• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

    POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

    SP2HP TERBARU POLDA JAMBI: CCTV SPBU JADI UJIAN TRANSPARANSI, KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF MENUJU GELAR PERKARA

    Identitas Dipakai, Cicilan Membebani: Ahmad LSM Progress Desak Polres Palopo Usut Dugaan Kasus Sahrul

    Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka

    Petisioner HAM PBB 2025 Desak Dugaan Penggelapan Kapal Rp30 Miliar, Pemerasan Rp75 Juta dan Dugaan Perlindungan Pejabat Diusut Tuntas sampai ke Akar-Akarnya

    HP di Tangan Sahrul, Cicilan Atas Nama Warga: Sejumlah Korban Mengaku Dikejar Tagihan

    Gelombang Perlawanan Masyarakat Adat Tanah Moi: Jeritan Keadilan di Bawah Bayang-Bayang Perampasan Tanah

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

    POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

    SP2HP TERBARU POLDA JAMBI: CCTV SPBU JADI UJIAN TRANSPARANSI, KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF MENUJU GELAR PERKARA

    Identitas Dipakai, Cicilan Membebani: Ahmad LSM Progress Desak Polres Palopo Usut Dugaan Kasus Sahrul

    Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka

    Petisioner HAM PBB 2025 Desak Dugaan Penggelapan Kapal Rp30 Miliar, Pemerasan Rp75 Juta dan Dugaan Perlindungan Pejabat Diusut Tuntas sampai ke Akar-Akarnya

    HP di Tangan Sahrul, Cicilan Atas Nama Warga: Sejumlah Korban Mengaku Dikejar Tagihan

    Gelombang Perlawanan Masyarakat Adat Tanah Moi: Jeritan Keadilan di Bawah Bayang-Bayang Perampasan Tanah

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Menakar Keadilan di Bumi Lancang Kuning: Surat Audiensi Evi Friska dan Kritik Keras Wilson Lalengke Terhadap Polri

Menakar Keadilan di Bumi Lancang Kuning: Surat Audiensi Evi Friska dan Kritik Keras Wilson Lalengke Terhadap Polri

by Admin
04.07.2026
in Daerah, Hukrim, Nasional
0

Pekanbaru – Pada tanggal 3 Juli 2026, sebuah surat permohonan audiensi yang diklasifikasikan sebagai “Penting Sekali” resmi dilayangkan oleh Evi Friska Simanjuntak, Am.Keb., istri dari aktivis KNPI Riau sekaligus Ketua Umum DPP Gabungan Rakyat Prabowo Gibran, Larshen Yunus. Surat bernomor 001/EFS/SR/VII/2026 tersebut ditujukan langsung kepada jajaran petinggi kepolisian di Riau, mulai dari Kapolda Riau, Irwasda Polda Riau, Direktur Reskrimum Polda Riau, hingga Kapolresta dan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru.

 

Baca juga

Negara Dalam Tas Merah Marun: Ketika Aktivis Dibungkam, Hukum Telanjang di Hadapan Uang

Surat ini menjadi potret nyata perjuangan seorang istri yang mencari keadilan untuk suaminya yang diduga kuat menjadi korban kriminalisasi hukum oleh penguasa lokal yang alergi kritik dan ingin hidup sesuka hatinya tanpa kontrol masyarakat. Sebagaimana diketahui, Larshen Yunus ditahan oleh Polresta Pekanbaru dengan tuduhan melakukan pemerasan, pengancaman, dan penipuan terhadap pelapor Martin Manoluk.

 

Jeritan Hati Seorang Istri atas Kasus “Pesanan”

 

Dalam suratnya, Evi Friska selaku ibu rumah tangga dari anak kembar berusia 4 tahun mengungkapkan kegundahan mendalam atas penahanan suaminya yang telah berjalan selama lebih dari dua minggu di Rutan Mapolresta Pekanbaru. Larshen Yunus ditahan berdasarkan laporan polisi nomor LP/96/I/2026/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU tertanggal 24 Januari 2026 yang diajukan oleh Martin Manoluk Tampubolon, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim Kota Pekanbaru.

 

Evi secara tegas menyatakan bahwa perkara pidana umum ini merupakan “kasus pesanan” dari Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, bersama Kadis Perkim, Martin Manoluk, yang secara fakta hukum sama sekali tidak memenuhi unsur melakukan tindak pidana: adanya mens rea (niat jahat), dan actus reus (tindakan fisik pidana). Ia menyayangkan sikap kepolisian yang mengabaikan mekanisme Gelar Perkara Khusus yang melibatkan semua pihak terkait sebagaimana diperintahkan oleh Mabes Polri.

 

“Lalu, kejahatan apa yang telah dilakukan suami saya? Berapa besar kerugian keuangan negara yang ditimbulkan? Hukum dan kewenangan Bapak-Bapak itu seharusnya tidak dijadikan alat pukul, tetapi mestinya menjadi instrumen perbaikan,” tulis Evi dalam surat permohonan audiensinya.

 

Kritik Menohok Wilson Lalengke: Polri Jangan Jadi “Anjing Suruhan”

 

Dugaan kriminalisasi yang menimpa Larshen Yunus memicu reaksi keras dari alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke. Dengan nada tajam dan tanpa basa-basi, pria yang menjabat sebagai Ketua Umum PPWI itu mengecam keras institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang dinilainya telah melenceng jauh dari tugas pokoknya. Ia mengkritik bahwa Polri saat ini kerap berubah fungsi menjadi semacam “anjing suruhan” bagi para pejabat korup dan penguasa demi membungkam suara-suara kritis masyarakat.

 

Wilson Lalengke mengingatkan bahwa setiap personel kepolisian dibiayai langsung oleh keringat rakyat. Uang pajak dari rakyatlah yang membiayai segala fasilitas mereka, mulai dari isi perut hingga pakaian dalam mereka.

 

“Oleh karena itu, sangat tidak etis dan sungguh memuakkan apabila senjata dan kewenangan yang diberikan oleh rakyat justru digunakan untuk menindas rakyat yang menjadi pelindung finansial mereka,” tegas aktivis HAM internasional itu di Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026.

 

Berkaca dari kasus ini, Wilson Lalengke mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera melakukan reformasi total dan pembenahan menyeluruh di tubuh Korps Bhayangkara. Menurutnya, jika institusi Polri sudah terlalu bobrok dan mustahil untuk diperbaiki, maka opsi terbaik adalah membubarkannya. Ia menyarankan agar Polri diganti dengan lembaga baru yang jauh lebih mampu melayani, melindungi, dan mengayom masyarakat, serta fokus menjaga kepentingan publik, mengamankan uang rakyat, dan menangkap para perampok uang negara.

 

Renungan Filosofis: Runtuhnya Kontrak Sosial dan Keadilan

 

Secara filosofis, kemelut hukum yang dihadapi oleh Evi Friska Simanjuntak mencerminkan distorsi dari teori Kontrak Sosial yang digagas oleh Thomas Hobbes (1588-1679) dan John Locke (1632-1794). Dalam konsepsi tersebut, masyarakat menyerahkan sebagian hak dan mandat kekuasaannya kepada negara (termasuk aparat penegak hukum) dengan imbalan jaminan keamanan dan keadilan yang objektif. Ketika aparat penegak hukum justru menggunakan kewenangan absolutnya sebagai “alat pukul” politik penguasa, maka esensi dari kontrak sosial tersebut telah dikhianati dan harus dibatalkan.

 

Hal ini sejalan dengan pandangan filsuf Yunani Kuno, Plato (428–347 SM), dalam karyanya The Republic. Plato menyatakan bahwa para penjaga negara (guardians) harus memiliki kebajikan moral yang tinggi dan bertindak murni demi kebaikan seluruh warga negara, bukan menjadi predator bagi rakyatnya sendiri. Ketika hukum ditegakkan secara tebang pilih tanpa kompas moral, situasi tersebut memvalidasi adagium terkenal dari St. Agustinus (354-430): “An unjust law is no law at all” (Hukum yang tidak adil sama sekali bukanlah sebuah hukum).

 

Surat audiensi dari Evi Friska Simanjuntak bukan sekadar lembaran administrasi, melainkan sebuah ujian moral bagi Polda Riau dan Polresta Pekanbaru. Apakah mereka akan tetap memilih menjadi abdi hukum yang Presisi, atau membiarkan diri mereka terus dicap sebagai “anjing suruhan”, instrumen pelindung elite penguasa? Tanggapan mereka di bulan Juli 2026 ini akan menjadi preseden penting bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Riau. (TIM/Red)

Tags: Polda Riau
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

06.10.2026
Berita

POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

05.10.2026
Berita

SP2HP TERBARU POLDA JAMBI: CCTV SPBU JADI UJIAN TRANSPARANSI, KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF MENUJU GELAR PERKARA

05.10.2026
Berita

Identitas Dipakai, Cicilan Membebani: Ahmad LSM Progress Desak Polres Palopo Usut Dugaan Kasus Sahrul

04.10.2026
Berita

Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka

04.10.2026
Berita

HP di Tangan Sahrul, Cicilan Atas Nama Warga: Sejumlah Korban Mengaku Dikejar Tagihan

30.09.2026
Next Post

Ladang Pembantaian : IDEOLOGI DAN PEREBUTAN KEKUASAAN

Kecewa Janji 'Refund' Diundur, Korban Penipuan Umrah Subsidi Sambangi Polda Sulsel Desak PD Di Tangkap 

Hak Jawab, Somasi, dan Akuntabilitas Publik: Bedah Yuridis atas Sengketa Pemberitaan Martin Manoluk, Putri Arum dan Agung Nugroho

Ketika Kata "Jika" Menjadi Tanggung Jawab: Lindungi Masyarakat Adat dan Rakyat dari Ketidakadilan

KETIKA HUKUM JADI SANDIWARA: Menggugat Kinerja Kejati Jambi di Tengah Instruksi Pusat

Discussion about this post

Juli 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Jun   Agu »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah