MUARO JAMBI – Polemik proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito – Desa Bukit Subur Unit VII – Desa Ujung Tanjung Unit XI semakin mengerucut pada satu pertanyaan mendasar: apakah pekerjaan yang diakui di lapangan benar-benar sama dengan pekerjaan yang tercatat dalam dokumen negara?
Hasil penelusuran FikiranRajat.id terhadap dokumen resmi SIRUP, LPSE, SPSE, dan INAPROC menunjukkan data yang konsisten.
Dokumen resmi mencatat:
– Kode RUP: 60551244
– Nama Paket: Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito – Desa Bukit Subur Unit VII – Desa Ujung Tanjung Unit XI
– Lokasi: Trijaya Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi
– Volume pekerjaan: 276 meter
– Lebar: 5 meter
– Nilai Pagu: Rp2.349.340.731
– Nilai HPS: Rp2.349.175.800
Dalam proses tender tersebut, berdasarkan dokumen SPSE yang diperoleh redaksi, tercatat empat peserta, yakni CV Gurun Sahara, CV Dita Kontraktor, PT Wirasta Karya, dan CV Mitra Prima Utama. Dari hasil evaluasi, CV Gurun Sahara dinyatakan lolos dengan nilai penawaran sekitar Rp2,300 miliar.
Namun persoalan yang dipersoalkan pelapor bukanlah semata siapa penyedianya, melainkan kesesuaian antara dokumen pengadaan dengan pekerjaan yang diakui oleh pejabat saat pemeriksaan lapangan.
Dokumen Menyebut 276 Meter, Pejabat Mengakui 451 Meter
Saat pemeriksaan lapangan bersama penyidik Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, PPK, dan pihak Dinas PUPR, pelapor mengajukan pertanyaan mengenai paket pekerjaan yang tercantum dalam dokumen resmi.
Menurut pelapor, jawaban yang diperoleh justru menyebut bahwa pekerjaan yang dimaksud adalah rigid beton sepanjang 451 meter di Desa Bukit Subur.
Padahal, pelapor menyatakan hingga kini belum diperlihatkan dokumen resmi berupa RUP, SPSE, LPSE, kontrak, maupun adendum yang secara eksplisit memuat volume 451 meter untuk paket dengan Kode RUP 60551244.
“Yang kami pertanyakan sederhana. Dokumen negara menyebut 276 meter. Jika yang benar 451 meter, tunjukkan dokumen resminya. Karena seluruh dokumen yang kami telusuri tetap menyebut 276 meter,” ujar pelapor.
Perbedaan Ini Bukan Sekadar Angka
Menurut pelapor, perbedaan tersebut bukan persoalan administratif biasa.
Dalam sistem pengadaan pemerintah, volume pekerjaan, lokasi, spesifikasi teknis, nilai kontrak, dan ruang lingkup merupakan unsur penting yang menjadi dasar pelelangan.
Apabila terjadi perubahan mendasar terhadap unsur-unsur tersebut, menurut ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, perubahan tersebut pada prinsipnya harus memiliki dasar administrasi yang sah, seperti adendum kontrak atau dokumen perubahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, publik berhak mengetahui:
– Di mana dokumen perubahan dari 276 meter menjadi 451 meter?
– Apakah terdapat adendum kontrak?
– Siapa pejabat yang menyetujui perubahan tersebut?
– Kapan perubahan itu dilakukan?
– Apakah perubahan tersebut telah dicatat dalam sistem pengadaan pemerintah?
Perbandingan Harga Memunculkan Pertanyaan Baru
Redaksi juga membandingkan paket lain pada tahun anggaran yang sama.
Terdapat paket rigid beton lain dengan spesifikasi lebar 5 meter sepanjang 202 meter dengan nilai sekitar Rp1,719 miliar.
Sementara paket Jalan Wong Kito dengan panjang 276 meter memiliki nilai sekitar Rp2,349 miliar.
Menurut pelapor, secara logika perencanaan konstruksi, kedua paket tersebut masih berada dalam rentang biaya yang relatif sebanding.
Namun apabila anggaran Rp2,349 miliar kemudian dinyatakan menghasilkan pekerjaan 451 meter, maka muncul pertanyaan teknis yang patut dijawab secara terbuka.
“Kalau benar 451 meter rigid beton dibangun dengan anggaran Rp2,349 miliar, bagaimana dasar perhitungannya? Karena angka itu berbeda jauh dibanding paket rigid beton lain yang juga tercatat dalam dokumen pemerintah,” ujar pelapor.
Pelapor menegaskan bahwa pertanyaan tersebut memerlukan penjelasan teknis dari pihak yang berwenang, dan bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.
Penyidik Diminta Menguji Berdasarkan Dokumen
Pelapor berharap penyidik tidak hanya berpatokan pada penjelasan lisan para pihak, melainkan menguji seluruh dokumen pengadaan yang tersedia.
Menurutnya, apabila pekerjaan yang diperiksa benar merupakan paket dengan Kode RUP 60551244, maka kesesuaiannya harus dibuktikan melalui dokumen resmi, bukan hanya berdasarkan keterangan.
“Kalau memang pekerjaan itu benar, tunjukkan dokumennya. Kalau ada perubahan, tunjukkan dasar hukumnya. Negara bekerja berdasarkan administrasi, bukan asumsi,” katanya.
Desak Perkara Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan
Pelapor menyatakan tidak lagi menginginkan polemik ini berhenti pada perbedaan penafsiran antara penyidik, PPK, maupun pihak Dinas PUPR.
Ia mendesak agar perkara segera ditingkatkan ke tahap penyidikan sehingga seluruh alat bukti dapat diuji secara terbuka sesuai mekanisme hukum.
“Saya siap menunjukkan titik lokasi, dokumen, foto, video, dan seluruh data yang kami miliki. Jika memang penyidik berkesimpulan tidak ada pelanggaran, biarkan proses hukum berjalan sampai dapat diuji secara terbuka di persidangan. Di hadapan majelis hakim, seluruh pihak memiliki kesempatan yang sama untuk membuktikan fakta berdasarkan alat bukti,” tegasnya.
Pelapor menegaskan bahwa tujuan utamanya bukan mencari pembenaran, melainkan memastikan setiap rupiah uang negara dipertanggungjawabkan sesuai hukum, serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang profesional, independen, transparan, dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, FikiranRajat.id masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi, PPK, penyedia jasa, maupun Kejaksaan Negeri Muaro Jambi apabila terdapat penjelasan atau dokumen resmi yang dapat menerangkan perbedaan antara data pengadaan dengan pekerjaan yang dipersoalkan.
Redaksi : 🪶 http://fikiranrajat.id























Discussion about this post