JAMBI – Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Provinsi Jambi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi segera melakukan penyelidikan terhadap proyek Pembangunan Dermaga Desa Sungai Landak, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang diduga mengalami kegagalan konstruksi hingga berujung ambruk dan menimbulkan korban jiwa.
Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, S.H., menyatakan bahwa berdasarkan hasil investigasi lapangan, dokumentasi video sebelum ambruk, serta dokumen pengadaan yang dihimpun FikiranRajat.id, terdapat sejumlah indikasi yang patut diuji secara hukum melalui penyelidikan yang independen dan profesional.
Menurutnya, Kejati Jambi perlu memanggil seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam proyek tersebut, antara lain:
– Pengguna Anggaran (PA);
– Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
– Konsultan Perencana;
– Konsultan Pengawas;
– Penyedia jasa konstruksi;
– Pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP), apabila diperlukan.
“Seluruh pihak yang memiliki peran dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga serah terima pekerjaan perlu dimintai keterangan untuk mengetahui apakah ambruknya dermaga disebabkan oleh faktor teknis, kelalaian, ketidaksesuaian spesifikasi, atau faktor lainnya,” ujar Abdul Mutholib.
DPD PPWI menilai penanganan perkara ini layak berada di bawah koordinasi Kejaksaan Tinggi Jambi, mengingat nilai proyek mencapai sekitar Rp5,069 miliar, kemudian pada tahun berikutnya kembali dianggarkan Review Konstruksi senilai Rp96 juta, namun hingga kini belum terlihat adanya perkembangan penegakan hukum yang terbuka kepada publik.
“Peristiwa ini sudah berlangsung cukup lama. Hingga saat ini masyarakat belum mengetahui apakah sudah ada proses penyelidikan, permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait, maupun audit forensik konstruksi. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai tindak lanjut penanganannya,” tegasnya.
Menurut PPWI, Kejati Jambi memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi, koordinasi, serta penanganan perkara yang dinilai memiliki dampak luas terhadap kepentingan masyarakat, terutama apabila terdapat dugaan kerugian keuangan negara maupun dugaan tindak pidana yang memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Selain itu, PPWI meminta Kejati Jambi menggandeng ahli konstruksi independen guna melakukan audit forensik terhadap penyebab pasti ambruknya dermaga, termasuk menguji mutu pekerjaan, kesesuaian spesifikasi teknis, kualitas material, metode pelaksanaan, serta fungsi pengawasan selama proyek berlangsung.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya karena proyek telah selesai dikerjakan. Apalagi apabila terdapat dugaan kegagalan konstruksi yang berujung pada ambruknya bangunan dan menimbulkan korban. Kepastian hukum menjadi hak masyarakat,” tutup Abdul Mutholib.
DPD PPWI Provinsi Jambi menegaskan akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial serta mendorong agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.[Tim/red]

























Discussion about this post