MUARO JAMBI – Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi agar penanganan dugaan penyimpangan proyek pembangunan Jalan Simpang Wong Kito segera ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila telah ditemukan bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan hukum.
Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya perbedaan antara dokumen pengadaan yang dipublikasikan melalui sistem resmi pemerintah dengan fakta yang ditemukan saat investigasi lapangan, serta penjelasan yang berkembang selama proses penelaahan perkara.
Menurut Abdul Mutholib, persoalan ini tidak boleh berhenti hanya pada perbedaan tafsir antara pelapor, penyidik, PPK, maupun pihak Dinas PUPR. Sebab, yang dipersoalkan bukan sekadar keberadaan fisik pekerjaan, melainkan kesesuaian antara dokumen negara, pelaksanaan pekerjaan, dan pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara.
“Kami mendesak Kejari Muaro Jambi agar perkara ini segera ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila syarat hukumnya telah terpenuhi. Jangan biarkan persoalan ini berhenti pada perbedaan penafsiran. Publik membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar penjelasan,” tegas Abdul Mutholib.
Ia menegaskan bahwa pelaporan yang dilakukan bukan untuk membangun opini maupun mencari pembenaran, melainkan agar seluruh dokumen, keterangan saksi, hasil pemeriksaan lapangan, dan alat bukti lainnya dapat diuji melalui mekanisme hukum yang terbuka dan independen.
Menurutnya, apabila penyidik telah melakukan telaah dan berkesimpulan perkara layak diproses lebih lanjut, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan hingga dapat diuji di hadapan majelis hakim.
“Di ruang sidanglah seluruh alat bukti akan diuji secara terbuka. Hakim akan memeriksa dokumen, mendengar seluruh pihak, menilai fakta lapangan, dan memutus berdasarkan hukum serta pembuktian. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, baik pelapor, pihak yang dilaporkan, maupun masyarakat,” ujarnya.
Abdul Mutholib juga berharap apabila masih terdapat perbedaan pandangan terhadap hasil investigasi lapangan, maka persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui penilaian internal semata, melainkan harus dibuka melalui proses hukum yang dapat diuji secara objektif dan transparan.
Mengakhiri pernyataannya, ia mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya didasarkan pada keyakinan penyidik ataupun pelapor, tetapi harus dapat dipertanggungjawabkan melalui proses peradilan yang terbuka.
Ia mengutip pemikiran filsuf hukum Lon L. Fuller yang menyatakan bahwa “hukum akan kehilangan moralitasnya apabila prosesnya tidak dijalankan secara benar.” Menurutnya, proses hukum yang jujur, transparan, dan akuntabel merupakan fondasi utama lahirnya keadilan.
Ia juga mengingatkan pandangan filsuf hukum Gustav Radbruch, bahwa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan harus berjalan beriringan. Karena itu, ketika dokumen negara, fakta lapangan, dan penjelasan para pihak masih menunjukkan perbedaan yang memerlukan pembuktian, maka perkara tersebut patut diuji melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak meminta penyidik membenarkan laporan kami. Kami hanya meminta perkara ini diproses sesuai hukum hingga seluruh alat bukti dapat diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim. Biarlah hakim yang menilai berdasarkan pembuktian, bukan berdasarkan asumsi ataupun penafsiran sepihak,” tegasnya.
Menurut Abdul Mutholib, perjuangan tersebut bukan ditujukan kepada individu ataupun institusi tertentu, melainkan sebagai bentuk pengawasan masyarakat agar setiap rupiah uang negara digunakan sesuai aturan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sebagai penutup, ia menyampaikan sebuah pesan filosofis yang menurutnya menjadi pegangan dalam memperjuangkan kebenaran.
“Sekencang apa pun kebohongan berlari, pada akhirnya kebenaran akan mengejarnya.”
Baginya, ungkapan tersebut mengandung makna bahwa kebenaran mungkin tertunda, tetapi tidak akan pernah hilang. Oleh karena itu, setiap perkara yang masih menyisakan perbedaan antara dokumen negara dan fakta lapangan harus diberi ruang untuk dibuktikan melalui proses hukum yang adil.
“Sebab kebenaran tidak membutuhkan banyak pembela. Kebenaran hanya membutuhkan ruang untuk dibuktikan. Dan dalam negara hukum, ruang itu bernama persidangan.”
Menutup pernyataannya, Abdul Mutholib menyampaikan satu pesan yang menjadi dasar sikapnya dalam mengawal perkara tersebut.
“Negara hukum tidak dibangun di atas keyakinan seseorang, melainkan di atas pembuktian yang dapat diuji. Selama fakta masih diperdebatkan, maka pengadilan adalah tempat paling terhormat untuk menemukan kebenaran.”























Discussion about this post