FIKIRANRAJAT.ID | JAMBI – Polemik dugaan penyimpangan proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito – Desa Bukit Subur Unit VII – Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai sekitar Rp2,3 miliar kembali memasuki babak baru.
Pelapor sekaligus Pimpinan Redaksi FikiranRajat.id dan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Muthalib, S.H., menyatakan akan mengajukan surat keberatan resmi atas Surat Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Nomor B-1419/L.5.19/Fd.1/07/2026 tertanggal 3 Juli 2026, yang menyimpulkan laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut tidak dapat ditindaklanjuti.
Menurut Abdul Muthalib, keberatan tersebut bukan ditujukan untuk mencampuri independensi penegak hukum, melainkan meminta transparansi atas dasar pertimbangan hukum yang digunakan Kejari Muaro Jambi dalam menyimpulkan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana.
“Sebagai pelapor, saya hanya meminta penjelasan yang utuh.
Apa dasar telaahnya?
Apa hasil pemeriksaan lapangan? Dokumen apa yang menjadi dasar kesimpulan?
Sampai hari ini itu belum pernah dijelaskan kepada kami,” ujarnya.
Berawal dari Data LPSE dan Investigasi Lapangan
Laporan yang disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jambi pada 16 April 2026 didasarkan pada data paket pekerjaan yang diumumkan melalui LPSE/SPSE dengan nama:
Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito – Desa Bukit Subur Unit VII – Desa Ujung Tanjung Unit XI.
Menurut pelapor, investigasi lapangan pada 18 April 2026 di titik lokasi yang diyakini sebagai objek pekerjaan tidak menemukan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam nomenklatur paket tersebut.
Temuan itu kemudian dilengkapi dengan dokumentasi foto, koordinat lokasi, data LPSE, dokumen tender, keterangan masyarakat, hingga konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait sebelum akhirnya dilaporkan secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Jambi.
Kejati Limpahkan, Kejari Turun ke Lapangan
Setelah laporan diterima, Kejaksaan Tinggi Jambi meneruskan penanganannya kepada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
Pada 12 Juni 2026, menurut pelapor, dilakukan pemeriksaan lapangan yang dihadiri oleh unsur Kejari Muaro Jambi, termasuk Kasi Pidsus, penyidik, PPK, serta pihak Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi.
Pelapor menyatakan bahwa pada lokasi yang menjadi objek laporannya, ia tetap tidak menemukan pekerjaan sebagaimana nama paket yang tercantum pada LPSE.
Menurutnya, hasil pemeriksaan lapangan tersebut justru tidak pernah dijelaskan secara tertulis kepada dirinya.
Surat Penghentian Dinilai Tidak Menjawab Substansi
Yang menjadi keberatan utama pelapor bukan semata-mata karena laporannya dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti.
Menurutnya, surat Kejari Muaro Jambi hanya memuat kesimpulan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana maupun penyalahgunaan kewenangan, namun tidak menguraikan secara rinci dasar kesimpulan tersebut.
Pelapor menyatakan masih mempertanyakan sejumlah hal, antara lain:
- hasil pemeriksaan lapangan 12 Juni 2026;
- apakah pernah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik);
- apakah terdapat addendum kontrak atau Contract Change Order (CCO);
- apakah terdapat perubahan lokasi pekerjaan yang sah secara administrasi;
- serta dokumen apa yang menjadi dasar penyimpulan bahwa laporan tidak dapat ditindaklanjuti.
Surat Bertanggal 3 Juli, Diterima 14 Juli
Pelapor juga menyoroti bahwa surat Kejari Muaro Jambi bertanggal 3 Juli 2026, namun menurut dokumentasi yang dimilikinya baru diterima pada 14 Juli 2026, setelah sebelumnya ia beberapa kali meminta perkembangan penanganan perkara melalui surat resmi maupun komunikasi dengan aparat Kejaksaan.
Menurut pelapor, kondisi tersebut menyebabkan dirinya baru mengetahui adanya penghentian penanganan laporan setelah surat tersebut diterima.
Ajukan Keberatan Resmi
Atas dasar itu, Abdul Muthalib menyatakan akan mengirimkan surat keberatan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dengan tembusan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Asisten Pengawasan, Asisten Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), serta Komisi Kejaksaan RI.
Surat tersebut meminta peninjauan kembali atas surat penghentian serta penjelasan tertulis mengenai hasil telaah dan dasar hukum yang digunakan dalam penanganan laporan.
“Saya Siap Mempertanggungjawabkan Keterangan Saya”
Abdul Muthalib menegaskan bahwa seluruh keterangannya didasarkan pada hasil investigasi lapangan dan dokumen yang menurutnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
“Saya siap mempertanggungjawabkan seluruh keterangan yang saya sampaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Yang kami minta bukan perlakuan istimewa, melainkan penjelasan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan atas hasil penanganan laporan yang kami ajukan,” tegasnya.
FikiranRajat.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi maupun pihak-pihak terkait apabila ingin memberikan penjelasan atas proses penanganan laporan tersebut, sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
(Tim Investigasi FikiranRajat.id)





























Discussion about this post