MUARO JAMBI – Proyek pembangunan Jalan Simpang Wong Kito dengan pagu anggaran APBD-P Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2025 sebesar Rp2.349.340.731 kembali menjadi sorotan setelah ditemukan adanya perbedaan antara dokumen pengadaan yang dipublikasikan melalui sistem pemerintah dengan kondisi yang ditunjukkan saat pemeriksaan lapangan.
Perbedaan tersebut tidak hanya menyangkut volume pekerjaan, tetapi juga lokasi serta spesifikasi konstruksi yang menjadi dasar pengadaan.
DOKUMEN RESMI NEGARA MENYEBUT 276 METER
Berdasarkan data yang dipublikasikan melalui SIRUP, LPSE, SPSE, serta dokumen APBD-P Tahun Anggaran 2025, paket pekerjaan tersebut tercatat sebagai:
– Nama pekerjaan: Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito – Desa Bukit Subur Unit VII – Desa Ujung Tanjung Unit XI.
– Volume pekerjaan: 276 meter.
– Lebar jalan: 5 meter.
– Jenis pekerjaan: Pembangunan Jalan Rigid Beton.
– Lokasi: Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi.
– Nilai pagu: Rp2.349.340.731.
Berdasarkan dokumen yang tersedia, tidak ditemukan informasi mengenai perubahan volume menjadi 451 meter maupun perubahan lokasi pekerjaan.
HASIL PEMERIKSAAN LAPANGAN
Dalam pemeriksaan lapangan yang turut dihadiri penyidik dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Muaro Jambi pada 12 Juni 2026, pelapor menyatakan bahwa lokasi sesuai nomenklatur pekerjaan sebagaimana tercantum dalam dokumen masih berupa jalan tanah dan kerikil serta belum ditemukan konstruksi rigid beton sebagaimana yang tertulis dalam dokumen pengadaan.
Sebaliknya, pihak PPK dan Dinas PUPR menunjuk pekerjaan lain di Desa Bukit Subur dengan panjang sekitar 451 meter sebagai pekerjaan yang dimaksud.
Menurut pelapor, hingga saat pemeriksaan berlangsung belum diperlihatkan dokumen pengadaan, penayangan LPSE, maupun dokumen perencanaan yang secara eksplisit memuat pekerjaan rigid beton sepanjang 451 meter tersebut.
PERBEDAAN TEKNIS MENJADI POKOK PERSOALAN
Dalam investigasi ini, salah satu hal yang dipertanyakan adalah adanya perbedaan antara rigid beton dan rabat beton.
Secara teknis, kedua jenis konstruksi tersebut memiliki fungsi, spesifikasi, metode pelaksanaan, dan nilai biaya yang berbeda.
Bila benar pekerjaan yang dilaksanakan berbeda dari spesifikasi yang tercantum dalam dokumen pengadaan, maka menurut pelapor kondisi tersebut perlu diuji melalui audit teknis maupun audit keuangan untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan kontrak serta apakah terdapat potensi kerugian keuangan negara.
PERUBAHAN VOLUME DAN LOKASI PERLU DASAR HUKUM
Dalam sistem pengadaan pemerintah, perubahan terhadap volume, lokasi maupun spesifikasi pekerjaan pada prinsipnya harus dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa, termasuk apabila diperlukan melalui perubahan kontrak (adendum) sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, apabila pekerjaan yang diakui sebagai realisasi berbeda dengan data yang dipublikasikan dalam dokumen pengadaan, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar administrasi maupun dasar hukum perubahan tersebut.
TANGGUNG JAWAB PARA PEJABAT
Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kontrak memiliki kewajiban memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai dokumen kontrak atau perubahan kontrak yang sah.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR yang saat proses pengadaan sebelumnya menjabat sebagai Kepala ULP/UKPBJ juga memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai kesesuaian antara dokumen pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan.
Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka pejabat yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi administratif, tuntutan ganti rugi, maupun sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PERTANYAAN YANG MASIH MENUNGGU JAWABAN
Investigasi ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang hingga kini masih membutuhkan penjelasan resmi, antara lain:
✒️ Mengapa dokumen pengadaan mencantumkan volume 276 meter, sedangkan pekerjaan yang diakui sepanjang 451 meter?
✒️ Apakah terdapat dokumen resmi yang menjadi dasar perubahan volume maupun lokasi pekerjaan?
✒️ Apakah perubahan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur administrasi pengadaan barang dan jasa?
✒️ Apabila memang terjadi perubahan, mengapa tidak tercermin dalam dokumen yang dipublikasikan kepada masyarakat?
MENUNGGU PEMBUKTIAN PROSES HUKUM
Kasus ini kini berada dalam penanganan aparat penegak hukum.
Pada akhirnya, seluruh perbedaan antara dokumen pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, serta keterangan para pihak perlu diuji melalui proses hukum yang objektif, profesional, dan transparan.
Bagi pelapor, persoalan ini bukan semata mengenai angka 276 meter atau 451 meter, melainkan mengenai kepastian bahwa setiap rupiah uang rakyat digunakan sesuai dokumen negara dan ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen pengadaan yang tersedia, hasil investigasi lapangan, keterangan para pihak, serta analisis terhadap ketentuan pengadaan barang/jasa. Seluruh dugaan pelanggaran masih menunggu pembuktian melalui proses hukum yang berlaku, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.























Discussion about this post