MUARO JAMBI – Konsistensi pernyataan penyidik kembali menjadi sorotan dalam penanganan laporan dugaan kejanggalan proyek pembangunan Jalan Simpang Wong Kito – Desa Bukit Subur Unit VII – Desa Ujung Tanjung Unit XI.
Sorotan itu muncul setelah adanya perbedaan sikap yang ditunjukkan penyidik dalam komunikasi dengan pelapor.
Menurut keterangan yang diterima redaksi, pada pertemuan sebelumnya penyidik disebut menyampaikan bahwa apabila laporan terkait proyek tersebut terbukti tidak benar atau tidak ditemukan di lapangan, maka hasilnya akan segera diekspos kepada publik.
Pernyataan tersebut sempat memberikan kesan bahwa proses penelaahan akan dilakukan secara terbuka dan hasilnya disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas.
Namun ketika pelapor kembali meminta perkembangan hasil telaah yang dijanjikan tersebut, jawaban yang diterima berbeda.
Alih-alih menjelaskan perkembangan hasil pemeriksaan atau status telaah yang telah dilakukan, penyidik justru meminta agar informasi diperoleh dengan datang langsung ke kantor.
Perubahan sikap inilah yang memunculkan pertanyaan publik.
Bukan soal apakah laporan itu benar atau salah.
Bukan pula soal siapa yang akan diuntungkan atau dirugikan.
Tetapi soal konsistensi ucapan aparat yang sebelumnya menyatakan siap melakukan ekspos apabila fakta lapangan tidak sesuai dengan laporan yang disampaikan.
Dalam negara hukum, kepercayaan masyarakat terhadap aparat tidak hanya dibangun dari hasil akhir suatu penyelidikan, tetapi juga dari konsistensi sikap selama proses berlangsung.
Ketika sebuah pernyataan disampaikan kepada masyarakat, publik tentu berhak menagih kepastian atas pernyataan tersebut.
Jika hasil telaah memang belum selesai, maka penjelasan bahwa proses masih berjalan merupakan jawaban yang dapat dipahami.
Jika hasil telaah telah selesai, maka publik juga berhak mengetahui sejauh mana perkembangan yang dimaksud.
Yang menjadi persoalan adalah ketika janji keterbukaan berubah menjadi ruang tunggu tanpa kepastian.
Lebih jauh lagi, perkara ini menyangkut proyek yang sejak awal memunculkan perdebatan mengenai perbedaan nomenklatur, volume pekerjaan, lokasi pekerjaan, hingga kesesuaian antara dokumen pengadaan dan fisik yang ditunjukkan di lapangan.
Karena itu, setiap pernyataan dari aparat penegak hukum menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses yang sedang berjalan.
Filsuf hukum Lon L. Fuller pernah mengingatkan bahwa hukum kehilangan wibawanya ketika kata-kata dan tindakan berjalan di jalur yang berbeda.
Sementara itu, filsuf Immanuel Kant menegaskan bahwa kejujuran bukanlah pilihan yang bergantung pada situasi, melainkan kewajiban moral yang harus dijaga dalam setiap tindakan.
Publik tidak sedang meminta keberpihakan.
Publik hanya meminta satu hal sederhana: konsistensi antara ucapan dan tindakan.
Sebab kepercayaan masyarakat lahir dari kepastian sikap, bukan dari janji yang berubah ketika mulai ditagih.
(Redaksi FikiranRajat.id)























Discussion about this post