• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Cium Dugaan Abuse of Power dan Keputusan Janggal, MA dan KY Didesak Turun Tangan Periksa Hakim PN Jambi

    DOKUMEN RESMI DINSOS KOTA JAMBI AKUI BANSOS TAK TEPAT SASARAN, REALISASI 99,29 PERSEN DAN DUA PAKET Rp1,86 MILIAR DISOROT

    KABUT DATA BANSOS KOTA JAMBI: 10.481 KPM “TERSERET” ISU JUDI ONLINE, DINSOS DIDESAK BUKA TRANSPARANSI ANGGARAN 2025–2026

    Wapres Hanya Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

    HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

    POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

    SP2HP TERBARU POLDA JAMBI: CCTV SPBU JADI UJIAN TRANSPARANSI, KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF MENUJU GELAR PERKARA

    Identitas Dipakai, Cicilan Membebani: Ahmad LSM Progress Desak Polres Palopo Usut Dugaan Kasus Sahrul

    Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Cium Dugaan Abuse of Power dan Keputusan Janggal, MA dan KY Didesak Turun Tangan Periksa Hakim PN Jambi

    DOKUMEN RESMI DINSOS KOTA JAMBI AKUI BANSOS TAK TEPAT SASARAN, REALISASI 99,29 PERSEN DAN DUA PAKET Rp1,86 MILIAR DISOROT

    KABUT DATA BANSOS KOTA JAMBI: 10.481 KPM “TERSERET” ISU JUDI ONLINE, DINSOS DIDESAK BUKA TRANSPARANSI ANGGARAN 2025–2026

    Wapres Hanya Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

    HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

    POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

    SP2HP TERBARU POLDA JAMBI: CCTV SPBU JADI UJIAN TRANSPARANSI, KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF MENUJU GELAR PERKARA

    Identitas Dipakai, Cicilan Membebani: Ahmad LSM Progress Desak Polres Palopo Usut Dugaan Kasus Sahrul

    Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » DOKUMEN NEGARA 276 METER, DI LAPANGAN DIKLAIM 451 METER: DI MANA DASAR HUKUM PERUBAHANNYA?

DOKUMEN NEGARA 276 METER, DI LAPANGAN DIKLAIM 451 METER: DI MANA DASAR HUKUM PERUBAHANNYA?

by Admin
25.06.2026
in Daerah, Hukrim, Nasional
0

MUARO JAMBI – Polemik proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito – Desa Bukit Subur Unit VII – Desa Ujung Tanjung Unit XI semakin mengerucut pada satu pertanyaan mendasar: apakah pekerjaan yang diakui di lapangan benar-benar sama dengan pekerjaan yang tercatat dalam dokumen negara?

 

Baca juga

🔴 ASET DISITA, PABRIK SEMPAT BEROPERASI: KE MANA HASIL PRODUKSI PT PAL SELAMA MASA PENYITAAN?

Tim Tabur Kejati Jambi Tangkap DPO Terpidana Perzinahan di Nipah Panjang

Mangkrak 7 Tahun: Sisa Kerugian Negara Rp6,3 Miliar Kasus PUPR Sarolangun 2019 Belum Tuntas, Desakan Sanksi Pidana Menguat

Dibalik Opini WTP Pemkab Sarolangun: Masuk Tahun Ketujuh, Temuan Kerugian Negara Rp9,8 Miliar Belum Tuntas Dikembalikan

Hasil penelusuran FikiranRajat.id terhadap dokumen resmi SIRUP, LPSE, SPSE, dan INAPROC menunjukkan data yang konsisten.

 

Dokumen resmi mencatat:

– Kode RUP: 60551244

– Nama Paket: Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito – Desa Bukit Subur Unit VII – Desa Ujung Tanjung Unit XI

– Lokasi: Trijaya Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi

– Volume pekerjaan: 276 meter

– Lebar: 5 meter

– Nilai Pagu: Rp2.349.340.731

– Nilai HPS: Rp2.349.175.800

 

Dalam proses tender tersebut, berdasarkan dokumen SPSE yang diperoleh redaksi, tercatat empat peserta, yakni CV Gurun Sahara, CV Dita Kontraktor, PT Wirasta Karya, dan CV Mitra Prima Utama. Dari hasil evaluasi, CV Gurun Sahara dinyatakan lolos dengan nilai penawaran sekitar Rp2,300 miliar.

 

Namun persoalan yang dipersoalkan pelapor bukanlah semata siapa penyedianya, melainkan kesesuaian antara dokumen pengadaan dengan pekerjaan yang diakui oleh pejabat saat pemeriksaan lapangan.

 

Dokumen Menyebut 276 Meter, Pejabat Mengakui 451 Meter

 

Saat pemeriksaan lapangan bersama penyidik Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, PPK, dan pihak Dinas PUPR, pelapor mengajukan pertanyaan mengenai paket pekerjaan yang tercantum dalam dokumen resmi.

 

Menurut pelapor, jawaban yang diperoleh justru menyebut bahwa pekerjaan yang dimaksud adalah rigid beton sepanjang 451 meter di Desa Bukit Subur.

 

Padahal, pelapor menyatakan hingga kini belum diperlihatkan dokumen resmi berupa RUP, SPSE, LPSE, kontrak, maupun adendum yang secara eksplisit memuat volume 451 meter untuk paket dengan Kode RUP 60551244.

 

“Yang kami pertanyakan sederhana. Dokumen negara menyebut 276 meter. Jika yang benar 451 meter, tunjukkan dokumen resminya. Karena seluruh dokumen yang kami telusuri tetap menyebut 276 meter,” ujar pelapor.

 

Perbedaan Ini Bukan Sekadar Angka

 

Menurut pelapor, perbedaan tersebut bukan persoalan administratif biasa.

 

Dalam sistem pengadaan pemerintah, volume pekerjaan, lokasi, spesifikasi teknis, nilai kontrak, dan ruang lingkup merupakan unsur penting yang menjadi dasar pelelangan.

 

Apabila terjadi perubahan mendasar terhadap unsur-unsur tersebut, menurut ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, perubahan tersebut pada prinsipnya harus memiliki dasar administrasi yang sah, seperti adendum kontrak atau dokumen perubahan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Karena itu, publik berhak mengetahui:

 

– Di mana dokumen perubahan dari 276 meter menjadi 451 meter?

– Apakah terdapat adendum kontrak?

– Siapa pejabat yang menyetujui perubahan tersebut?

– Kapan perubahan itu dilakukan?

– Apakah perubahan tersebut telah dicatat dalam sistem pengadaan pemerintah?

 

Perbandingan Harga Memunculkan Pertanyaan Baru

 

Redaksi juga membandingkan paket lain pada tahun anggaran yang sama.

 

Terdapat paket rigid beton lain dengan spesifikasi lebar 5 meter sepanjang 202 meter dengan nilai sekitar Rp1,719 miliar.

 

Sementara paket Jalan Wong Kito dengan panjang 276 meter memiliki nilai sekitar Rp2,349 miliar.

 

Menurut pelapor, secara logika perencanaan konstruksi, kedua paket tersebut masih berada dalam rentang biaya yang relatif sebanding.

 

Namun apabila anggaran Rp2,349 miliar kemudian dinyatakan menghasilkan pekerjaan 451 meter, maka muncul pertanyaan teknis yang patut dijawab secara terbuka.

 

“Kalau benar 451 meter rigid beton dibangun dengan anggaran Rp2,349 miliar, bagaimana dasar perhitungannya? Karena angka itu berbeda jauh dibanding paket rigid beton lain yang juga tercatat dalam dokumen pemerintah,” ujar pelapor.

 

Pelapor menegaskan bahwa pertanyaan tersebut memerlukan penjelasan teknis dari pihak yang berwenang, dan bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.

 

Penyidik Diminta Menguji Berdasarkan Dokumen

 

Pelapor berharap penyidik tidak hanya berpatokan pada penjelasan lisan para pihak, melainkan menguji seluruh dokumen pengadaan yang tersedia.

 

Menurutnya, apabila pekerjaan yang diperiksa benar merupakan paket dengan Kode RUP 60551244, maka kesesuaiannya harus dibuktikan melalui dokumen resmi, bukan hanya berdasarkan keterangan.

 

“Kalau memang pekerjaan itu benar, tunjukkan dokumennya. Kalau ada perubahan, tunjukkan dasar hukumnya. Negara bekerja berdasarkan administrasi, bukan asumsi,” katanya.

 

Desak Perkara Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan

 

Pelapor menyatakan tidak lagi menginginkan polemik ini berhenti pada perbedaan penafsiran antara penyidik, PPK, maupun pihak Dinas PUPR.

 

Ia mendesak agar perkara segera ditingkatkan ke tahap penyidikan sehingga seluruh alat bukti dapat diuji secara terbuka sesuai mekanisme hukum.

 

“Saya siap menunjukkan titik lokasi, dokumen, foto, video, dan seluruh data yang kami miliki. Jika memang penyidik berkesimpulan tidak ada pelanggaran, biarkan proses hukum berjalan sampai dapat diuji secara terbuka di persidangan. Di hadapan majelis hakim, seluruh pihak memiliki kesempatan yang sama untuk membuktikan fakta berdasarkan alat bukti,” tegasnya.

 

Pelapor menegaskan bahwa tujuan utamanya bukan mencari pembenaran, melainkan memastikan setiap rupiah uang negara dipertanggungjawabkan sesuai hukum, serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang profesional, independen, transparan, dan akuntabel.

 

Hingga berita ini diterbitkan, FikiranRajat.id masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi, PPK, penyedia jasa, maupun Kejaksaan Negeri Muaro Jambi apabila terdapat penjelasan atau dokumen resmi yang dapat menerangkan perbedaan antara data pengadaan dengan pekerjaan yang dipersoalkan.

Redaksi : 🪶 http://fikiranrajat.id

Tags: AdendumAudit ProyekCv. Gurun saharaDokumen Negara PerubahanInfrastrukturJalan Proyek APBDKejari Muaro Jambikejati jambiKontrakPerpres Pengadaan Barang JasaTender Jalan Muaro JambiTipikorVolume Pekerjaan
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Cium Dugaan Abuse of Power dan Keputusan Janggal, MA dan KY Didesak Turun Tangan Periksa Hakim PN Jambi

10.10.2026
Berita

DOKUMEN RESMI DINSOS KOTA JAMBI AKUI BANSOS TAK TEPAT SASARAN, REALISASI 99,29 PERSEN DAN DUA PAKET Rp1,86 MILIAR DISOROT

10.10.2026
Berita

KABUT DATA BANSOS KOTA JAMBI: 10.481 KPM “TERSERET” ISU JUDI ONLINE, DINSOS DIDESAK BUKA TRANSPARANSI ANGGARAN 2025–2026

10.10.2026
Berita

Wapres Hanya Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

08.10.2026
Berita

HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

06.10.2026
Berita

POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

05.10.2026
Next Post

JALAN WONG KITO MUARO JAMBI: DOKUMEN DAN LAPANGAN BERBEDA, PERUBAHAN PROYEK DIPERTANYAKAN

Ketua PPWI Desak Kejari Muaro Jambi Tingkatkan Perkara ke Tahap Penyidikan: "Biarkan Hakim yang Menguji Kebenaran"

Membedah Dokumen Negara, Menguji Fakta Lapangan

Pemerhati Kesehatan Routa Kecam Praktik 'Pencari Suaka Rekomendasi' Dokter Spesialis di Puskesmas Routa, Desak Bupati Konawe Copot Kepala Dinas Kesehatan

PPWI Resmi Laporkan Martin Manoluk Tampubolon dan Raja Herman ke Bareskrim Polri Terkait Korupsi dan Pidana Pers

Discussion about this post

Juni 2026
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Mei   Jul »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah