• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Cium Dugaan Abuse of Power dan Keputusan Janggal, MA dan KY Didesak Turun Tangan Periksa Hakim PN Jambi

    DOKUMEN RESMI DINSOS KOTA JAMBI AKUI BANSOS TAK TEPAT SASARAN, REALISASI 99,29 PERSEN DAN DUA PAKET Rp1,86 MILIAR DISOROT

    KABUT DATA BANSOS KOTA JAMBI: 10.481 KPM “TERSERET” ISU JUDI ONLINE, DINSOS DIDESAK BUKA TRANSPARANSI ANGGARAN 2025–2026

    Wapres Hanya Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

    HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

    POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

    SP2HP TERBARU POLDA JAMBI: CCTV SPBU JADI UJIAN TRANSPARANSI, KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF MENUJU GELAR PERKARA

    Identitas Dipakai, Cicilan Membebani: Ahmad LSM Progress Desak Polres Palopo Usut Dugaan Kasus Sahrul

    Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Cium Dugaan Abuse of Power dan Keputusan Janggal, MA dan KY Didesak Turun Tangan Periksa Hakim PN Jambi

    DOKUMEN RESMI DINSOS KOTA JAMBI AKUI BANSOS TAK TEPAT SASARAN, REALISASI 99,29 PERSEN DAN DUA PAKET Rp1,86 MILIAR DISOROT

    KABUT DATA BANSOS KOTA JAMBI: 10.481 KPM “TERSERET” ISU JUDI ONLINE, DINSOS DIDESAK BUKA TRANSPARANSI ANGGARAN 2025–2026

    Wapres Hanya Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

    HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

    POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

    SP2HP TERBARU POLDA JAMBI: CCTV SPBU JADI UJIAN TRANSPARANSI, KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF MENUJU GELAR PERKARA

    Identitas Dipakai, Cicilan Membebani: Ahmad LSM Progress Desak Polres Palopo Usut Dugaan Kasus Sahrul

    Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Dua Dekade Kepastian Hukum Terhambat? Ketika Sebuah Surat Pernyataan Kepala Desa Menghentikan Hak Warga Tanpa Dasar Hukum yang Jelas

Dua Dekade Kepastian Hukum Terhambat? Ketika Sebuah Surat Pernyataan Kepala Desa Menghentikan Hak Warga Tanpa Dasar Hukum yang Jelas

Oleh: Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Muthalib, S.H.

by Admin
17.07.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional, Sejarah
0

SAROLANGUN – Negara hukum berdiri di atas bukti, bukan opini. Hak atas tanah tidak boleh hilang hanya karena sebuah pernyataan yang tidak disertai dasar hukum yang jelas. Namun, itulah yang dialami keluarga almarhum Raden Sandani, yang hingga kini telah menunggu hampir dua dekade untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka yakini telah dikuasai secara sah.

 

Baca juga

DESAKAN TERBUKA WARGA BUKIT MURAU: KADES NURYADI DITUNTUT TUNJUKKAN SERTIFIKAT ASET LAPANGAN BOLA DAN TRANSPARANSI TKD 14 HEKTARE!

BPN Sarolangun Undang PPWI Bahas SHM Raden Sandani: PPWI Pertanyakan Dasar Hukum Surat Sanggahan Mantan Kades

Momentum HUT RI ke-81: Ruh Perjuangan PPWI, Menolak Bungkam dan Melawan Segala Bentuk Penindasan Pers

TKD 14 Hektare Desa Bukit Murau “Hilang” Pasca Pemekaran? Sawit Tetap Berbuah, Status Aset dan Aliran Hasilnya Dipertanyakan

Tim Investigasi FikiranRajat.id, yang dipimpin langsung Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Muthalib, S.H., melakukan penelusuran lapangan, mewawancarai saksi-saksi yang masih hidup, melakukan konfirmasi kepada pemerintah desa, serta memeriksa berbagai dokumen pertanahan yang berkaitan dengan objek sengketa tersebut.

 

Hasil investigasi menemukan sejumlah fakta administrasi yang patut menjadi perhatian publik.

 

Proses Pertanahan Pernah Berjalan Resmi

 

Dokumen yang berhasil dihimpun Tim Investigasi meliputi:

▪️Surat Keterangan Kepala Desa Bukit Murau Tahun 1989;

▪️Surat Tugas Pengukuran BPN;

▪️Dokumen DI 302, DI 305, DI 306 dan DI 307;

▪️Daftar Kerja Pengukuran;

▪️Surat Ukur;

▪️Gambar Ukur;

▪️Perhitungan Koordinat;

▪️Risalah Pemeriksaan Tanah Panitia “A”;

▪️Daftar Hadir Panitia Pemeriksaan Tanah;

▪️hingga Kesimpulan Panitia “A” yang menyatakan permohonan tersebut memenuhi syarat memperoleh Hak Milik.

 

Seluruh dokumen tersebut menunjukkan bahwa proses administrasi pertanahan pernah berjalan secara resmi di Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun.

 

Namun, seluruh proses itu seolah berhenti pada tahun 2006.

 

Satu Surat yang Mengubah Nasib Keluarga

 

Tim Investigasi memperoleh salinan Surat Pernyataan Kepala Desa Bukit Murau, Saridi, tertanggal 24 Agustus 2006.

Isi surat tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa berdasarkan pembinaan dan konsultasi dengan Kabag Pemerintahan, kepala desa tidak dibenarkan menandatangani kepemilikan atas tanah yang disebut sebagai “tanah umum desa”.

 

Persoalannya bukan terletak pada kehati-hatian seorang kepala desa.

 

Persoalannya adalah surat tersebut tidak mencantumkan dasar hukum yang menetapkan tanah milik Raden Sandani sebagai tanah umum desa.

 

▪️Tidak ditemukan lampiran berupa:

▪️Keputusan penetapan tanah desa;

▪️Register Inventaris Aset Desa;

▪️Berita Acara Penyerahan Aset;

▪️Keputusan Bupati;

▪️maupun dokumen pertanahan yang menetapkan objek tersebut sebagai tanah desa.

 

Dengan demikian, berdasarkan dokumen yang berhasil diperoleh Tim Investigasi, alasan penolakan tersebut belum memperlihatkan landasan hukum administrasi yang dapat diverifikasi.

 

Dokumen Tahun 1989 Berkata Sebaliknya

 

Tim Investigasi juga memperoleh Surat Keterangan Nomor 593/202/BM/XI/1989 yang ditandatangani Kepala Desa Bukit Murau saat itu, Wiyono.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa Raden Sandani telah menggarap dan menempati tanah tersebut sejak 5 Desember 1981 berdasarkan program transmigrasi, serta dinyatakan tidak terdapat keberatan untuk mengurus Sertifikat Hak Milik melalui Badan Pertanahan Nasional.

 

Artinya, jauh sebelum lahirnya surat penolakan tahun 2006, pemerintah desa justru pernah memberikan pengakuan administratif terhadap penguasaan tanah tersebut.

 

Kesaksian Mantan Kepala Desa

 

Untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut, Tim Investigasi mendatangi langsung mantan Kepala Desa Bukit Murau, Wiyono, yang hingga kini masih hidup.

Dalam pertemuan tersebut, Wiyono membenarkan bahwa surat tersebut memang diterbitkan pada masa jabatannya.

 

Ia menjelaskan bahwa dasar penerbitannya berasal dari riwayat penguasaan tanah melalui program transmigrasi.

 

Keterangan itu memperkuat bahwa pernah terdapat pengakuan administratif dari pemerintah desa terhadap penguasaan tanah oleh almarhum Raden Sandani.

 

Konfirmasi kepada Kepala Desa Saat Ini

 

Tim Investigasi juga melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Bukit Murau saat ini, Nurhadi.

Dalam penjelasannya, Nurhadi menyatakan dirinya tidak pernah mengkampanyekan bahwa tanah tersebut merupakan tanah desaMenurutnya, yang pernah disampaikannya kepada masyarakat hanyalah komitmen untuk melakukan penataan aset-aset desa.

Namun ketika diminta menunjukkan dokumen resmi yang menyatakan tanah milik Raden Sandani merupakan aset desa atau tanah umum desa, pada saat konfirmasi dokumen tersebut belum dapat diperlihatkan.

 

Ketiadaan dokumen tersebut menjadi pertanyaan penting yang hingga kini belum memperoleh jawaban.

 

Siapa Mendalilkan, Dialah yang Wajib Membuktikan

 

Ketua Tim Investigasi FikiranRajat.id, Abdul Muthalib, S.H., menegaskan bahwa dalam ilmu hukum berlaku asas actori incumbit probatio, yakni siapa yang mendalilkan, dialah yang wajib membuktikan.

 

“Apabila seseorang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah umum desa, maka beban pembuktian berada pada pihak yang menyatakan demikian.

Tunjukkan keputusan penetapannya, register asetnya, dasar hukumnya, dan dokumen administrasi yang sah. Negara hukum tidak mengenal dalil tanpa bukti,” tegas Abdul Muthalib.

 

Menurutnya, hingga saat ini Tim Investigasi belum menemukan satu pun dokumen yang secara tegas menetapkan objek tanah tersebut sebagai tanah desa.

 

Sebaliknya, dokumen yang ditemukan justru menunjukkan proses administrasi pertanahan pernah berjalan sampai tahap Panitia Pemeriksaan Tanah “A”.

 

Analisis Hukum

 

Dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap tindakan pejabat pemerintahan wajib berlandaskan asas legalitas dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya asas kepastian hukum, kecermatan, profesionalitas, dan larangan penyalahgunaan wewenang.

 

Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil.

 

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengamanatkan bahwa kepastian hukum hak atas tanah diwujudkan melalui pendaftaran tanah.

 

Karena itu, apabila terdapat tindakan administratif yang menghambat proses tersebut, maka tindakan tersebut semestinya memiliki dasar hukum yang jelas, objektif, dan dapat diuji.

 

Apabila suatu tindakan pejabat terbukti dilakukan tanpa dasar hukum yang memadai dan mengakibatkan kerugian bagi warga negara, maka mekanisme hukum administrasi maupun perdata dapat menjadi sarana untuk menguji tindakan tersebut. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap merupakan kewenangan lembaga yang berwenang berdasarkan alat bukti yang sah.

 

Refleksi Filsafat Hukum

 

Filsuf hukum Gustav Radbruch menyatakan bahwa hukum dibangun di atas tiga pilar, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

 

Ketika kepastian hukum hilang, maka keadilan ikut dipertanyakan.

 

Aristoteles juga mengajarkan bahwa keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya.

 

Apabila hak seseorang tertunda selama hampir dua puluh tahun akibat belum adanya penyelesaian status hukum, maka wajar apabila publik mempertanyakan apakah prinsip keadilan telah berjalan sebagaimana mestinya.

 

Negara hukum tidak boleh membiarkan hak warga negara menggantung tanpa kepastian.

 

Publik Menunggu Jawaban

 

Kini publik menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Bukit Murau, Pemerintah Kabupaten Sarolangun, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun mengenai dasar hukum yang menyebabkan proses sertifikasi tanah almarhum Raden Sandani tidak terselesaikan sejak tahun 2006.

 

Sebab dalam negara hukum, setiap tindakan yang membatasi hak warga negara harus dapat dipertanggungjawabkan dengan dasar hukum yang jelas, bukan semata-mata berdasarkan opini atau pernyataan yang tidak didukung dokumen hukum yang dapat diuji. (Tim Investigasi FikiranRajat.id)

 

Redaksi : 🪶 http://fikiranrajat.id

Tags: BPN SarolangunDesa Bukit MurauDPD PPWI PROVINSI JAMBIKantor Pertanahan SarolangunKecamatan SingkutKepala Desa Bukit MurauNurhadiPPWISaridi Kepala Desa Bukit Murau
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Cium Dugaan Abuse of Power dan Keputusan Janggal, MA dan KY Didesak Turun Tangan Periksa Hakim PN Jambi

10.10.2026
Berita

DOKUMEN RESMI DINSOS KOTA JAMBI AKUI BANSOS TAK TEPAT SASARAN, REALISASI 99,29 PERSEN DAN DUA PAKET Rp1,86 MILIAR DISOROT

10.10.2026
Berita

KABUT DATA BANSOS KOTA JAMBI: 10.481 KPM “TERSERET” ISU JUDI ONLINE, DINSOS DIDESAK BUKA TRANSPARANSI ANGGARAN 2025–2026

10.10.2026
Berita

Wapres Hanya Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

08.10.2026
Berita

HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

06.10.2026
Berita

POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

05.10.2026
Next Post

Putri Dakka, Kapan Uang Kami Dikembalikan?

Usai Dilantik Jadi Kadisdik, Umar Didesak Jawab Pertanyaan Publik Soal IFPD Rp8,1 Miliar

PT SMM Masuk Senayan, Hurmin-Gerry Diuji: Pengawasan atau Awal Pertarungan Politik Sarolangun?

HOTMAN PARIS SOROT KASUS FEBRIE ADRIANSYAH: "JANGAN SAMPAI HUKUM BERUBAH SESUAI SELERA KEKUASAAN"

Cek Endra Soroti Cepatnya Proses Berdirinya PT SMM: "Izin Keluar, Dibangun, Diresmikan, Langsung Beroperasi"

Discussion about this post

Juli 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Jun   Agu »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah