JAMBI – Polemik pengadaan tanah senilai Rp15,143 miliar oleh Pemerintah Provinsi Jambi memasuki babak baru. Setelah Dinas PUPR Provinsi Jambi melalui Sekretaris Dinas, Wahyudi Apdian Nizam, menyampaikan klarifikasi bahwa tidak terjadi pembengkakan anggaran dan seluruh proses telah sesuai aturan, publik kini mulai menyoroti isi sebenarnya dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Dokumen LHP BPK yang diperoleh FikiranRajat.id menunjukkan bahwa auditor negara tidak hanya mempersoalkan mekanisme pembayaran bertahap sebagaimana dijelaskan PUPR.
Dalam laporan tersebut, BPK secara tegas menuliskan adanya:
▪️Perencanaan pengadaan tanah yang tidak sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan;
▪️Nilai transaksi pengadaan tanah yang melebihi pagu anggaran tersedia;
▪️Nilai transaksi dalam Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHT) yang tidak konsisten.
Temuan itu tercantum langsung dalam hasil pemeriksaan BPK terhadap kegiatan pengadaan tanah yang dilaksanakan Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2024.
Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan baru.
Jika inti persoalan hanya soal pembayaran yang dilakukan secara bertahap antara tahun anggaran 2024 dan 2025, mengapa BPK justru mencatat adanya persoalan pada aspek perencanaan, pagu anggaran, dan dokumen transaksi?
Nama CV BM Muncul dalam LHP
Hal lain yang tidak kalah menarik adalah munculnya nama CV BM dalam dokumen pemeriksaan tersebut.
BPK mencatat bahwa kegiatan Perencanaan Pengadaan Tanah untuk Fasilitas Umum dilaksanakan oleh CV BM dengan nilai kontrak Rp73.149.000 melalui Surat Perintah Kerja tahun 2024.
Hasil pekerjaan tersebut berupa Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) yang menjadi dasar pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan sekolah di kawasan Jalan Wali Songo, Kelurahan Kenali Besar, Kota Jambi.
Di sinilah muncul pertanyaan penting.
Apabila auditor negara menemukan adanya persoalan pada dokumen perencanaan pengadaan tanah, maka publik tentu berhak mengetahui sejauh mana kualitas pekerjaan konsultan perencana yang menyusun dokumen tersebut.
Bukan Sekadar Soal Rp3,1 Miliar
Berdasarkan dokumen BPK, nilai yang dianggarkan pada APBD 2024 untuk pengadaan tanah sebesar Rp12 miliar.
Sementara hasil appraisal yang dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) tercatat mencapai Rp15.143.200.000.
Perbedaan inilah yang kemudian menjadi dasar pembayaran lanjutan melalui APBD Perubahan Tahun 2025 sebesar Rp3.143.200.000.
Namun persoalan yang dicatat BPK ternyata tidak berhenti pada selisih angka tersebut.
Auditor negara tetap memasukkan temuan terkait perencanaan pengadaan tanah, ketidaksesuaian mekanisme, dan ketidakkonsistenan dokumen APHT.
Artinya, isu yang sedang dipersoalkan bukan semata-mata soal pembayaran bertahap sebagaimana narasi yang berkembang belakangan ini.
Jika Semua Sudah Benar, Mengapa Menjadi Temuan BPK?
Pertanyaan paling mendasar yang kini berkembang di tengah masyarakat adalah:
Jika seluruh proses pengadaan tanah telah berjalan sesuai aturan sebagaimana dijelaskan Dinas PUPR, mengapa BPK sampai mencatatnya sebagai temuan resmi dalam laporan pemeriksaan?
Pertanyaan itu menjadi semakin relevan karena dalam dokumen yang sama disebutkan bahwa pihak Pemerintah Provinsi Jambi, termasuk Kepala Dinas PUPR, menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.
Karena itu, publik kini menunggu penjelasan yang lebih substansial.
Bukan hanya mengenai mekanisme pembayaran Rp11,77 miliar pada tahun 2024 dan Rp3,143 miliar pada tahun 2025.
Melainkan juga mengenai:
▪️Mengapa BPK menemukan ketidaksesuaian dalam perencanaan pengadaan tanah;
▪️Mengapa terdapat catatan mengenai transaksi yang melebihi pagu anggaran;
▪️Mengapa dokumen APHT dinilai tidak konsisten;
▪️Dan bagaimana tanggung jawab konsultan perencana yang menyusun dokumen dasar pengadaan tanah tersebut.
Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar angka miliaran rupiah, melainkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan uang rakyat.
BPK sudah menulis temuannya. Kini publik menunggu jawaban yang menyentuh substansi, bukan sekadar penjelasan administratif.
(Tim Investigasi FikiranRajat.id)























Discussion about this post