PALU – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah menetapkan Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah, Rafiq Al Amri, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan Ditressiber Polda Sulawesi Tengah pada 15 Juli 2026. Pada hari yang sama, penyidik juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sebagai bagian dari tahapan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Berdasarkan dokumen penyidikan, perkara ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Prof. Dr. KH. Zainal Abidin, yang disebut sebagai Ketua MUI Kota Palu, melalui unggahan di media elektronik.
Dalam dokumen tersebut, penyidik mempersangkakan Rafiq Al Amri dengan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 433 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik menyatakan telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, permintaan keterangan ahli, hingga analisis barang bukti elektronik sebelum menetapkan status tersangka.
Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk koordinasi dengan pihak kejaksaan dalam penelitian berkas perkara hingga tahapan penuntutan apabila seluruh unsur pembuktian dinilai telah terpenuhi.
Meski demikian, status tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Sesuai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang dianut dalam sistem hukum Indonesia, setiap orang tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Redaksi akan terus memantau perkembangan perkara ini dan memberikan ruang yang seimbang apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi dari pihak Rafiq Al Amri maupun kuasa hukumnya.























Discussion about this post