• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Keadilan yang Pincang: Saat Pedagang Eceran Dijadikan Kambing Hitam Mafia Tambang Ilegal

    Bukan Sekadar Retorika! Raja Mohammed VI Tawarkan Solusi Nyata bagi Tantangan Global

    SP2HP TERBARU KELUAR, FAKTA LAPANGAN BICARA: KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF DI POLDA JAMBI DIUJI DI TITIK NADIR, KETUA DPD PPWI JAMBI DESAK KORTAS TIPIKOR POLRI AMBIL ALIH

    KORUPSI INFRASTRUKTUR MUARO JAMBI: DPD PPWI JAMBI DESAK BPK AUDIT INVESTIGATIF, EVALUASI KONSULTAN PENGAWAS, DAN BLACKLIST KONTRAKTOR NAKAL

    Dokumen PLN Ungkap Tiang Listrik Dam Siambang Terkendala Kawasan Hutan, Cek Endra Kini Kawal Perizinan LISDES 2026: Bagaimana Nasib Proyek Lama?

    Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Anggaran DPRD Merangin, Kerugian Negara Capai Rp19,5 Miliar

    Mega Proyek Inpres Rp28,3 Miliar Jalan Siulak Deras–Sungai Betung Diduga Asal Jadi: Aspal Terkelupas Pakai Tangan, PT Air Tenang Terancam Pidana Tipikor!

    GMC Laporkan Dugaan Persoalan 84 Batang Kayu Meranti, Minta Tata Kelola 25 KPH Sultra Diperiksa

    Jejak Janggal Pengadaan PBB Muaro Jambi: Tender Terbuka Dibatalkan, Alih Jalur ke Penunjukan Langsung Rp 700 Juta Dimenangkan Konsultan Jakarta

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Keadilan yang Pincang: Saat Pedagang Eceran Dijadikan Kambing Hitam Mafia Tambang Ilegal

    Bukan Sekadar Retorika! Raja Mohammed VI Tawarkan Solusi Nyata bagi Tantangan Global

    SP2HP TERBARU KELUAR, FAKTA LAPANGAN BICARA: KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF DI POLDA JAMBI DIUJI DI TITIK NADIR, KETUA DPD PPWI JAMBI DESAK KORTAS TIPIKOR POLRI AMBIL ALIH

    KORUPSI INFRASTRUKTUR MUARO JAMBI: DPD PPWI JAMBI DESAK BPK AUDIT INVESTIGATIF, EVALUASI KONSULTAN PENGAWAS, DAN BLACKLIST KONTRAKTOR NAKAL

    Dokumen PLN Ungkap Tiang Listrik Dam Siambang Terkendala Kawasan Hutan, Cek Endra Kini Kawal Perizinan LISDES 2026: Bagaimana Nasib Proyek Lama?

    Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Anggaran DPRD Merangin, Kerugian Negara Capai Rp19,5 Miliar

    Mega Proyek Inpres Rp28,3 Miliar Jalan Siulak Deras–Sungai Betung Diduga Asal Jadi: Aspal Terkelupas Pakai Tangan, PT Air Tenang Terancam Pidana Tipikor!

    GMC Laporkan Dugaan Persoalan 84 Batang Kayu Meranti, Minta Tata Kelola 25 KPH Sultra Diperiksa

    Jejak Janggal Pengadaan PBB Muaro Jambi: Tender Terbuka Dibatalkan, Alih Jalur ke Penunjukan Langsung Rp 700 Juta Dimenangkan Konsultan Jakarta

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » SURAT KEBERATAN RESMI DILAYANGKAN! PELAPOR PERTANYAKAN DASAR KEJARI MUARO JAMBI MENGHENTIKAN PENANGANAN DUGAAN PROYEK SIMPANG WONG KITO

SURAT KEBERATAN RESMI DILAYANGKAN! PELAPOR PERTANYAKAN DASAR KEJARI MUARO JAMBI MENGHENTIKAN PENANGANAN DUGAAN PROYEK SIMPANG WONG KITO

by Admin
15.07.2026
in Daerah, Hukrim
0

FIKIRANRAJAT.ID | JAMBI – Polemik dugaan penyimpangan proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito – Desa Bukit Subur Unit VII – Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai sekitar Rp2,3 miliar kembali memasuki babak baru.

Pelapor sekaligus Pimpinan Redaksi FikiranRajat.id dan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Muthalib, S.H., menyatakan akan mengajukan surat keberatan resmi atas Surat Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Nomor B-1419/L.5.19/Fd.1/07/2026 tertanggal 3 Juli 2026, yang menyimpulkan laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut tidak dapat ditindaklanjuti.

Baca juga

DOKUMEN RESMI DINSOS KOTA JAMBI AKUI BANSOS TAK TEPAT SASARAN, REALISASI 99,29 PERSEN DAN DUA PAKET Rp1,86 MILIAR DISOROT

KABUT DATA BANSOS KOTA JAMBI: 10.481 KPM “TERSERET” ISU JUDI ONLINE, DINSOS DIDESAK BUKA TRANSPARANSI ANGGARAN 2025–2026

SKANDAL “PROYEK SILUMAN” DI MUARO JAMBI: MENELUSURİ DUGAAN KEBOHONGAN PUBLIK, IMPUNITAS HUKUM, DAN ALIRAN DANA APBD KE INSTANSI VERTIKAL

“Nol Fisik, Nol Nurani”: Ketika Kejari Muaro Jambi Menutup Kasus di Atas Fakta yang Telanjang

Menurut Abdul Muthalib, keberatan tersebut bukan ditujukan untuk mencampuri independensi penegak hukum, melainkan meminta transparansi atas dasar pertimbangan hukum yang digunakan Kejari Muaro Jambi dalam menyimpulkan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana.

 

“Sebagai pelapor, saya hanya meminta penjelasan yang utuh.

Apa dasar telaahnya?

Apa hasil pemeriksaan lapangan? Dokumen apa yang menjadi dasar kesimpulan?

Sampai hari ini itu belum pernah dijelaskan kepada kami,” ujarnya.

Berawal dari Data LPSE dan Investigasi Lapangan

Laporan yang disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jambi pada 16 April 2026 didasarkan pada data paket pekerjaan yang diumumkan melalui LPSE/SPSE dengan nama:

Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito – Desa Bukit Subur Unit VII – Desa Ujung Tanjung Unit XI.

Menurut pelapor, investigasi lapangan pada 18 April 2026 di titik lokasi yang diyakini sebagai objek pekerjaan tidak menemukan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam nomenklatur paket tersebut.

Temuan itu kemudian dilengkapi dengan dokumentasi foto, koordinat lokasi, data LPSE, dokumen tender, keterangan masyarakat, hingga konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait sebelum akhirnya dilaporkan secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Jambi.

Kejati Limpahkan, Kejari Turun ke Lapangan

Setelah laporan diterima, Kejaksaan Tinggi Jambi meneruskan penanganannya kepada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.

Pada 12 Juni 2026, menurut pelapor, dilakukan pemeriksaan lapangan yang dihadiri oleh unsur Kejari Muaro Jambi, termasuk Kasi Pidsus, penyidik, PPK, serta pihak Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi.

Pelapor menyatakan bahwa pada lokasi yang menjadi objek laporannya, ia tetap tidak menemukan pekerjaan sebagaimana nama paket yang tercantum pada LPSE.

Menurutnya, hasil pemeriksaan lapangan tersebut justru tidak pernah dijelaskan secara tertulis kepada dirinya.

Surat Penghentian Dinilai Tidak Menjawab Substansi

Yang menjadi keberatan utama pelapor bukan semata-mata karena laporannya dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti.

Menurutnya, surat Kejari Muaro Jambi hanya memuat kesimpulan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana maupun penyalahgunaan kewenangan, namun tidak menguraikan secara rinci dasar kesimpulan tersebut.

Pelapor menyatakan masih mempertanyakan sejumlah hal, antara lain:

  • hasil pemeriksaan lapangan 12 Juni 2026;
  • apakah pernah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik);
  • apakah terdapat addendum kontrak atau Contract Change Order (CCO);
  • apakah terdapat perubahan lokasi pekerjaan yang sah secara administrasi;
  • serta dokumen apa yang menjadi dasar penyimpulan bahwa laporan tidak dapat ditindaklanjuti.

Surat Bertanggal 3 Juli, Diterima 14 Juli

Pelapor juga menyoroti bahwa surat Kejari Muaro Jambi bertanggal 3 Juli 2026, namun menurut dokumentasi yang dimilikinya baru diterima pada 14 Juli 2026, setelah sebelumnya ia beberapa kali meminta perkembangan penanganan perkara melalui surat resmi maupun komunikasi dengan aparat Kejaksaan.

Menurut pelapor, kondisi tersebut menyebabkan dirinya baru mengetahui adanya penghentian penanganan laporan setelah surat tersebut diterima.

Ajukan Keberatan Resmi

Atas dasar itu, Abdul Muthalib menyatakan akan mengirimkan surat keberatan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dengan tembusan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Asisten Pengawasan, Asisten Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), serta Komisi Kejaksaan RI.

Surat tersebut meminta peninjauan kembali atas surat penghentian serta penjelasan tertulis mengenai hasil telaah dan dasar hukum yang digunakan dalam penanganan laporan.

“Saya Siap Mempertanggungjawabkan Keterangan Saya”

Abdul Muthalib menegaskan bahwa seluruh keterangannya didasarkan pada hasil investigasi lapangan dan dokumen yang menurutnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

“Saya siap mempertanggungjawabkan seluruh keterangan yang saya sampaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Yang kami minta bukan perlakuan istimewa, melainkan penjelasan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan atas hasil penanganan laporan yang kami ajukan,” tegasnya.

FikiranRajat.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi maupun pihak-pihak terkait apabila ingin memberikan penjelasan atas proses penanganan laporan tersebut, sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.

(Tim Investigasi FikiranRajat.id)

Tags: Abdul MuthalibDinas pupr muaro jambiDugaan KorupsiFikiranRajat.idKejari Muaro Jambikejati jambiLPSE Muaro JambiPPWI JambiProyek Simpang Wong KitoSPSE Inaproc
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Keadilan yang Pincang: Saat Pedagang Eceran Dijadikan Kambing Hitam Mafia Tambang Ilegal

13.10.2026
Daerah

SP2HP TERBARU KELUAR, FAKTA LAPANGAN BICARA: KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF DI POLDA JAMBI DIUJI DI TITIK NADIR, KETUA DPD PPWI JAMBI DESAK KORTAS TIPIKOR POLRI AMBIL ALIH

13.10.2026
Berita

KORUPSI INFRASTRUKTUR MUARO JAMBI: DPD PPWI JAMBI DESAK BPK AUDIT INVESTIGATIF, EVALUASI KONSULTAN PENGAWAS, DAN BLACKLIST KONTRAKTOR NAKAL

13.10.2026
Berita

Dokumen PLN Ungkap Tiang Listrik Dam Siambang Terkendala Kawasan Hutan, Cek Endra Kini Kawal Perizinan LISDES 2026: Bagaimana Nasib Proyek Lama?

12.10.2026
Berita

Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Anggaran DPRD Merangin, Kerugian Negara Capai Rp19,5 Miliar

12.10.2026
Berita

Mega Proyek Inpres Rp28,3 Miliar Jalan Siulak Deras–Sungai Betung Diduga Asal Jadi: Aspal Terkelupas Pakai Tangan, PT Air Tenang Terancam Pidana Tipikor!

12.10.2026
Next Post

DIDUGA POLA PENGADAAN BERULANG, PPWI JAMBI DESAK POLDA USUT PENGADAAN ALAT PRAKTIK SMK TAHUN 2025 SENILAI Rp36,5 MILIAR

IUP PT Tizar Tirzia Trizardi Terbit di Hutan Lindung, PB HMI Minta Kejagung Periksa Bupati Luwu Timur

Ditressiber Polda Sulteng Tetapkan Anggota DPD RI Rafiq Al Amri sebagai Tersangka, SPDP Dilimpahkan ke Kejati

Dua Dekade Kepastian Hukum Terhambat? Ketika Sebuah Surat Pernyataan Kepala Desa Menghentikan Hak Warga Tanpa Dasar Hukum yang Jelas

Putri Dakka, Kapan Uang Kami Dikembalikan?

Discussion about this post

Juli 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Jun   Agu »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah