MUARO JAMBI – Polemik proyek Pembangunan Jalan Simpang Wong Kito – Desa Bukit Subur Unit VII – Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2.349.340.731 dinilai tidak cukup diselesaikan hanya melalui penjelasan administratif. Perbedaan antara dokumen pengadaan, hasil investigasi lapangan, dan informasi yang berkembang selama proses penanganan perkara kini memunculkan desakan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia melakukan audit investigatif secara menyeluruh.
Desakan tersebut disampaikan Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, S.H. Menurutnya, audit investigatif merupakan langkah yang paling objektif untuk menguji apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan dokumen negara, kontrak, spesifikasi teknis, serta penggunaan keuangan daerah.
Lokasisimpjalanwongkitotiidakadapekerjaan
pekejaan rabat beton 451 di bukit subur
“Yang dipersoalkan bukan sekadar ada atau tidak adanya jalan. Yang harus diuji adalah apakah jalan yang dibangun benar-benar merupakan pekerjaan yang sama dengan yang dianggarkan, dilelang, dan dikontrakkan. Setiap rupiah APBD harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen negara,” tegas Abdul Mutholib.
Berdasarkan dokumen yang dipublikasikan melalui SIRUP, SPSE, LPSE, dan APBD-P Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2025, paket tersebut tercatat sebagai pembangunan jalan rigid beton sepanjang 276 meter dengan lebar 5 meter di Bahar Selatan.
Namun, dalam proses penanganan laporan, muncul penjelasan yang menyebut pekerjaan tersebut berada di lokasi lain dengan panjang sekitar 451 meter. Perbedaan inilah yang, menurut Abdul Mutholib, harus diuji secara independen melalui audit investigatif.
Menurutnya, audit investigatif BPK akan mampu menjawab berbagai pertanyaan yang hingga kini masih menjadi perdebatan, di antaranya:
✒️Apakah pekerjaan yang dibangun sesuai dengan dokumen kontrak.
✒️Apakah lokasi pelaksanaan sesuai dengan lokasi yang tercantum dalam dokumen pengadaan.
✒️Apakah terdapat perubahan volume, spesifikasi, maupun lokasi pekerjaan, dan apabila ada, apakah perubahan tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum.
✒️Apakah pembayaran telah dilakukan berdasarkan pekerjaan yang benar-benar sesuai kontrak.
✒️Apakah terdapat potensi kerugian keuangan daerah apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan pelaksanaan.
Abdul Mutholib menegaskan bahwa audit investigatif bukan bertujuan mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum.
“Kalau memang pekerjaan itu benar sesuai dokumen, audit investigatif justru akan menguatkan posisi pemerintah. Tetapi jika ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan pelaksanaan, negara juga memiliki dasar yang kuat untuk mengambil langkah sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap penggunaan APBD merupakan amanat konstitusi yang tidak boleh dipandang sebagai bentuk permusuhan terhadap pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Mengakhiri pernyataannya, Abdul Mutholib mengutip pesan yang menjadi pegangan dalam mengawal setiap laporan dugaan penyimpangan keuangan negara.
“Sekencang apa pun kebohongan berlari, pada akhirnya kebenaran akan mengejarnya.”
Menurutnya, kebenaran tidak dibangun melalui opini ataupun asumsi, melainkan melalui dokumen, fakta lapangan, audit yang independen, dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
FikiranRajat.id akan terus mengawal perkembangan perkara ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan.

























Discussion about this post