ANALISIS HUKUM | Kasus dugaan perambahan kawasan hutan di wilayah KPHP Unit VIII Ilir Sarolangun tidak lagi semata-mata menjadi persoalan dugaan. Yang menjadi perhatian publik hari ini adalah bagaimana negara merespons temuan-temuan lapangan yang telah didokumentasikan dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Fakta Lapangan
Tim Investigasi FikiranRajat.id telah melakukan investigasi langsung di kawasan yang diduga berada dalam wilayah Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Hasil investigasi tersebut meliputi:
✒️ Pemetaan menggunakan titik koordinat;
✒️ Dokumentasi foto dan video;
✒️ Identifikasi lokasi yang diduga telah berubah menjadi perkebunan sawit;
✒️ Dokumentasi adanya plang larangan perambahan yang masih berdiri di lokasi;
✒️ Konfirmasi langsung kepada pihak KPHP Unit VIII Ilir Sarolangun;
✒️ Serta laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Jambi.
Dari dokumentasi lapangan terlihat bahwa sebagian kawasan yang dahulu berupa tutupan hutan telah berubah menjadi perkebunan sawit.
Sebagian tanaman bahkan telah memasuki masa produktif.
Artinya perubahan kawasan tersebut tidak mungkin terjadi dalam waktu singkat.
Persoalan Hukumnya
Dalam perspektif hukum, terdapat perbedaan yang sangat penting antara:
▪️ Bukti awal yang layak ditindaklanjuti, dan
▪️ Pembuktian akhir yang menjadi kewenangan pengadilan.
Investigasi media tidak menetapkan seseorang bersalah.
Namun apabila hasil investigasi menunjukkan adanya indikasi yang layak diperiksa, maka aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk melakukan langkah-langkah sesuai kewenangannya.
Justru di sinilah fungsi penyelidikan dan penyidikan.
Dasar Hukumnya
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan melarang penggunaan kawasan hutan tanpa izin sesuai ketentuan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juga mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan perusakan kawasan hutan maupun pihak yang terlibat sesuai peran yang dapat dibuktikan dalam proses hukum.
Karena itu, apabila terdapat dugaan penguasaan kawasan hutan tanpa hak, maka yang harus diuji adalah:
▪️ apakah lokasi tersebut benar berada dalam kawasan hutan;
▪️ siapa yang menguasai atau memanfaatkannya
▪️sejak kapan kegiatan berlangsung;
▪️ apakah terdapat izin yang sah;
▪️ dan apakah terdapat unsur pidana menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Semua itu merupakan tugas aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Mengapa Publik Bertanya?
Laporan masyarakat telah disampaikan sejak September 2025.
Kejati Jambi kemudian meneruskan laporan tersebut kepada Kejari Sarolangun.
Selanjutnya Kejari Sarolangun memberitahukan bahwa laporan diteruskan kepada Inspektorat untuk audit investigatif.
Di sisi lain, berdasarkan hasil investigasi lapangan, kawasan yang dipersoalkan terus menunjukkan perubahan fisik.
Di sinilah muncul pertanyaan yang sah dari masyarakat.
Apakah audit administratif cukup untuk menjawab dugaan tindak pidana kehutanan?
Apakah langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang lebih luas, atau hanya tahapan awal sebelum dilakukan penyelidikan pidana?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi.
Persamaan di Hadapan Hukum
Konstitusi menjamin bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Prinsip tersebut berarti bahwa ukuran penegakan hukum tidak boleh ditentukan oleh jabatan, kekayaan, ataupun pengaruh seseorang.
Apabila masyarakat kecil diproses ketika terdapat bukti yang cukup, maka prinsip yang sama juga harus berlaku terhadap siapa pun apabila terdapat dugaan yang layak diperiksa.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, aparat juga berkewajiban menyampaikan hasilnya secara terbuka.
Penutup
Yang dibutuhkan masyarakat hari ini bukanlah vonis di ruang publik.
Yang dibutuhkan adalah proses hukum yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena semakin lama sebuah laporan yang disertai hasil investigasi lapangan tidak memperoleh kepastian, semakin besar pula ruang bagi tumbuhnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Sebagaimana dikatakan Gustav Radbruch:
“Hukum yang tidak disertai keadilan akan kehilangan makna moralnya.”»
Pada akhirnya, yang sedang diuji bukan hanya dugaan perambahan kawasan hutan di Sarolangun.
Yang sedang diuji adalah keberanian negara untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar berlaku sama bagi setiap orang.
































Discussion about this post