JAMBI, FikiranRajat.id — Penolakan resmi yang dikeluarkan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan JAMBI III UKPBJ-PKP Tahun 2026 terhadap sanggahan resmi CV. Barometer Indo Perkasa justru menjadi “bumerang” telak. Alih-alih membuktikan profesionalitas, isi dokumen jawaban sanggahan tersebut memperlihatkan dugaan kuat bahwa Pokja salah menafsirkan aturan pengadaan barang dan jasa (LKPP) secara sengaja demi menjatuhkan peserta yang sah.
Berikut adalah bedah tuntas atas jawaban sanggahan Pokja yang cacat logika dan sarat rekayasa:
1. Dalih Absurd Pokja Soal Perubahan Jadwal Belasan Kali
Dalam poin pertama jawabannya, pihak Pokja berdalih bahwa perubahan jadwal hingga belasan kali (mulai dari 9 kali perubahan pembuktian kualifikasi hingga 12 kali perubahan pengumuman pemenang) dilakukan untuk menyesuaikan kecukupan waktu berdasarkan Pasal 45 Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Namun, alasan ini dinilai mengada-ada. Dalam praktik pengadaan, pengunduran jadwal secara masif dan berulang-ulang yang hanya terkonsentrasi di ujung fase penentuan pemenang merupakan indikasi klasik adanya intervensi, tarik-menarik kepentingan, atau “pematangan” administrasi fiktif untuk meloloskan pihak tertentu.
2. Blunder Poin 2: Pokja Diduga Gagal Paham Membaca Aturan LKPP
Poin paling fatal dan mencolok dari surat penolakan Pokja terletak pada alasan mereka menggugurkan CV. Barometer Indo Perkasa. Pokja berargumen bahwa pengalaman yang diajukan tidak memenuhi syarat angka 9 huruf B BAB V LDK Dokumen Pemilihan, dengan dalih:
“…untuk pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).”
Di sinilah letak blunder fatal Pokja:
▪️ Pokja memutarbalikkan makna aturan seolah-olah nilai kontrak atau pengalaman masa lalu peserta wajib bernilai minimal Rp2,5 miliar.
▪️ Padahal, dalam standar dokumen pemilihan LKPP untuk kualifikasi Usaha Kecil yang berdiri kurang dari 3 tahun, frasa “untuk pengadaan dengan nilai paket pekerjaan…” itu merujuk pada nilai total pagu anggaran paket yang sedang dilelang (yakni proyek Rumah Khusus Batang Hari sebesar Rp15,19 miliar), bukan mensyaratkan nilai rupiah dari portofolio pengalaman masa lalu peserta!
▪️ Aturan aslinya sangat terang: untuk rentang nilai pagu tersebut, penyedia Usaha Kecil hanya diwajibkan mempunyai 1 pengalaman pada bidang yang sama, tanpa ada ketentuan batasan minimal nilai rupiah dari pengalaman tersebut.
CV. Barometer Indo Perkasa terbukti telah melampirkan pengalaman di bidang bangunan gedung (pembangunan fasilitas sekolah), yang secara substansi hukum sudah 100% memenuhi syarat. Tindakan Pokja memutarbalikkan interpretasi aturan ini demi menolak sanggahan menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menjegal peserta secara tidak sah.
3. Pemenang Dipaksakan, Konfirmasi Dibungkam
Upaya penolakan sanggahan ini kian melengkapi mata rantai konspirasi tender. Di sisi lain, pemenang yang diloloskan oleh Pokja yakni PT Mega Pilar Utama justru memiliki rekam jejak dominan di bidang interior, bukan struktur bangunan fisik rumah khusus. Bahkan, ketika dikonfirmasi secara transparan oleh redaksi melalui pesan elektronik, Direktur PT Mega Pilar Utama (Novrialdi alias Aldi Boy) memilih bungkam seribu bahasa.
Desakan Tegas Publik
Melihat dokumen jawaban sanggahan yang justru memperlihatkan cacat logika hukum dari Pokja itu sendiri, Redaksi FikiranRajat.id mendesak:
✒️ LKPP RI dan Lembaga Pengawas Pengadaan untuk segera memeriksa lembar evaluasi serta memberikan sanksi tegas kepada Pokja Pemilihan JAMBI III UKPBJ-PKP 2026 yang diduga kuat melakukan mal-administrasi dan penyalahgunaan wewenang.
✒️ Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyita seluruh dokumen tender ini dan membongkar motif di balik penolakan sanggahan yang cacat hukum tersebut.
Tim Investigasi FikiranRajat.id akan terus mengawal skandal ini hingga tuntas!
Pewarta : Abdul MTB
Redaksi : 🪶 http://fikiranrajat.id























Discussion about this post