• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Wapres Hanya Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

    HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

    POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

    SP2HP TERBARU POLDA JAMBI: CCTV SPBU JADI UJIAN TRANSPARANSI, KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF MENUJU GELAR PERKARA

    Identitas Dipakai, Cicilan Membebani: Ahmad LSM Progress Desak Polres Palopo Usut Dugaan Kasus Sahrul

    Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka

    Petisioner HAM PBB 2025 Desak Dugaan Penggelapan Kapal Rp30 Miliar, Pemerasan Rp75 Juta dan Dugaan Perlindungan Pejabat Diusut Tuntas sampai ke Akar-Akarnya

    HP di Tangan Sahrul, Cicilan Atas Nama Warga: Sejumlah Korban Mengaku Dikejar Tagihan

    Gelombang Perlawanan Masyarakat Adat Tanah Moi: Jeritan Keadilan di Bawah Bayang-Bayang Perampasan Tanah

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Wapres Hanya Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

    HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

    POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

    SP2HP TERBARU POLDA JAMBI: CCTV SPBU JADI UJIAN TRANSPARANSI, KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF MENUJU GELAR PERKARA

    Identitas Dipakai, Cicilan Membebani: Ahmad LSM Progress Desak Polres Palopo Usut Dugaan Kasus Sahrul

    Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka

    Petisioner HAM PBB 2025 Desak Dugaan Penggelapan Kapal Rp30 Miliar, Pemerasan Rp75 Juta dan Dugaan Perlindungan Pejabat Diusut Tuntas sampai ke Akar-Akarnya

    HP di Tangan Sahrul, Cicilan Atas Nama Warga: Sejumlah Korban Mengaku Dikejar Tagihan

    Gelombang Perlawanan Masyarakat Adat Tanah Moi: Jeritan Keadilan di Bawah Bayang-Bayang Perampasan Tanah

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » JALAN WONG KITO MUARO JAMBI: DOKUMEN DAN LAPANGAN BERBEDA, PERUBAHAN PROYEK DIPERTANYAKAN

JALAN WONG KITO MUARO JAMBI: DOKUMEN DAN LAPANGAN BERBEDA, PERUBAHAN PROYEK DIPERTANYAKAN

FikiranRajat.id – Mengungkap Fakta, Mengawal Keuangan Negara

by Admin
25.06.2026
in Daerah, Hukrim, Nasional
0

MUARO JAMBI – Proyek pembangunan Jalan Simpang Wong Kito dengan pagu anggaran APBD-P Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2025 sebesar Rp2.349.340.731 kembali menjadi sorotan setelah ditemukan adanya perbedaan antara dokumen pengadaan yang dipublikasikan melalui sistem pemerintah dengan kondisi yang ditunjukkan saat pemeriksaan lapangan.

 

Baca juga

SKANDAL “PROYEK SILUMAN” DI MUARO JAMBI: MENELUSURİ DUGAAN KEBOHONGAN PUBLIK, IMPUNITAS HUKUM, DAN ALIRAN DANA APBD KE INSTANSI VERTIKAL

“Nol Fisik, Nol Nurani”: Ketika Kejari Muaro Jambi Menutup Kasus di Atas Fakta yang Telanjang

🔴 ASET DISITA, PABRIK SEMPAT BEROPERASI: KE MANA HASIL PRODUKSI PT PAL SELAMA MASA PENYITAAN?

Dibalik Opini WTP Pemkab Sarolangun: Masuk Tahun Ketujuh, Temuan Kerugian Negara Rp9,8 Miliar Belum Tuntas Dikembalikan

Perbedaan tersebut tidak hanya menyangkut volume pekerjaan, tetapi juga lokasi serta spesifikasi konstruksi yang menjadi dasar pengadaan.

 

DOKUMEN RESMI NEGARA MENYEBUT 276 METER

 

Berdasarkan data yang dipublikasikan melalui SIRUP, LPSE, SPSE, serta dokumen APBD-P Tahun Anggaran 2025, paket pekerjaan tersebut tercatat sebagai:

 

– Nama pekerjaan: Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito – Desa Bukit Subur Unit VII – Desa Ujung Tanjung Unit XI.

– Volume pekerjaan: 276 meter.

– Lebar jalan: 5 meter.

– Jenis pekerjaan: Pembangunan Jalan Rigid Beton.

– Lokasi: Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi.

– Nilai pagu: Rp2.349.340.731.

 

Berdasarkan dokumen yang tersedia, tidak ditemukan informasi mengenai perubahan volume menjadi 451 meter maupun perubahan lokasi pekerjaan.

 

HASIL PEMERIKSAAN LAPANGAN

 

Dalam pemeriksaan lapangan yang turut dihadiri penyidik dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Muaro Jambi pada 12 Juni 2026, pelapor menyatakan bahwa lokasi sesuai nomenklatur pekerjaan sebagaimana tercantum dalam dokumen masih berupa jalan tanah dan kerikil serta belum ditemukan konstruksi rigid beton sebagaimana yang tertulis dalam dokumen pengadaan.

 

Sebaliknya, pihak PPK dan Dinas PUPR menunjuk pekerjaan lain di Desa Bukit Subur dengan panjang sekitar 451 meter sebagai pekerjaan yang dimaksud.

 

Menurut pelapor, hingga saat pemeriksaan berlangsung belum diperlihatkan dokumen pengadaan, penayangan LPSE, maupun dokumen perencanaan yang secara eksplisit memuat pekerjaan rigid beton sepanjang 451 meter tersebut.

 

PERBEDAAN TEKNIS MENJADI POKOK PERSOALAN

 

Dalam investigasi ini, salah satu hal yang dipertanyakan adalah adanya perbedaan antara rigid beton dan rabat beton.

 

Secara teknis, kedua jenis konstruksi tersebut memiliki fungsi, spesifikasi, metode pelaksanaan, dan nilai biaya yang berbeda.

 

Bila benar pekerjaan yang dilaksanakan berbeda dari spesifikasi yang tercantum dalam dokumen pengadaan, maka menurut pelapor kondisi tersebut perlu diuji melalui audit teknis maupun audit keuangan untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan kontrak serta apakah terdapat potensi kerugian keuangan negara.

 

PERUBAHAN VOLUME DAN LOKASI PERLU DASAR HUKUM

 

Dalam sistem pengadaan pemerintah, perubahan terhadap volume, lokasi maupun spesifikasi pekerjaan pada prinsipnya harus dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa, termasuk apabila diperlukan melalui perubahan kontrak (adendum) sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Oleh karena itu, apabila pekerjaan yang diakui sebagai realisasi berbeda dengan data yang dipublikasikan dalam dokumen pengadaan, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar administrasi maupun dasar hukum perubahan tersebut.

 

TANGGUNG JAWAB PARA PEJABAT

 

Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kontrak memiliki kewajiban memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai dokumen kontrak atau perubahan kontrak yang sah.

 

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR yang saat proses pengadaan sebelumnya menjabat sebagai Kepala ULP/UKPBJ juga memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai kesesuaian antara dokumen pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan.

 

Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka pejabat yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi administratif, tuntutan ganti rugi, maupun sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

PERTANYAAN YANG MASIH MENUNGGU JAWABAN

 

Investigasi ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang hingga kini masih membutuhkan penjelasan resmi, antara lain:

 

✒️ Mengapa dokumen pengadaan mencantumkan volume 276 meter, sedangkan pekerjaan yang diakui sepanjang 451 meter?

✒️ Apakah terdapat dokumen resmi yang menjadi dasar perubahan volume maupun lokasi pekerjaan?

✒️ Apakah perubahan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur administrasi pengadaan barang dan jasa?

✒️ Apabila memang terjadi perubahan, mengapa tidak tercermin dalam dokumen yang dipublikasikan kepada masyarakat?

 

MENUNGGU PEMBUKTIAN PROSES HUKUM

 

Kasus ini kini berada dalam penanganan aparat penegak hukum.

 

Pada akhirnya, seluruh perbedaan antara dokumen pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, serta keterangan para pihak perlu diuji melalui proses hukum yang objektif, profesional, dan transparan.

 

Bagi pelapor, persoalan ini bukan semata mengenai angka 276 meter atau 451 meter, melainkan mengenai kepastian bahwa setiap rupiah uang rakyat digunakan sesuai dokumen negara dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen pengadaan yang tersedia, hasil investigasi lapangan, keterangan para pihak, serta analisis terhadap ketentuan pengadaan barang/jasa. Seluruh dugaan pelanggaran masih menunggu pembuktian melalui proses hukum yang berlaku, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Tags: Akuntabilitas PublikBerita InvestigasiDokumen NegaraFakta LapanganFikiranRajat.idInfrastruktur DaerahMuaro JambiPengadaan PemerintahPengawasan APBDProyek JalanTender Jalan
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Wapres Hanya Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

08.10.2026
Berita

HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

06.10.2026
Berita

POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

05.10.2026
Berita

SP2HP TERBARU POLDA JAMBI: CCTV SPBU JADI UJIAN TRANSPARANSI, KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF MENUJU GELAR PERKARA

05.10.2026
Berita

Identitas Dipakai, Cicilan Membebani: Ahmad LSM Progress Desak Polres Palopo Usut Dugaan Kasus Sahrul

04.10.2026
Berita

Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka

04.10.2026
Next Post

Ketua PPWI Desak Kejari Muaro Jambi Tingkatkan Perkara ke Tahap Penyidikan: "Biarkan Hakim yang Menguji Kebenaran"

Membedah Dokumen Negara, Menguji Fakta Lapangan

Pemerhati Kesehatan Routa Kecam Praktik 'Pencari Suaka Rekomendasi' Dokter Spesialis di Puskesmas Routa, Desak Bupati Konawe Copot Kepala Dinas Kesehatan

PPWI Resmi Laporkan Martin Manoluk Tampubolon dan Raja Herman ke Bareskrim Polri Terkait Korupsi dan Pidana Pers

Belum Sempat Diresmikan, Dermaga Sungai Landak Rp5 Miliar Ambruk Saat Direhabilitasi, Dugaan Kegagalan Konstruksi Menguat

Discussion about this post

Juni 2026
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Mei   Jul »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah