• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers

    Drama Aset SRDP Singkut, Kabid Aset Sarolangun Diduga “Kucing-Kucingan” Saat Hendak Dikonfirmasi Media

    20% Dana Desa 2025 untuk BUMDes Dipertanyakan, Pokja Wartawan KBB Minta Kejelasan

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers

    Drama Aset SRDP Singkut, Kabid Aset Sarolangun Diduga “Kucing-Kucingan” Saat Hendak Dikonfirmasi Media

    20% Dana Desa 2025 untuk BUMDes Dipertanyakan, Pokja Wartawan KBB Minta Kejelasan

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Ketika Bukti Lapangan Berbicara, Penegakan Hukum Justru Dipertanyakan

Ketika Bukti Lapangan Berbicara, Penegakan Hukum Justru Dipertanyakan

Oleh: Abdul Mutholib, S.H.

by Admin
13.07.2026
in Daerah, Hukrim, Nasional
0

ANALISIS HUKUM | Kasus dugaan perambahan kawasan hutan di wilayah KPHP Unit VIII Ilir Sarolangun tidak lagi semata-mata menjadi persoalan dugaan. Yang menjadi perhatian publik hari ini adalah bagaimana negara merespons temuan-temuan lapangan yang telah didokumentasikan dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

 

Baca juga

Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

🔴 ASET DISITA, PABRIK SEMPAT BEROPERASI: KE MANA HASIL PRODUKSI PT PAL SELAMA MASA PENYITAAN?

Tim Tabur Kejati Jambi Tangkap DPO Terpidana Perzinahan di Nipah Panjang

Fakta Lapangan

Tim Investigasi FikiranRajat.id telah melakukan investigasi langsung di kawasan yang diduga berada dalam wilayah Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

 

Hasil investigasi tersebut meliputi:

 

✒️ Pemetaan menggunakan titik koordinat;

 

✒️ Dokumentasi foto dan video;

 

✒️ Identifikasi lokasi yang diduga telah berubah menjadi perkebunan sawit;

 

✒️ Dokumentasi adanya plang larangan perambahan yang masih berdiri di lokasi;

 

✒️ Konfirmasi langsung kepada pihak KPHP Unit VIII Ilir Sarolangun;

 

✒️ Serta laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Jambi.

Dari dokumentasi lapangan terlihat bahwa sebagian kawasan yang dahulu berupa tutupan hutan telah berubah menjadi perkebunan sawit.

 

Sebagian tanaman bahkan telah memasuki masa produktif.

Artinya perubahan kawasan tersebut tidak mungkin terjadi dalam waktu singkat.

 

Persoalan Hukumnya

 

Dalam perspektif hukum, terdapat perbedaan yang sangat penting antara:

 

▪️ Bukti awal yang layak ditindaklanjuti, dan

▪️ Pembuktian akhir yang menjadi kewenangan pengadilan.

 

Investigasi media tidak menetapkan seseorang bersalah.

 

Namun apabila hasil investigasi menunjukkan adanya indikasi yang layak diperiksa, maka aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk melakukan langkah-langkah sesuai kewenangannya.

 

Justru di sinilah fungsi penyelidikan dan penyidikan.

 

Dasar Hukumnya

 

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan melarang penggunaan kawasan hutan tanpa izin sesuai ketentuan.

 

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juga mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan perusakan kawasan hutan maupun pihak yang terlibat sesuai peran yang dapat dibuktikan dalam proses hukum.

 

Karena itu, apabila terdapat dugaan penguasaan kawasan hutan tanpa hak, maka yang harus diuji adalah:

 

▪️ apakah lokasi tersebut benar berada dalam kawasan hutan;

▪️ siapa yang menguasai atau memanfaatkannya

▪️sejak kapan kegiatan berlangsung;

▪️ apakah terdapat izin yang sah;

▪️ dan apakah terdapat unsur pidana menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Semua itu merupakan tugas aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

 

Mengapa Publik Bertanya?

 

Laporan masyarakat telah disampaikan sejak September 2025.

 

Kejati Jambi kemudian meneruskan laporan tersebut kepada Kejari Sarolangun.

 

Selanjutnya Kejari Sarolangun memberitahukan bahwa laporan diteruskan kepada Inspektorat untuk audit investigatif.

 

Di sisi lain, berdasarkan hasil investigasi lapangan, kawasan yang dipersoalkan terus menunjukkan perubahan fisik.

 

Di sinilah muncul pertanyaan yang sah dari masyarakat.

 

Apakah audit administratif cukup untuk menjawab dugaan tindak pidana kehutanan?

 

Apakah langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang lebih luas, atau hanya tahapan awal sebelum dilakukan penyelidikan pidana?

 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi.

 

 

Persamaan di Hadapan Hukum

 

Konstitusi menjamin bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum.

 

Prinsip tersebut berarti bahwa ukuran penegakan hukum tidak boleh ditentukan oleh jabatan, kekayaan, ataupun pengaruh seseorang.

 

Apabila masyarakat kecil diproses ketika terdapat bukti yang cukup, maka prinsip yang sama juga harus berlaku terhadap siapa pun apabila terdapat dugaan yang layak diperiksa.

 

Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, aparat juga berkewajiban menyampaikan hasilnya secara terbuka.

 

Penutup

 

Yang dibutuhkan masyarakat hari ini bukanlah vonis di ruang publik.

 

Yang dibutuhkan adalah proses hukum yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Karena semakin lama sebuah laporan yang disertai hasil investigasi lapangan tidak memperoleh kepastian, semakin besar pula ruang bagi tumbuhnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

 

Sebagaimana dikatakan Gustav Radbruch:

 

“Hukum yang tidak disertai keadilan akan kehilangan makna moralnya.”»

 

Pada akhirnya, yang sedang diuji bukan hanya dugaan perambahan kawasan hutan di Sarolangun.

 

Yang sedang diuji adalah keberanian negara untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar berlaku sama bagi setiap orang.

Redaksi ;

🪶 http://fikiranrajat.id

Tags: Dugaan Pembiaran Perambahan Hutankejati jambiKPHP Unit VIII Ilir Sarolangun Karang MendapoPenegakan Hukum KehutananPerambahan Hutan SarolangunSatgas PKH JambiSawit di Kawasan Hutan
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

17.10.2026
Berita

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

17.10.2026
Berita

Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

17.10.2026
Berita

Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

17.10.2026
Berita

Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

17.10.2026
Berita

Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

17.10.2026
Next Post

Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah Tuai Polemik, Mahfud MD: "Praktik Ini Tidak Dikenal dalam KUHAP"

SURAT KEBERATAN RESMI DILAYANGKAN! PELAPOR PERTANYAKAN DASAR KEJARI MUARO JAMBI MENGHENTIKAN PENANGANAN DUGAAN PROYEK SIMPANG WONG KITO

DIDUGA POLA PENGADAAN BERULANG, PPWI JAMBI DESAK POLDA USUT PENGADAAN ALAT PRAKTIK SMK TAHUN 2025 SENILAI Rp36,5 MILIAR

IUP PT Tizar Tirzia Trizardi Terbit di Hutan Lindung, PB HMI Minta Kejagung Periksa Bupati Luwu Timur

Ditressiber Polda Sulteng Tetapkan Anggota DPD RI Rafiq Al Amri sebagai Tersangka, SPDP Dilimpahkan ke Kejati

Discussion about this post

Juli 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Jun   Agu »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah