JAMBI – Di tengah bergulirnya penyidikan dugaan penyimpangan pengadaan alat praktik SMK Tahun Anggaran 2022 di Polda Jambi, DPD PPWI Provinsi Jambi kini mendesak aparat penegak hukum turut menelusuri pengadaan Peralatan Praktik Kejuruan SMK Tahun Anggaran 2025 yang memiliki nilai sekitar Rp36,5 miliar.
Desakan tersebut disampaikan setelah Redaksi FikiranRajat.id melakukan penelusuran terhadap data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Tahun 2025 yang menunjukkan adanya pengadaan Peralatan Praktik Kejuruan pada 25 SMK Negeri dan Swasta di Provinsi Jambi, dengan nilai pagu rata-rata sekitar Rp1,5 miliar per sekolah, sementara dua sekolah lainnya masing-masing sekitar Rp1 miliar. Seluruh pengadaan tersebut menggunakan metode E-Purchasing yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi.
Sebelumnya, Redaksi FikiranRajat.id telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Dalam surat tersebut redaksi meminta penjelasan mengenai dasar perencanaan, metode pengadaan, mekanisme penyusunan HPS, penyedia barang, hingga sistem pengawasan pelaksanaan pengadaan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi belum memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi atas surat konfirmasi tersebut.
Sekretaris DPD PPWI Provinsi Jambi, Lukman, mengatakan berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan di sejumlah sekolah, terdapat informasi yang menurutnya perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Dari hasil investigasi yang kami lakukan di beberapa sekolah, terdapat informasi bahwa nilai peralatan praktik yang diterima sekolah diduga berkisar antara Rp600 juta hingga Rp800 juta, sementara pagu pengadaan yang tercantum sekitar Rp1,5 miliar per sekolah. Dugaan ini perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen pengadaan, spesifikasi barang, berita acara serah terima, serta audit oleh aparat penegak hukum,” ujar Lukman.
Menurutnya, pola tersebut dinilai memiliki kemiripan dengan perkara pengadaan alat praktik SMK Tahun Anggaran 2022 yang saat ini sedang diproses oleh Polda Jambi, meskipun merupakan tahun anggaran yang berbeda.
Karena itu, PPWI Jambi meminta penyidik tidak hanya fokus pada pengadaan tahun 2022, tetapi juga melakukan penelusuran terhadap pengadaan Tahun Anggaran 2025 apabila ditemukan indikasi yang memenuhi unsur untuk dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, PPWI juga menilai sikap Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang belum memberikan klarifikasi atas surat konfirmasi media tidak mencerminkan semangat keterbukaan informasi publik, padahal penggunaan anggaran daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
PPWI menegaskan bahwa pengadaan peralatan praktik merupakan program strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan vokasi. Oleh karena itu, setiap rupiah anggaran harus benar-benar diwujudkan menjadi sarana praktik yang sesuai dengan spesifikasi, kebutuhan sekolah, dan nilai pengadaan yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, PPWI juga meminta Pemerintah Provinsi Jambi melakukan evaluasi terhadap tata kelola pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Organisasi tersebut turut menyoroti belum adanya kejelasan mengenai informasi yang sebelumnya dipersoalkan terkait pos anggaran sekitar Rp8 miliar pada IFPD Tahun Anggaran 2024. Menurut PPWI, informasi mengenai hal tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak yang berwenang.
“Kami tidak ingin program yang seharusnya meningkatkan kualitas pendidikan justru menimbulkan pertanyaan publik. Jika memang seluruh proses pengadaan telah sesuai ketentuan, tentu Dinas Pendidikan memiliki kesempatan untuk menjelaskan secara terbuka. Sebaliknya, apabila terdapat dugaan penyimpangan, maka aparat penegak hukum perlu mengusutnya secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas Lukman.
Hingga berita ini ditayangkan, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi belum memberikan hak jawab maupun klarifikasi resmi atas surat konfirmasi yang telah disampaikan Redaksi FikiranRajat.id. Oleh karena itu, redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers apabila Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ingin memberikan penjelasan atau tanggapan resmi terkait pemberitaan ini.























Discussion about this post