• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers

    Drama Aset SRDP Singkut, Kabid Aset Sarolangun Diduga “Kucing-Kucingan” Saat Hendak Dikonfirmasi Media

    20% Dana Desa 2025 untuk BUMDes Dipertanyakan, Pokja Wartawan KBB Minta Kejelasan

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers

    Drama Aset SRDP Singkut, Kabid Aset Sarolangun Diduga “Kucing-Kucingan” Saat Hendak Dikonfirmasi Media

    20% Dana Desa 2025 untuk BUMDes Dipertanyakan, Pokja Wartawan KBB Minta Kejelasan

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » BPK Sudah Menulis, Mengapa PUPR Hanya Bicara Pembayaran Bertahap? Nama CV BM Kini Ikut Dipertanyakan

BPK Sudah Menulis, Mengapa PUPR Hanya Bicara Pembayaran Bertahap? Nama CV BM Kini Ikut Dipertanyakan

by Admin
08.06.2026
in Daerah, Hukrim, Nasional
0

JAMBI – Polemik pengadaan tanah senilai Rp15,143 miliar oleh Pemerintah Provinsi Jambi memasuki babak baru. Setelah Dinas PUPR Provinsi Jambi melalui Sekretaris Dinas, Wahyudi Apdian Nizam, menyampaikan klarifikasi bahwa tidak terjadi pembengkakan anggaran dan seluruh proses telah sesuai aturan, publik kini mulai menyoroti isi sebenarnya dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

 

Baca juga

Bongkar Pasang Pemenang Tender Rp15,19 Miliar Batang Hari: Transkrip Rekaman Ungkap Tekanan Satker & PPK ke Pokja E, Tim Barometer Siap Serahkan HP ke APH

MISTERI ASET PASAR TERNAK PELAWAN: LEBIH DARI SATU DEKADE MATI SURI, KINI STATUS LAHAN DIPERTANYAKAN

POKIR DPRD KOTA JAMBI: 92 PAKET RP17,45 MILIAR, LALU SIAPA YANG MENGAWASI PARA PENGAWAS?

EMPAT PIMPINAN DPRD KOTA JAMBI KUASAI RP15,37 MILIAR POKIR: 85 PAKET, 38% PAGU DPUPR

Dokumen LHP BPK yang diperoleh FikiranRajat.id menunjukkan bahwa auditor negara tidak hanya mempersoalkan mekanisme pembayaran bertahap sebagaimana dijelaskan PUPR.

 

Dalam laporan tersebut, BPK secara tegas menuliskan adanya:

 

▪️Perencanaan pengadaan tanah yang tidak sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan;

 

▪️Nilai transaksi pengadaan tanah yang melebihi pagu anggaran tersedia;

 

▪️Nilai transaksi dalam Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHT) yang tidak konsisten.

 

 

Temuan itu tercantum langsung dalam hasil pemeriksaan BPK terhadap kegiatan pengadaan tanah yang dilaksanakan Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2024.

 

Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan baru.

 

Jika inti persoalan hanya soal pembayaran yang dilakukan secara bertahap antara tahun anggaran 2024 dan 2025, mengapa BPK justru mencatat adanya persoalan pada aspek perencanaan, pagu anggaran, dan dokumen transaksi?

 

Nama CV BM Muncul dalam LHP

 

Hal lain yang tidak kalah menarik adalah munculnya nama CV BM dalam dokumen pemeriksaan tersebut.

 

BPK mencatat bahwa kegiatan Perencanaan Pengadaan Tanah untuk Fasilitas Umum dilaksanakan oleh CV BM dengan nilai kontrak Rp73.149.000 melalui Surat Perintah Kerja tahun 2024.

 

Hasil pekerjaan tersebut berupa Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) yang menjadi dasar pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan sekolah di kawasan Jalan Wali Songo, Kelurahan Kenali Besar, Kota Jambi.

 

Di sinilah muncul pertanyaan penting.

 

Apabila auditor negara menemukan adanya persoalan pada dokumen perencanaan pengadaan tanah, maka publik tentu berhak mengetahui sejauh mana kualitas pekerjaan konsultan perencana yang menyusun dokumen tersebut.

 

Bukan Sekadar Soal Rp3,1 Miliar

 

Berdasarkan dokumen BPK, nilai yang dianggarkan pada APBD 2024 untuk pengadaan tanah sebesar Rp12 miliar.

 

Sementara hasil appraisal yang dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) tercatat mencapai Rp15.143.200.000.

 

Perbedaan inilah yang kemudian menjadi dasar pembayaran lanjutan melalui APBD Perubahan Tahun 2025 sebesar Rp3.143.200.000.

 

Namun persoalan yang dicatat BPK ternyata tidak berhenti pada selisih angka tersebut.

 

Auditor negara tetap memasukkan temuan terkait perencanaan pengadaan tanah, ketidaksesuaian mekanisme, dan ketidakkonsistenan dokumen APHT.

 

Artinya, isu yang sedang dipersoalkan bukan semata-mata soal pembayaran bertahap sebagaimana narasi yang berkembang belakangan ini.

 

Jika Semua Sudah Benar, Mengapa Menjadi Temuan BPK?

 

Pertanyaan paling mendasar yang kini berkembang di tengah masyarakat adalah:

 

Jika seluruh proses pengadaan tanah telah berjalan sesuai aturan sebagaimana dijelaskan Dinas PUPR, mengapa BPK sampai mencatatnya sebagai temuan resmi dalam laporan pemeriksaan?

 

Pertanyaan itu menjadi semakin relevan karena dalam dokumen yang sama disebutkan bahwa pihak Pemerintah Provinsi Jambi, termasuk Kepala Dinas PUPR, menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.

 

Karena itu, publik kini menunggu penjelasan yang lebih substansial.

 

Bukan hanya mengenai mekanisme pembayaran Rp11,77 miliar pada tahun 2024 dan Rp3,143 miliar pada tahun 2025.

 

Melainkan juga mengenai:

 

▪️Mengapa BPK menemukan ketidaksesuaian dalam perencanaan pengadaan tanah;

 

▪️Mengapa terdapat catatan mengenai transaksi yang melebihi pagu anggaran;

 

▪️Mengapa dokumen APHT dinilai tidak konsisten;

 

▪️Dan bagaimana tanggung jawab konsultan perencana yang menyusun dokumen dasar pengadaan tanah tersebut.

 

 

Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar angka miliaran rupiah, melainkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan uang rakyat.

 

BPK sudah menulis temuannya. Kini publik menunggu jawaban yang menyentuh substansi, bukan sekadar penjelasan administratif.

 

(Tim Investigasi FikiranRajat.id)

Tags: #AkuntabilitasPublik#AuditBPK#BPKRI#CVBM#GoodGovernance#KonsultanPerencana#KorupsiDaerah#PemprovJambi#PengadaanTanah#PengawasanPublik#PUPRJambi#SkandalTanahJambi#TemuanBPK#TransparansiAnggaran#UangRakyat
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

17.10.2026
Berita

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

17.10.2026
Berita

Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

17.10.2026
Berita

Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

17.10.2026
Berita

Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

17.10.2026
Berita

Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

17.10.2026
Next Post

Skandal Tanah Rp15,1 Miliar Belum Usai: Temuan BPK Diakui, Selisih Rp230 Juta Dipertanyakan, Alamat Konsultan Perencana Tak Ditemukan

PUPR Membela Diri, Temuan BPK Belum Terjawab: Gubernur dan Kadis Sepakat, Konsultan Perencana Pun Jadi Sorotan

Jammer Belum Terpasang, Mampukah Lapas Baru Jambi Memutus Mata Rantai Narkoba dan Penipuan dari Balik Jeruji?

BUKTI NYATA RAPOR MERAH KEJATI JAMBI: Laporan Dugaan Korupsi Dinas PUPR Muaro Jambi Hanya Dijadikan "Pingpong" Birokrasi di Era Sugeng Hariadi

Pak Bupati, Tolong Tunjukkan STA Awal dan STA Akhir Jalan Simpang Wong Kito

Discussion about this post

Juni 2026
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Mei   Jul »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah