• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

    Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

    Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

    Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

    Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » SAH MENURUT PASAL, GAGAL MENURUT KEADILAN: PAKAR HUKUM HARUSNYA PAHAM, RAKYAT TIDAK BUTUH PEMBENARAN KEKUASAAN

SAH MENURUT PASAL, GAGAL MENURUT KEADILAN: PAKAR HUKUM HARUSNYA PAHAM, RAKYAT TIDAK BUTUH PEMBENARAN KEKUASAAN

Oleh: Redaksi FikiranRajat.id

by Admin
07.06.2026
in Hukrim, Nasional, Politik, Sejarah
0

TAJUK FIKIRANRAJAT.ID | Di negeri ini, terlalu banyak kebijakan yang berlindung di balik satu kalimat sakti:

“Sah secara hukum.”

Baca juga

Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

SKANDAL KSPPS BTM TAQWA SINGKUT MEMANAS: OJK NYATAKAN TIDAK BERIZIN, EKSEKUSI ASET DPO DIKUAK CACAT HUKUM

Bongkar Pasang Pemenang Tender Rp15,19 Miliar Batang Hari: Transkrip Rekaman Ungkap Tekanan Satker & PPK ke Pokja E, Tim Barometer Siap Serahkan HP ke APH

MISTERI ASET PASAR TERNAK PELAWAN: LEBIH DARI SATU DEKADE MATI SURI, KINI STATUS LAHAN DIPERTANYAKAN

Kalimat itu kembali dikibarkan untuk membela kebijakan hibah aset dan dana APBD Pemerintah Provinsi Jambi kepada berbagai instansi vertikal. Para pejabat bicara. Para pendukung bicara. Bahkan akademisi dan pakar hukum ikut turun gunung menjelaskan bahwa semua itu tidak bertentangan dengan aturan.

Mereka mengutip pasal.

Mereka mengutip peraturan.

Mereka mengutip Permendagri.

Lalu seolah perdebatan selesai.

 

Padahal justru di situlah masalahnya.

Rakyat Jambi tidak sedang mempertanyakan apakah aturan membuka ruang hibah atau tidak.

Publik tidak sedang bertanya apakah pasal memperbolehkan atau melarang.

Publik sedang mempertanyakan sesuatu yang jauh lebih besar:

 

Apakah kebijakan itu adil bagi rakyat Jambi?

 

Sebab hukum tidak lahir hanya untuk melegalkan tindakan pemerintah.

Hukum lahir untuk menghadirkan keadilan.

Dan ketika hukum hanya dipakai sebagai tameng kekuasaan, maka hukum kehilangan rohnya.

 

Aristoteles telah mengingatkan lebih dari dua ribu tahun lalu bahwa tujuan negara adalah mewujudkan kebaikan bersama.

Bukan melayani kepentingan kelompok tertentu.

Bukan menciptakan kenyamanan elite.

Bukan pula menjadi alat pembenar bagi penguasa.

Karena itu, sah menurut pasal belum tentu benar menurut keadilan.

Sah menurut aturan belum tentu tepat menurut kepentingan rakyat.

Sah menurut birokrasi belum tentu dapat diterima oleh akal sehat publik.

Inilah yang tampaknya sengaja diabaikan.

Ketika rakyat masih menghadapi jalan rusak.

Ketika petani masih berjuang dengan harga komoditas yang tidak menentu.

Ketika sekolah dan fasilitas kesehatan di berbagai wilayah masih membutuhkan perhatian.

Ketika angka kemiskinan dan pengangguran belum benar-benar terselesaikan.

 

Pemerintah justru terlihat begitu ringan menghibahkan aset dan anggaran kepada lembaga-lembaga yang sesungguhnya sudah memiliki sumber pendanaan dari APBN.

 

Pertanyaan publik pun sederhana:

 

Apakah seluruh urusan wajib rakyat Jambi sudah tuntas?

Apakah seluruh kebutuhan dasar masyarakat sudah terpenuhi?

Jika belum, mengapa prioritas anggaran justru bergerak ke arah lain?

 

Inilah pertanyaan yang hingga hari ini belum pernah dijawab secara jujur.

 

Sebaliknya, yang muncul hanyalah parade legalitas.

Padahal legalitas tidak identik dengan keadilan.

Sejarah dunia penuh dengan kebijakan yang legal tetapi tidak adil.

Dan sejarah juga mengajarkan bahwa banyak ketidakadilan lahir justru dari penggunaan hukum sebagai alat pembenaran.

 

Lebih ironis lagi ketika publik dihadapkan pada kasus PT WKS.

Kasus yang pernah menggemparkan Jambi.

Kasus yang melahirkan tudingan perambahan ribuan hektare kawasan hutan.

Kasus yang membuat negara melakukan penagihan ganti rugi.

Kasus yang menyebabkan puluhan miliar rupiah masuk dan tersimpan selama bertahun-tahun.

 

Lalu setelah lebih dari satu dekade berlalu, uang itu justru dikembalikan.

Negara yang dulu yakin menagih berubah menjadi negara yang yakin mengembalikan.

Dan rakyat kembali diminta menerima semuanya sebagai sesuatu yang sah.

Padahal pertanyaan dasarnya tidak pernah berubah.

Jika sejak awal tidak ada dasar hukum, mengapa negara menagih?

Jika sejak awal negara benar, mengapa uang itu dikembalikan?

Jika semuanya sudah sesuai hukum, mengapa publik justru semakin banyak mempertanyakan logikanya?

 

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu tidak akan pernah ditemukan hanya dengan membaca pasal.

 

Karena yang sedang dipersoalkan rakyat bukan sekadar legalitas.

Yang sedang dipersoalkan adalah keberpihakan.

Keberpihakan kepada siapa sesungguhnya kebijakan ini dibuat.

Dan di sinilah publik berhak curiga ketika kekuasaan terlihat lebih sibuk menjaga hubungan antar lembaga dibanding menjawab kebutuhan masyarakat yang membiayai negara melalui pajak, sumber daya alam, dan kerja keras mereka setiap hari.

 

Perlu diingat:

Aset Jambi bukan milik gubernur.

APBD bukan milik gubernur.

Tanah daerah bukan milik gubernur.

Bangunan daerah bukan milik gubernur.

Seluruh aset daerah adalah milik rakyat Jambi yang untuk sementara dikelola oleh pemerintah.

 

Karena itu tidak boleh ada satu pun penguasa yang merasa memiliki hak moral untuk memperlakukan aset daerah seolah-olah milik pribadi yang dapat dialihkan sesuka hati atas nama kebijakan.

Jabatan bersifat sementara.

Kekuasaan bersifat sementara.

Tetapi akibat dari sebuah kebijakan bisa diwariskan puluhan tahun kepada rakyat.

 

Maka ketika kritik muncul, jangan buru-buru menjawab dengan pasal.

Jangan buru-buru berlindung di balik regulasi.

Dan jangan menganggap rakyat tidak memahami hukum.

Sebab rakyat memahami satu hal yang jauh lebih penting dari sekadar bunyi pasal.

 

Rakyat memahami keadilan.

Dan ketika keadilan mulai dikalahkan oleh formalitas hukum, maka tugas pers, akademisi yang jujur, dan masyarakat sipil adalah mengingatkan:

 

Negara tidak dibangun untuk melayani kekuasaan.

Negara dibangun untuk melayani rakyat.

Karena pada akhirnya sejarah tidak akan bertanya berapa banyak pasal yang berhasil dikutip.

 

Sejarah hanya akan bertanya satu hal:

Saat rakyat membutuhkan keberpihakan, di pihak siapa kekuasaan berdiri?

 

FikiranRajat.id

“Sah menurut pasal belum tentu benar menurut keadilan. Dan ketika hukum dijadikan tameng kekuasaan, rakyat berhak mengajukan perlawanan moral.”

Tags: ​#AlHaris#APBDJambi#Aristoteles#AsetRakyat#AuditHibah#BPKR#EtikaKekuasaan#FikiranRajatID#HibahAset#HibahInstansiVertikal#KeadilanUntukRakyat#KritikKebijakanPublik#PakarHukum#PemprovJambi#SekdaJambi#TajukRedaksi#TransparansiAnggaranGubernurjambii
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

20.10.2026
Berita

Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

20.10.2026
Berita

Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

20.10.2026
Berita

Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

17.10.2026
Berita

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

17.10.2026
Berita

Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

17.10.2026
Next Post

Diduga Konsultan Perencana “Siluman”? Alamat CV BM Tak Ditemukan, Namanya Muncul dalam Temuan BPK Pengadaan Tanah Rp15,1 Miliar

BPK Sudah Menulis, Mengapa PUPR Hanya Bicara Pembayaran Bertahap? Nama CV BM Kini Ikut Dipertanyakan

Skandal Tanah Rp15,1 Miliar Belum Usai: Temuan BPK Diakui, Selisih Rp230 Juta Dipertanyakan, Alamat Konsultan Perencana Tak Ditemukan

PUPR Membela Diri, Temuan BPK Belum Terjawab: Gubernur dan Kadis Sepakat, Konsultan Perencana Pun Jadi Sorotan

Jammer Belum Terpasang, Mampukah Lapas Baru Jambi Memutus Mata Rantai Narkoba dan Penipuan dari Balik Jeruji?

Discussion about this post

Juni 2026
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Mei   Jul »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah