• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

    Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

    Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

    Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

    Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Skandal Tanah Rp15,1 Miliar Belum Usai: Temuan BPK Diakui, Selisih Rp230 Juta Dipertanyakan, Alamat Konsultan Perencana Tak Ditemukan

Skandal Tanah Rp15,1 Miliar Belum Usai: Temuan BPK Diakui, Selisih Rp230 Juta Dipertanyakan, Alamat Konsultan Perencana Tak Ditemukan

by Admin
08.06.2026
in Daerah, Hukrim, Nasional
0

JAMBI – Polemik pengadaan tanah senilai Rp15,143 miliar oleh Pemerintah Provinsi Jambi belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Di tengah upaya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi memberikan klarifikasi kepada publik, sejumlah pertanyaan mendasar justru semakin menguat setelah mencermati dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

Baca juga

Bongkar Pasang Pemenang Tender Rp15,19 Miliar Batang Hari: Transkrip Rekaman Ungkap Tekanan Satker & PPK ke Pokja E, Tim Barometer Siap Serahkan HP ke APH

MISTERI ASET PASAR TERNAK PELAWAN: LEBIH DARI SATU DEKADE MATI SURI, KINI STATUS LAHAN DIPERTANYAKAN

POKIR DPRD KOTA JAMBI: 92 PAKET RP17,45 MILIAR, LALU SIAPA YANG MENGAWASI PARA PENGAWAS?

EMPAT PIMPINAN DPRD KOTA JAMBI KUASAI RP15,37 MILIAR POKIR: 85 PAKET, 38% PAGU DPUPR

Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Jambi, Wahyudi Apdian Nizam, melalui sejumlah media menjelaskan bahwa tidak terjadi pembengkakan anggaran sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, nilai Rp15.143.200.000 merupakan total ganti rugi atas dua bidang tanah, sedangkan salah satu bidang dibayarkan secara bertahap melalui APBD Tahun Anggaran 2024 dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

 

Namun penjelasan tersebut dinilai belum menjawab seluruh substansi temuan yang tercantum dalam dokumen audit BPK.

 

Sebab berdasarkan dokumen pemeriksaan yang beredar, auditor negara tidak hanya menyoroti mekanisme pembayaran bertahap, tetapi juga mencatat adanya persoalan pada aspek perencanaan pengadaan tanah, administrasi dokumen, serta ketidakkonsistenan nilai transaksi yang tercantum dalam Akta Pelepasan Hak atas Tanah (APHT).

 

Yang menjadi perhatian publik adalah fakta bahwa temuan tersebut bukan sekadar asumsi atau opini masyarakat. Temuan itu tertuang dalam dokumen resmi BPK dan bahkan disebut telah mendapat tanggapan dari pihak yang diperiksa.

 

Dalam dokumen tersebut, Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi dinyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.

 

Hal serupa juga tercantum pada tanggapan Gubernur Jambi yang menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi auditor negara tersebut.

 

Di sinilah muncul pertanyaan yang hingga kini belum memperoleh jawaban memadai.

 

Jika seluruh proses pengadaan tanah telah berjalan sesuai aturan sebagaimana dijelaskan Dinas PUPR, mengapa hasil pemeriksaan BPK justru diterima dan disepakati oleh pihak yang diperiksa?

 

Pertanyaan itu menjadi penting karena rekomendasi BPK lahir dari proses audit terhadap dokumen, perencanaan, pelaksanaan, pembayaran, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

 

Selain itu, publik juga menyoroti adanya ketidakkonsistenan angka transaksi yang tercantum dalam dokumen pemeriksaan.

 

BPK mencatat nilai transaksi pengadaan tanah sebesar Rp15.143.200.000. Namun rincian pembayaran yang dijelaskan hanya berjumlah Rp14.913.200.000, terdiri dari pembayaran tahap pertama sebesar Rp11.770.000.000 dan pembayaran tahap kedua sebesar Rp3.143.200.000.

 

Dengan demikian terdapat selisih sekitar Rp230 juta yang hingga kini masih menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

 

Publik berhak mengetahui secara rinci asal-usul selisih tersebut serta posisi angka tersebut dalam keseluruhan transaksi pengadaan tanah yang menjadi objek pemeriksaan BPK.

 

Tidak berhenti sampai di situ, polemik ini juga menyeret nama perusahaan konsultan perencana yang disebut dalam dokumen audit, yakni CV BM.

 

Berdasarkan penelusuran Tim FikiranRajat.id, alamat kantor perusahaan yang tercantum dalam dokumen audit BPK belum ditemukan sebagaimana alamat yang tertera dalam dokumen tersebut.

 

Fakta ini memunculkan pertanyaan baru terkait keberadaan, legalitas operasional, serta peran perusahaan tersebut dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah.

 

Apalagi konsultan perencana memiliki posisi penting dalam menghasilkan dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan pemerintah.

 

Karena itu, publik berhak mengetahui apakah perusahaan tersebut benar beroperasi pada alamat yang tercantum dalam dokumen resmi serta bagaimana keterlibatannya dalam proses perencanaan yang kemudian menjadi objek temuan auditor negara.

 

Sementara itu, rekomendasi BPK sendiri tidak hanya menyentuh aspek pembayaran. Auditor negara juga meminta evaluasi terhadap dokumen APHT, evaluasi terhadap rencana pembangunan pada bidang tanah yang telah dibebaskan, serta penyelesaian transaksi pengadaan tanah sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang ditemukan BPK tidak semata-mata berkaitan dengan pembayaran bertahap, melainkan menyangkut aspek perencanaan, administrasi, legalitas dokumen, dan kepatuhan terhadap regulasi pengadaan tanah.

 

Oleh sebab itu, narasi yang menyebut polemik ini hanya muncul akibat kesalahpahaman masyarakat dalam memahami mekanisme pembayaran bertahap dinilai terlalu menyederhanakan persoalan.

 

Terlebih, temuan yang dipersoalkan saat ini merupakan hasil audit lembaga negara yang secara konstitusional diberi kewenangan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

 

Publik kini menunggu jawaban yang lebih komprehensif, tidak hanya terkait pembayaran Rp11,77 miliar pada Tahun Anggaran 2024 dan Rp3,143 miliar pada Tahun Anggaran 2025, tetapi juga mengenai alasan munculnya temuan BPK, ketidakkonsistenan nilai transaksi sebesar Rp230 juta, serta keberadaan konsultan perencana yang alamat kantornya belum ditemukan.

 

Sampai seluruh pertanyaan tersebut dijawab secara terbuka dan transparan, polemik pengadaan tanah Rp15,143 miliar ini akan terus menjadi perhatian publik dan menyisakan tanda tanya besar dalam pengelolaan keuangan daerah.

 

  (Tim Investigasi FikiranRajat.id)

Tags: #AkuntabilitasPublik#AuditBPK#BPKRI#CVBM#KonsultanPerencana#KorupsiDaerah#PemprovJambi#PengadaanTanah#PengawasanPublik#PUPRJambi#SkandalTanahJambi#TemuanBPK#TransparansiAnggaran#UangRakyat
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

20.10.2026
Berita

Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

20.10.2026
Berita

Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

20.10.2026
Berita

Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

17.10.2026
Berita

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

17.10.2026
Berita

Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

17.10.2026
Next Post

PUPR Membela Diri, Temuan BPK Belum Terjawab: Gubernur dan Kadis Sepakat, Konsultan Perencana Pun Jadi Sorotan

Jammer Belum Terpasang, Mampukah Lapas Baru Jambi Memutus Mata Rantai Narkoba dan Penipuan dari Balik Jeruji?

BUKTI NYATA RAPOR MERAH KEJATI JAMBI: Laporan Dugaan Korupsi Dinas PUPR Muaro Jambi Hanya Dijadikan "Pingpong" Birokrasi di Era Sugeng Hariadi

Pak Bupati, Tolong Tunjukkan STA Awal dan STA Akhir Jalan Simpang Wong Kito

Perencanaan dan Pengawasan Rp180 Juta, Tapi di Mana Bangunan yang Direncanakan?

Discussion about this post

Juni 2026
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Mei   Jul »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah