MUARO JAMBI – Sebelum berbicara tentang hukum, mari berbicara tentang sesuatu yang paling jujur dalam sebuah proyek.
Angka.
Angka tidak mengenal jabatan.
Angka tidak mengenal kekuasaan.
Dan angka tidak pernah mempunyai kepentingan.
Karena itu, Serial Investigasi FikiranRajat.id dimulai bukan dari opini, melainkan dari dokumen negara yang dapat diakses publik.
Dokumen resmi pada SIRUP, LPSE, SPSE, dan Inaproc mencatat satu paket pekerjaan:
Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito – Desa Bukit Subur Unit VII – Desa Ujung Tanjung Unit XI.
Nilai anggaran:
Rp2.349.340.731
Spesifikasi:
Rigid Beton
Lebar:
5 Meter
Volume:
276 Meter
Lokasi:
Desa Trijaya Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi.
Sampai di titik ini, tidak ada ruang untuk perdebatan.
Karena semuanya tertulis dalam dokumen resmi pemerintah.
Ketika Angka Baru Muncul
Persoalan mulai muncul ketika dalam proses klarifikasi lapangan tim investigasi FikiranRajat.id memperoleh penjelasan mengenai pekerjaan sepanjang 451 meter yang disebut sebagai pekerjaan dimaksud.
Di sinilah pertanyaan publik bermula.
✒️Apakah pekerjaan sepanjang 451 meter tersebut merupakan bagian dari paket yang sama?
✒️Apabila benar, di manakah dokumen perencanaannya?
✒️Di mana RUP yang memuat volume tersebut?
✒️Di mana tayangan LPSE atau SPSE yang menunjukkan perubahan itu?
✒️Apakah terdapat perubahan kontrak atau addendum sesuai ketentuan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena menyangkut keterbukaan penggunaan keuangan negara.
Mari Berhitung Bersama
Sekarang mari tinggalkan dulu seluruh perdebatan.
Mari gunakan logika sederhana.
Nilai paket:
Rp2.349.340.731
Volume menurut dokumen:
276 meter
Dengan demikian, biaya rata-rata per meter sekitar:
Rp8,5 juta per meter.
Secara umum, angka tersebut dapat dipahami untuk pekerjaan Rigid Beton sesuai spesifikasi teknis yang memerlukan mutu beton, tulangan baja, bekisting, pekerjaan tanah, hingga pengawasan.
Lalu muncul angka lain.
451 meter.
Jika menggunakan spesifikasi yang sama, maka kebutuhan anggarannya secara sederhana akan jauh lebih besar dibanding nilai paket Rp2,349 miliar.
Di sinilah pertanyaan publik muncul.
✒️Apakah volume berubah?
✒️Apakah spesifikasi berubah?
✒️Ataukah terdapat dasar administrasi yang menjelaskan perubahan tersebut?
Negara Dibangun oleh Dokumen
Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang menjadi pegangan bukan cerita.
Bukan penjelasan lisan.
Melainkan:
▪️Dokumen Perencanaan.
▪️RUP.
▪️Dokumen Tender.
▪️Kontrak.
▪️Addendum apabila memang terjadi perubahan sesuai aturan.
Karena itu, setiap perbedaan antara dokumen dan pelaksanaan akan menimbulkan pertanyaan yang wajar dari masyarakat.
Pertanyaan Bukan Tuduhan
FikiranRajat.id tidak sedang menyatakan telah terjadi tindak pidana.
Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Namun masyarakat mempunyai hak untuk bertanya ketika terdapat perbedaan antara dokumen resmi dan pelaksanaan yang dijelaskan di lapangan.
Dalam negara demokrasi, pertanyaan publik bukan ancaman.
Pertanyaan publik adalah bentuk pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat.
Catatan Redaksi
Ada sebuah ungkapan yang selalu menjadi pegangan kami.
“Sekencang apa pun kebohongan berlari, pada akhirnya kebenaran akan mengejarnya.”
Namun dalam negara hukum, kebenaran tidak lahir dari siapa yang paling keras berbicara.
Kebenaran lahir dari dokumen.
Diperkuat oleh alat bukti.
Dan diuji melalui proses hukum yang adil.
Sebab negara hukum tidak dibangun di atas keyakinan seseorang.
Negara hukum dibangun di atas pembuktian yang dapat diuji.
Selama fakta masih diperdebatkan, maka ruang paling terhormat untuk menemukan kebenaran tetaplah mekanisme hukum yang berlaku.
BERSAMBUNG…
Episode 2
“Rigid Beton vs Rabat Beton: Mengapa Satu Istilah Dapat Mengubah Nilai Proyek Miliaran Rupiah?”
“Membedah mutu, spesifikasi, harga satuan, dan dampaknya terhadap pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara.”























Discussion about this post