SAROLANGUN, FikiranRajat.id — Penegakan hukum di Kabupaten Sarolangun kembali diuji di hadapan publik. Kasus mega-korupsi 13 paket pekerjaan pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2019 dengan total temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp9.856.369.600 seolah sengaja dibiarkan menguap.
Bertahun-tahun mandek di tingkat penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun, perkara ini kini dikejutkan oleh munculnya “rekap siluman” pengembalian dana yang disinyalir kuat hanya menjadi akal-akalan busuk untuk mengubur unsur pidana dan melindungi para aktor intelektual di balik proyek berdarah dingin ini.
1. Bukti Telak: Modus “Kerja 4 Persen, Bayar 100 Persen”
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jambi, borok pengelolaan anggaran 2019 tersebut terbongkar tanpa bisa dibantah. Contoh paling brutal terjadi pada proyek pembangunan Jembatan Sungai Batang Paku (Desa Suka Damai, Kecamatan Limun) yang dikerjakan oleh PT Berliansyah Mandiri Abadi (BMA) dengan nilai kontrak mencapai Rp7,7 miliar.
✒️ Proyek ini dicatat selesai dan dibayar lunas 100% oleh negara.
✒️ Namun, hasil audit fisik lapangan bersama BPK membuktikan bahwa pekerjaan timbunan tanah oprit (jalan pendekat) yang dianggarkan senilai Rp2,2 miliar dengan target volume 9.260 meter kubik, hanya terealisasi 391 meter kubik atau tidak ada apa-apanya—hanya 4,22% saja di lapangan!
✒️ Akibat perampokan spesifikasi ini, jembatan senilai miliaran rupiah tersebut mangkrak, tidak bisa dilalui kendaraan secara normal, dan memaksa warga Desa Suka Damai tetap berjibaku melewati jalur penyeberangan lama yang berlumpur.
2. Sisa Temuan Menguap, Kejari Berlindung di Balik “Kebijakan Pimpinan”
Berdasarkan jawaban resmi BPK RI Perwakilan Jambi, dari total temuan kerugian negara sebesar Rp9,85 miliar pada 13 paket proyek tersebut, baru sebagian kecil yang dikembalikan, sehingga masih menyisakan sisa temuan miliaran rupiah yang belum tuntas.
Akan tetapi, alih-alih menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menyeret para tersangka, Kejari Sarolangun dari masa ke masa justru berganti pimpinan namun tetap berlindung di balik dalih penyelidikan menahun serta mengaitkannya dengan “kebijakan pimpinan” dan pengembalian parsial.
Munculnya rekapitulasi pengembalian—seperti seremonial penyerahan uang oleh PT BMA—patut diduga kuat hanya dijadikan “tiket pemutih dosa” (whitewashing). Perlu diingat secara tegas sesuai Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku!
3. Efek Domino: Bukan Hanya Rp2,2 Miliar, Rp5,5 Miliar Ikut Mubazir!
Kerugian negara dalam kasus ini tidak boleh disederhanakan hanya pada angka temuan audit oprit sebesar Rp2,2 miliar. Karena oprit hancur dan jembatan tidak bisa diakses oleh masyarakat, sisa nilai kontrak sekitar Rp5,5 miliar ikut menjadi besi tua yang mubazir. Negara menggelontorkan Rp7,7 miliar dari uang rakyat, tetapi output dan outcome-nya nol besar. Ini adalah bentuk nyata kegagalan belanja negara yang merampas hak-hak dasar publik.
4. Bayang-Bayang Elit Politik di Balik 13 Paket Rp130 Miliar
Publik tentu tidak lupa. Proyek 13 paket Bina Marga tahun 2019 dengan total anggaran melampaui Rp130 miliar ini disahkan dan berjalan pada era kepemimpinan eksekutif dan legislatif saat itu, di mana lingkaran kekuasaan memegang kendali penuh atas APBD.
Bergantinya tiga kali kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Sarolangun tanpa ada satupun yang berani menaikkan status perkara ke tahap Penyidikan (Dik) membuktikan bahwa hukum di daerah kerap tunduk pada kompromi politik. Kasus-kasus besar dipetieskan, sementara rakyat kecil justru diseret dengan sorotan kamera untuk kasus-kasus sepele demi menciptakan ilusi penegakan hukum.
Desakan Keras Fikiran Ra’jat:
✒️ Tolak “Rekap Siluman“! Mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan JAMWAS Kejagung Republik Indonesia untuk segera mengambil alih penanganan kasus 13 paket PUPR Sarolangun 2019 yang dibiarkan mangkrak bertahun-tahun.
✒️ Audit Forensik Menyeluruh, Bukan Sekadar Seremonial Setoran! Pengembalian uang secara parsial tidak memulihkan fungsi jembatan yang telantar. Aparat penegak hukum wajib mengaudit total kerugian ekonomi dan kegagalan fungsi seluruh bangunan.
✒️ Seret Aktor Intelektual! Hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Siapa pun yang menikmati aliran dana dari proyek fiktif atau kurang volume di 13 paket Bina Marga tersebut harus diseret ke meja hijau tanpa pandang bulu.
FikiranRajat.id akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Negara tidak boleh kalah oleh kompromi elit dan rekapitulasi sandiwara!
(Redaksi)


















Discussion about this post