• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers

    Drama Aset SRDP Singkut, Kabid Aset Sarolangun Diduga “Kucing-Kucingan” Saat Hendak Dikonfirmasi Media

    20% Dana Desa 2025 untuk BUMDes Dipertanyakan, Pokja Wartawan KBB Minta Kejelasan

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers

    Drama Aset SRDP Singkut, Kabid Aset Sarolangun Diduga “Kucing-Kucingan” Saat Hendak Dikonfirmasi Media

    20% Dana Desa 2025 untuk BUMDes Dipertanyakan, Pokja Wartawan KBB Minta Kejelasan

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Ditressiber Polda Sulteng Tetapkan Anggota DPD RI Rafiq Al Amri sebagai Tersangka, SPDP Dilimpahkan ke Kejati

Ditressiber Polda Sulteng Tetapkan Anggota DPD RI Rafiq Al Amri sebagai Tersangka, SPDP Dilimpahkan ke Kejati

by Admin
16.07.2026
in Daerah, Hukrim
0

PALU – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah menetapkan Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah, Rafiq Al Amri, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

 

Baca juga

Mengejar Cita-Cita Menjadi Profesor, Dr. Fachrul Razi ditetapkan menjadi Wakil Rektor di Universitas Kartamulia

PB LAPENMI HMI Desak KPK Usut Dugaan Suap Tiga Senator Sulbar dalam Pemilihan Pimpinan MPR dan DPD RI

Tamsil Linrung Diduga Tawarkan Posisi Komisaris kepada Aktivis Muda Fithrat Irfan

LMND Desak KPK Ungkap Tuntas Dugaan Suap Dua Senator DPD RI NTB

Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan Ditressiber Polda Sulawesi Tengah pada 15 Juli 2026. Pada hari yang sama, penyidik juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sebagai bagian dari tahapan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

 

Berdasarkan dokumen penyidikan, perkara ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Prof. Dr. KH. Zainal Abidin, yang disebut sebagai Ketua MUI Kota Palu, melalui unggahan di media elektronik.

 

Dalam dokumen tersebut, penyidik mempersangkakan Rafiq Al Amri dengan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 433 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Penyidik menyatakan telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, permintaan keterangan ahli, hingga analisis barang bukti elektronik sebelum menetapkan status tersangka.

 

Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk koordinasi dengan pihak kejaksaan dalam penelitian berkas perkara hingga tahapan penuntutan apabila seluruh unsur pembuktian dinilai telah terpenuhi.

 

Meski demikian, status tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Sesuai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang dianut dalam sistem hukum Indonesia, setiap orang tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

 

Redaksi akan terus memantau perkembangan perkara ini dan memberikan ruang yang seimbang apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi dari pihak Rafiq Al Amri maupun kuasa hukumnya.

Redaksi ; 🪶 http://fikiranrajat.id

Tags: DPD RIPaluPolda Sulawesi TengahRafiq Al Amri
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

17.10.2026
Berita

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

17.10.2026
Berita

Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

17.10.2026
Berita

Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

17.10.2026
Berita

Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

17.10.2026
Berita

Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

17.10.2026
Next Post

Dua Dekade Kepastian Hukum Terhambat? Ketika Sebuah Surat Pernyataan Kepala Desa Menghentikan Hak Warga Tanpa Dasar Hukum yang Jelas

Putri Dakka, Kapan Uang Kami Dikembalikan?

Usai Dilantik Jadi Kadisdik, Umar Didesak Jawab Pertanyaan Publik Soal IFPD Rp8,1 Miliar

PT SMM Masuk Senayan, Hurmin-Gerry Diuji: Pengawasan atau Awal Pertarungan Politik Sarolangun?

HOTMAN PARIS SOROT KASUS FEBRIE ADRIANSYAH: "JANGAN SAMPAI HUKUM BERUBAH SESUAI SELERA KEKUASAAN"

Discussion about this post

Juli 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Jun   Agu »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah