut belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri.
“Ternyata ini bukan pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan. Mekanisme seperti ini tidak ada dalam hukum acara pidana kita,” tegas Mahfud MD.
Bukan Soal Cepat atau Lambat, Tetapi Soal Sah atau Tidak Sah
Pernyataan Mahfud menjadi perhatian karena tidak menyoroti siapa yang sedang diproses hukum, melainkan mempertanyakan cara negara menjalankan proses hukum itu sendiri.
Dalam negara hukum, tujuan penegakan hukum tidak dapat dipisahkan dari prosedurnya. Sehebat apa pun alasan percepatan penanganan perkara, setiap tindakan aparat penegak hukum tetap harus memiliki dasar hukum yang jelas.
KUHAP mengatur tahapan penyidikan secara berurutan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka, hingga penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum. Apabila tahapan tersebut belum terpenuhi, muncul pertanyaan mendasar mengenai dasar hukum mekanisme yang digunakan.
Di sinilah letak kritik Mahfud MD.
Alasan Resmi Aparat Penegak Hukum
Sementara itu, Polri dan Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa penanganan perkara dialihkan demi mempercepat proses hukum, memperkuat sinergitas antarlembaga, serta menghindari potensi konflik kepentingan karena perkara menyangkut seorang jaksa.
Kejaksaan juga menegaskan bahwa pelimpahan tersebut bukan berarti perkara dihentikan, melainkan penanganannya dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung, sedangkan proses etik terhadap yang bersangkutan tetap berjalan secara terpisah.
Penjelasan tersebut menjadi dasar sikap institusional aparat penegak hukum. Namun di sisi lain, pendapat Mahfud MD memunculkan perdebatan mengenai apakah alasan administratif dan koordinasi antarlembaga dapat menjadi dasar lahirnya mekanisme yang tidak diatur secara eksplisit dalam KUHAP.
Asas Legalitas Tidak Boleh Dikesampingkan
Perdebatan ini sesungguhnya lebih besar daripada perkara yang sedang berlangsung. Yang dipertaruhkan adalah kepastian hukum.
Jika benar terdapat mekanisme baru dalam penanganan penyidikan, maka publik berhak mengetahui dasar hukumnya. Sebab, asas legalitas merupakan salah satu pilar utama dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Pertanyaan yang kini mengemuka adalah:
✒️ Apakah KUHAP mengenal pengalihan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan sebelum penyidikan selesai?
✒️ Jika tidak dikenal, dasar hukum apa yang digunakan?
✒️ Apakah alasan efektivitas dapat mengesampingkan prosedur yang telah ditentukan undang-undang?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan sekadar perdebatan akademik, melainkan menyangkut perlindungan hak setiap warga negara di hadapan hukum.
Tajuk FikiranRajat.id
Negara hukum tidak hanya diukur dari keberhasilan menangkap atau menetapkan seseorang sebagai tersangka. Negara hukum justru diuji ketika aparat penegak hukum tetap tunduk pada prosedur yang telah ditetapkan undang-undang.
Pendapat Mahfud MD patut menjadi bahan refleksi bersama. Sebab, apabila benar terdapat praktik yang belum memiliki pijakan normatif dalam KUHAP, maka pembenahan bukan hanya diperlukan untuk perkara ini, tetapi juga demi menjaga integritas sistem peradilan pidana Indonesia.
Pada akhirnya, hukum tidak boleh bergantung pada siapa yang diperiksa, melainkan harus berdiri di atas aturan yang sama bagi setiap orang. Sebab ketika prosedur mulai ditafsirkan di luar koridor undang-undang, yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, melainkan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum itu sendiri.
🪶 http://fikiranrajat.id
(Redaksi FikiranRajat.id)
Catatan Redaksi: Artikel ini merupakan ulasan atas pendapat hukum Mahfud MD mengenai aspek prosedural dalam penanganan perkara Febrie Adriansyah. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai pernyataan mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana yang disangkakan. Penentuan sah atau tidaknya prosedur serta pembuktian perkara merupakan kewenangan lembaga peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.























Discussion about this post