SAROLANGUN – Negara hukum berdiri di atas bukti, bukan opini. Hak atas tanah tidak boleh hilang hanya karena sebuah pernyataan yang tidak disertai dasar hukum yang jelas. Namun, itulah yang dialami keluarga almarhum Raden Sandani, yang hingga kini telah menunggu hampir dua dekade untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka yakini telah dikuasai secara sah.
Tim Investigasi FikiranRajat.id, yang dipimpin langsung Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Muthalib, S.H., melakukan penelusuran lapangan, mewawancarai saksi-saksi yang masih hidup, melakukan konfirmasi kepada pemerintah desa, serta memeriksa berbagai dokumen pertanahan yang berkaitan dengan objek sengketa tersebut.
Hasil investigasi menemukan sejumlah fakta administrasi yang patut menjadi perhatian publik.
Proses Pertanahan Pernah Berjalan Resmi
Dokumen yang berhasil dihimpun Tim Investigasi meliputi:
▪️Surat Keterangan Kepala Desa Bukit Murau Tahun 1989;
▪️Surat Tugas Pengukuran BPN;
▪️Dokumen DI 302, DI 305, DI 306 dan DI 307;
▪️Daftar Kerja Pengukuran;
▪️Surat Ukur;
▪️Gambar Ukur;
▪️Perhitungan Koordinat;
▪️Risalah Pemeriksaan Tanah Panitia “A”;
▪️Daftar Hadir Panitia Pemeriksaan Tanah;
▪️hingga Kesimpulan Panitia “A” yang menyatakan permohonan tersebut memenuhi syarat memperoleh Hak Milik.
Seluruh dokumen tersebut menunjukkan bahwa proses administrasi pertanahan pernah berjalan secara resmi di Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun.
Namun, seluruh proses itu seolah berhenti pada tahun 2006.
Satu Surat yang Mengubah Nasib Keluarga
Tim Investigasi memperoleh salinan Surat Pernyataan Kepala Desa Bukit Murau, Saridi, tertanggal 24 Agustus 2006.
Isi surat tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa berdasarkan pembinaan dan konsultasi dengan Kabag Pemerintahan, kepala desa tidak dibenarkan menandatangani kepemilikan atas tanah yang disebut sebagai “tanah umum desa”.
Persoalannya bukan terletak pada kehati-hatian seorang kepala desa.
Persoalannya adalah surat tersebut tidak mencantumkan dasar hukum yang menetapkan tanah milik Raden Sandani sebagai tanah umum desa.
▪️Tidak ditemukan lampiran berupa:
▪️Keputusan penetapan tanah desa;
▪️Register Inventaris Aset Desa;
▪️Berita Acara Penyerahan Aset;
▪️Keputusan Bupati;
▪️maupun dokumen pertanahan yang menetapkan objek tersebut sebagai tanah desa.
Dengan demikian, berdasarkan dokumen yang berhasil diperoleh Tim Investigasi, alasan penolakan tersebut belum memperlihatkan landasan hukum administrasi yang dapat diverifikasi.
Dokumen Tahun 1989 Berkata Sebaliknya
Tim Investigasi juga memperoleh Surat Keterangan Nomor 593/202/BM/XI/1989 yang ditandatangani Kepala Desa Bukit Murau saat itu, Wiyono.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa Raden Sandani telah menggarap dan menempati tanah tersebut sejak 5 Desember 1981 berdasarkan program transmigrasi, serta dinyatakan tidak terdapat keberatan untuk mengurus Sertifikat Hak Milik melalui Badan Pertanahan Nasional.
Artinya, jauh sebelum lahirnya surat penolakan tahun 2006, pemerintah desa justru pernah memberikan pengakuan administratif terhadap penguasaan tanah tersebut.
Kesaksian Mantan Kepala Desa
Untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut, Tim Investigasi mendatangi langsung mantan Kepala Desa Bukit Murau, Wiyono, yang hingga kini masih hidup.
Dalam pertemuan tersebut, Wiyono membenarkan bahwa surat tersebut memang diterbitkan pada masa jabatannya.
Ia menjelaskan bahwa dasar penerbitannya berasal dari riwayat penguasaan tanah melalui program transmigrasi.
Keterangan itu memperkuat bahwa pernah terdapat pengakuan administratif dari pemerintah desa terhadap penguasaan tanah oleh almarhum Raden Sandani.
Konfirmasi kepada Kepala Desa Saat Ini
Tim Investigasi juga melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Bukit Murau saat ini, Nurhadi.
Dalam penjelasannya, Nurhadi menyatakan dirinya tidak pernah mengkampanyekan bahwa tanah tersebut merupakan tanah desaMenurutnya, yang pernah disampaikannya kepada masyarakat hanyalah komitmen untuk melakukan penataan aset-aset desa.
Namun ketika diminta menunjukkan dokumen resmi yang menyatakan tanah milik Raden Sandani merupakan aset desa atau tanah umum desa, pada saat konfirmasi dokumen tersebut belum dapat diperlihatkan.
Ketiadaan dokumen tersebut menjadi pertanyaan penting yang hingga kini belum memperoleh jawaban.
Siapa Mendalilkan, Dialah yang Wajib Membuktikan
Ketua Tim Investigasi FikiranRajat.id, Abdul Muthalib, S.H., menegaskan bahwa dalam ilmu hukum berlaku asas actori incumbit probatio, yakni siapa yang mendalilkan, dialah yang wajib membuktikan.
“Apabila seseorang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah umum desa, maka beban pembuktian berada pada pihak yang menyatakan demikian.
Tunjukkan keputusan penetapannya, register asetnya, dasar hukumnya, dan dokumen administrasi yang sah. Negara hukum tidak mengenal dalil tanpa bukti,” tegas Abdul Muthalib.
Menurutnya, hingga saat ini Tim Investigasi belum menemukan satu pun dokumen yang secara tegas menetapkan objek tanah tersebut sebagai tanah desa.
Sebaliknya, dokumen yang ditemukan justru menunjukkan proses administrasi pertanahan pernah berjalan sampai tahap Panitia Pemeriksaan Tanah “A”.
Analisis Hukum
Dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap tindakan pejabat pemerintahan wajib berlandaskan asas legalitas dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya asas kepastian hukum, kecermatan, profesionalitas, dan larangan penyalahgunaan wewenang.
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengamanatkan bahwa kepastian hukum hak atas tanah diwujudkan melalui pendaftaran tanah.
Karena itu, apabila terdapat tindakan administratif yang menghambat proses tersebut, maka tindakan tersebut semestinya memiliki dasar hukum yang jelas, objektif, dan dapat diuji.
Apabila suatu tindakan pejabat terbukti dilakukan tanpa dasar hukum yang memadai dan mengakibatkan kerugian bagi warga negara, maka mekanisme hukum administrasi maupun perdata dapat menjadi sarana untuk menguji tindakan tersebut. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap merupakan kewenangan lembaga yang berwenang berdasarkan alat bukti yang sah.
Refleksi Filsafat Hukum
Filsuf hukum Gustav Radbruch menyatakan bahwa hukum dibangun di atas tiga pilar, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Ketika kepastian hukum hilang, maka keadilan ikut dipertanyakan.
Aristoteles juga mengajarkan bahwa keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya.
Apabila hak seseorang tertunda selama hampir dua puluh tahun akibat belum adanya penyelesaian status hukum, maka wajar apabila publik mempertanyakan apakah prinsip keadilan telah berjalan sebagaimana mestinya.
Negara hukum tidak boleh membiarkan hak warga negara menggantung tanpa kepastian.
Publik Menunggu Jawaban
Kini publik menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Bukit Murau, Pemerintah Kabupaten Sarolangun, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun mengenai dasar hukum yang menyebabkan proses sertifikasi tanah almarhum Raden Sandani tidak terselesaikan sejak tahun 2006.
Sebab dalam negara hukum, setiap tindakan yang membatasi hak warga negara harus dapat dipertanggungjawabkan dengan dasar hukum yang jelas, bukan semata-mata berdasarkan opini atau pernyataan yang tidak didukung dokumen hukum yang dapat diuji. (Tim Investigasi FikiranRajat.id)
Redaksi : 🪶 http://fikiranrajat.id





























Discussion about this post