JAMBI – Dokumentasi dan hasil investigasi lapangan Tim FikiranRajat.id mengungkap fakta yang memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan kawasan hutan negara di Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.
Pada September 2025, tim investigasi menemukan aktivitas pembukaan lahan yang diduga berada dalam kawasan hutan negara. Ironisnya, di lokasi yang sama masih berdiri papan larangan merambah hutan yang dipasang oleh pemerintah melalui KPHP Unit VIII Hilir Sarolangun.
Plang tersebut secara tegas memuat larangan perambahan kawasan hutan beserta ancaman sanksi pidana. Namun berdasarkan temuan lapangan, kawasan yang seharusnya dilindungi justru telah berubah menjadi hamparan lahan perkebunan sawit.
Tim investigasi mendokumentasikan kondisi lapangan berupa pembukaan lahan, akses jalan baru, hingga areal yang telah dipersiapkan untuk perkebunan. Sebagian lokasi bahkan telah memasuki fase produktif.
Konfirmasi Langsung ke KPHP
Pada 19 September 2025, Tim FikiranRajat.id melakukan konfirmasi langsung ke Kantor KPHP Unit VIII Hilir Sarolangun.
Dalam pertemuan tersebut, tim investigasi menyampaikan bahwa saat itu aktivitas steking atau penataan lahan untuk penanaman sawit masih berlangsung di lapangan.
Tim juga menunjukkan hasil investigasi yang mengarah pada dugaan keberadaan perkebunan sawit dalam kawasan hutan yang dikuasai pihak-pihak tertentu.
Selain itu, tim menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelusuran lapangan, penguasaan lahan yang terjadi tidak semata-mata dilakukan oleh masyarakat kecil sebagaimana narasi yang sering berkembang, melainkan terdapat dugaan keterlibatan pemodal, pengusaha, hingga pihak-pihak yang memiliki pengaruh ekonomi maupun politik.
Menurut catatan investigasi, saat berbagai temuan tersebut disampaikan, tidak terlihat adanya penolakan ataupun bantahan yang tegas dari pihak yang dikonfirmasi.
Bahkan dalam diskusi tersebut disebutkan bahwa pihak KPHP mengetahui siapa saja pihak-pihak yang diduga menguasai lahan di kawasan tersebut.
Fakta inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
Jika keberadaan aktivitas tersebut diketahui, mengapa kawasan hutan tetap berubah menjadi perkebunan sawit?
Jika identitas pihak-pihak yang diduga menguasai kawasan diketahui, mengapa tidak terlihat langkah penindakan yang efektif?
Dari Hutan Menjadi Sawit
Berdasarkan peta investigasi dan dokumentasi lapangan yang dimiliki FikiranRajat.id, kawasan yang sebelumnya merupakan tutupan hutan kini telah berubah menjadi areal perkebunan sawit.
Padahal kawasan tersebut berada dalam pengawasan KPHP Unit VIII Hilir Sarolangun.
Temuan lapangan menunjukkan adanya pembukaan kawasan dalam skala luas yang tidak mungkin terjadi dalam waktu singkat.
Aktivitas tersebut memerlukan proses panjang mulai dari pembukaan lahan, pembersihan vegetasi, pembangunan akses jalan, hingga penanaman dan pemeliharaan tanaman sawit.
Artinya, perubahan bentang kawasan hutan menjadi perkebunan tidak terjadi dalam hitungan hari ataupun minggu.
Laporan Sudah Disampaikan Sejak 2025
Atas berbagai temuan tersebut, laporan resmi disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi pada September 2025.
Pada November 2025, Kejati Jambi mengirimkan surat kepada pelapor yang menyatakan laporan tersebut telah diteruskan ke Kejaksaan Negeri Sarolangun.
Namun pada Maret 2026, Kejaksaan Negeri Sarolangun kembali mengirimkan surat yang menyatakan laporan tersebut dilimpahkan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Sarolangun untuk dilakukan audit investigatif atau pemeriksaan tujuan tertentu.
Hingga berita ini ditayangkan, publik belum memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan dugaan perambahan kawasan hutan tersebut.
Pertanyaan yang Menunggu Jawaban
Kasus ini tidak lagi sekadar berbicara tentang pohon yang hilang atau lahan yang berubah fungsi.
Kasus ini menyangkut kewibawaan negara dalam menjaga kawasan hutan yang secara hukum merupakan aset publik.
Publik berhak mengetahui:
✒️Mengapa kawasan yang telah dipasang plang larangan perambahan tetap berubah menjadi perkebunan?
✒️Siapa pihak yang bertanggung jawab atas perubahan kawasan tersebut?
✒️Apa langkah yang telah dilakukan aparat pengawasan dan penegak hukum?
✒️Mengapa laporan yang telah berjalan berbulan-bulan belum menunjukkan hasil yang dapat diketahui masyarakat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika kerusakan kawasan hutan terus berlangsung, sementara proses penanganan laporan justru terkesan berjalan lambat.
Sebagaimana dikatakan filsuf hukum dunia Gustav Radbruch:
“Ketika hukum tidak mampu menjangkau mereka yang kuat, maka hukum kehilangan alasan untuk dihormati oleh mereka yang lemah.”
Kini masyarakat menunggu jawaban, apakah kasus dugaan perambahan hutan di Karang Mendapo akan berakhir pada penegakan hukum yang nyata, atau justru menjadi satu lagi laporan yang tenggelam dalam panjangnya birokrasi penanganan perkara.
(Tim Investigasi FikiranRajat.id)


























Discussion about this post