TAJUK FIKIRANRAJAT.ID | Di negeri ini, terlalu banyak kebijakan yang berlindung di balik satu kalimat sakti:
“Sah secara hukum.”
Kalimat itu kembali dikibarkan untuk membela kebijakan hibah aset dan dana APBD Pemerintah Provinsi Jambi kepada berbagai instansi vertikal. Para pejabat bicara. Para pendukung bicara. Bahkan akademisi dan pakar hukum ikut turun gunung menjelaskan bahwa semua itu tidak bertentangan dengan aturan.
Mereka mengutip pasal.
Mereka mengutip peraturan.
Mereka mengutip Permendagri.
Lalu seolah perdebatan selesai.
Padahal justru di situlah masalahnya.
Rakyat Jambi tidak sedang mempertanyakan apakah aturan membuka ruang hibah atau tidak.
Publik tidak sedang bertanya apakah pasal memperbolehkan atau melarang.
Publik sedang mempertanyakan sesuatu yang jauh lebih besar:
Apakah kebijakan itu adil bagi rakyat Jambi?
Sebab hukum tidak lahir hanya untuk melegalkan tindakan pemerintah.
Hukum lahir untuk menghadirkan keadilan.
Dan ketika hukum hanya dipakai sebagai tameng kekuasaan, maka hukum kehilangan rohnya.
Aristoteles telah mengingatkan lebih dari dua ribu tahun lalu bahwa tujuan negara adalah mewujudkan kebaikan bersama.
Bukan melayani kepentingan kelompok tertentu.
Bukan menciptakan kenyamanan elite.
Bukan pula menjadi alat pembenar bagi penguasa.
Karena itu, sah menurut pasal belum tentu benar menurut keadilan.
Sah menurut aturan belum tentu tepat menurut kepentingan rakyat.
Sah menurut birokrasi belum tentu dapat diterima oleh akal sehat publik.
Inilah yang tampaknya sengaja diabaikan.
Ketika rakyat masih menghadapi jalan rusak.
Ketika petani masih berjuang dengan harga komoditas yang tidak menentu.
Ketika sekolah dan fasilitas kesehatan di berbagai wilayah masih membutuhkan perhatian.
Ketika angka kemiskinan dan pengangguran belum benar-benar terselesaikan.
Pemerintah justru terlihat begitu ringan menghibahkan aset dan anggaran kepada lembaga-lembaga yang sesungguhnya sudah memiliki sumber pendanaan dari APBN.
Pertanyaan publik pun sederhana:
Apakah seluruh urusan wajib rakyat Jambi sudah tuntas?
Apakah seluruh kebutuhan dasar masyarakat sudah terpenuhi?
Jika belum, mengapa prioritas anggaran justru bergerak ke arah lain?
Inilah pertanyaan yang hingga hari ini belum pernah dijawab secara jujur.
Sebaliknya, yang muncul hanyalah parade legalitas.
Padahal legalitas tidak identik dengan keadilan.
Sejarah dunia penuh dengan kebijakan yang legal tetapi tidak adil.
Dan sejarah juga mengajarkan bahwa banyak ketidakadilan lahir justru dari penggunaan hukum sebagai alat pembenaran.
Lebih ironis lagi ketika publik dihadapkan pada kasus PT WKS.
Kasus yang pernah menggemparkan Jambi.
Kasus yang melahirkan tudingan perambahan ribuan hektare kawasan hutan.
Kasus yang membuat negara melakukan penagihan ganti rugi.
Kasus yang menyebabkan puluhan miliar rupiah masuk dan tersimpan selama bertahun-tahun.
Lalu setelah lebih dari satu dekade berlalu, uang itu justru dikembalikan.
Negara yang dulu yakin menagih berubah menjadi negara yang yakin mengembalikan.
Dan rakyat kembali diminta menerima semuanya sebagai sesuatu yang sah.
Padahal pertanyaan dasarnya tidak pernah berubah.
Jika sejak awal tidak ada dasar hukum, mengapa negara menagih?
Jika sejak awal negara benar, mengapa uang itu dikembalikan?
Jika semuanya sudah sesuai hukum, mengapa publik justru semakin banyak mempertanyakan logikanya?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu tidak akan pernah ditemukan hanya dengan membaca pasal.
Karena yang sedang dipersoalkan rakyat bukan sekadar legalitas.
Yang sedang dipersoalkan adalah keberpihakan.
Keberpihakan kepada siapa sesungguhnya kebijakan ini dibuat.
Dan di sinilah publik berhak curiga ketika kekuasaan terlihat lebih sibuk menjaga hubungan antar lembaga dibanding menjawab kebutuhan masyarakat yang membiayai negara melalui pajak, sumber daya alam, dan kerja keras mereka setiap hari.
Perlu diingat:
Aset Jambi bukan milik gubernur.
APBD bukan milik gubernur.
Tanah daerah bukan milik gubernur.
Bangunan daerah bukan milik gubernur.
Seluruh aset daerah adalah milik rakyat Jambi yang untuk sementara dikelola oleh pemerintah.
Karena itu tidak boleh ada satu pun penguasa yang merasa memiliki hak moral untuk memperlakukan aset daerah seolah-olah milik pribadi yang dapat dialihkan sesuka hati atas nama kebijakan.
Jabatan bersifat sementara.
Kekuasaan bersifat sementara.
Tetapi akibat dari sebuah kebijakan bisa diwariskan puluhan tahun kepada rakyat.
Maka ketika kritik muncul, jangan buru-buru menjawab dengan pasal.
Jangan buru-buru berlindung di balik regulasi.
Dan jangan menganggap rakyat tidak memahami hukum.
Sebab rakyat memahami satu hal yang jauh lebih penting dari sekadar bunyi pasal.
Rakyat memahami keadilan.
Dan ketika keadilan mulai dikalahkan oleh formalitas hukum, maka tugas pers, akademisi yang jujur, dan masyarakat sipil adalah mengingatkan:
Negara tidak dibangun untuk melayani kekuasaan.
Negara dibangun untuk melayani rakyat.
Karena pada akhirnya sejarah tidak akan bertanya berapa banyak pasal yang berhasil dikutip.
Sejarah hanya akan bertanya satu hal:
Saat rakyat membutuhkan keberpihakan, di pihak siapa kekuasaan berdiri?
FikiranRajat.id
“Sah menurut pasal belum tentu benar menurut keadilan. Dan ketika hukum dijadikan tameng kekuasaan, rakyat berhak mengajukan perlawanan moral.”























Discussion about this post