JAMBI – Polemik pengadaan tanah senilai Rp15,143 miliar oleh Pemerintah Provinsi Jambi belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Di tengah upaya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi memberikan klarifikasi kepada publik, sejumlah pertanyaan mendasar justru semakin menguat setelah mencermati dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Jambi, Wahyudi Apdian Nizam, melalui sejumlah media menjelaskan bahwa tidak terjadi pembengkakan anggaran sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, nilai Rp15.143.200.000 merupakan total ganti rugi atas dua bidang tanah, sedangkan salah satu bidang dibayarkan secara bertahap melalui APBD Tahun Anggaran 2024 dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Namun penjelasan tersebut dinilai belum menjawab seluruh substansi temuan yang tercantum dalam dokumen audit BPK.
Sebab berdasarkan dokumen pemeriksaan yang beredar, auditor negara tidak hanya menyoroti mekanisme pembayaran bertahap, tetapi juga mencatat adanya persoalan pada aspek perencanaan pengadaan tanah, administrasi dokumen, serta ketidakkonsistenan nilai transaksi yang tercantum dalam Akta Pelepasan Hak atas Tanah (APHT).
Yang menjadi perhatian publik adalah fakta bahwa temuan tersebut bukan sekadar asumsi atau opini masyarakat. Temuan itu tertuang dalam dokumen resmi BPK dan bahkan disebut telah mendapat tanggapan dari pihak yang diperiksa.
Dalam dokumen tersebut, Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi dinyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.
Hal serupa juga tercantum pada tanggapan Gubernur Jambi yang menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi auditor negara tersebut.
Di sinilah muncul pertanyaan yang hingga kini belum memperoleh jawaban memadai.
Jika seluruh proses pengadaan tanah telah berjalan sesuai aturan sebagaimana dijelaskan Dinas PUPR, mengapa hasil pemeriksaan BPK justru diterima dan disepakati oleh pihak yang diperiksa?
Pertanyaan itu menjadi penting karena rekomendasi BPK lahir dari proses audit terhadap dokumen, perencanaan, pelaksanaan, pembayaran, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Selain itu, publik juga menyoroti adanya ketidakkonsistenan angka transaksi yang tercantum dalam dokumen pemeriksaan.
BPK mencatat nilai transaksi pengadaan tanah sebesar Rp15.143.200.000. Namun rincian pembayaran yang dijelaskan hanya berjumlah Rp14.913.200.000, terdiri dari pembayaran tahap pertama sebesar Rp11.770.000.000 dan pembayaran tahap kedua sebesar Rp3.143.200.000.
Dengan demikian terdapat selisih sekitar Rp230 juta yang hingga kini masih menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Publik berhak mengetahui secara rinci asal-usul selisih tersebut serta posisi angka tersebut dalam keseluruhan transaksi pengadaan tanah yang menjadi objek pemeriksaan BPK.
Tidak berhenti sampai di situ, polemik ini juga menyeret nama perusahaan konsultan perencana yang disebut dalam dokumen audit, yakni CV BM.
Berdasarkan penelusuran Tim FikiranRajat.id, alamat kantor perusahaan yang tercantum dalam dokumen audit BPK belum ditemukan sebagaimana alamat yang tertera dalam dokumen tersebut.
Fakta ini memunculkan pertanyaan baru terkait keberadaan, legalitas operasional, serta peran perusahaan tersebut dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah.
Apalagi konsultan perencana memiliki posisi penting dalam menghasilkan dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan pemerintah.
Karena itu, publik berhak mengetahui apakah perusahaan tersebut benar beroperasi pada alamat yang tercantum dalam dokumen resmi serta bagaimana keterlibatannya dalam proses perencanaan yang kemudian menjadi objek temuan auditor negara.
Sementara itu, rekomendasi BPK sendiri tidak hanya menyentuh aspek pembayaran. Auditor negara juga meminta evaluasi terhadap dokumen APHT, evaluasi terhadap rencana pembangunan pada bidang tanah yang telah dibebaskan, serta penyelesaian transaksi pengadaan tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang ditemukan BPK tidak semata-mata berkaitan dengan pembayaran bertahap, melainkan menyangkut aspek perencanaan, administrasi, legalitas dokumen, dan kepatuhan terhadap regulasi pengadaan tanah.
Oleh sebab itu, narasi yang menyebut polemik ini hanya muncul akibat kesalahpahaman masyarakat dalam memahami mekanisme pembayaran bertahap dinilai terlalu menyederhanakan persoalan.
Terlebih, temuan yang dipersoalkan saat ini merupakan hasil audit lembaga negara yang secara konstitusional diberi kewenangan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Publik kini menunggu jawaban yang lebih komprehensif, tidak hanya terkait pembayaran Rp11,77 miliar pada Tahun Anggaran 2024 dan Rp3,143 miliar pada Tahun Anggaran 2025, tetapi juga mengenai alasan munculnya temuan BPK, ketidakkonsistenan nilai transaksi sebesar Rp230 juta, serta keberadaan konsultan perencana yang alamat kantornya belum ditemukan.
Sampai seluruh pertanyaan tersebut dijawab secara terbuka dan transparan, polemik pengadaan tanah Rp15,143 miliar ini akan terus menjadi perhatian publik dan menyisakan tanda tanya besar dalam pengelolaan keuangan daerah.
(Tim Investigasi FikiranRajat.id)























Discussion about this post