JAMBI – Polemik pengadaan tanah senilai Rp15,143 miliar oleh Pemerintah Provinsi Jambi kembali memunculkan pertanyaan baru. Kali ini sorotan mengarah kepada CV BM, perusahaan konsultan perencana yang disebut dalam dokumen pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proses pengadaan tanah tersebut.
Berdasarkan penelusuran Tim FikiranRajat.id, alamat kantor CV BM yang tercantum dalam dokumen resmi belum berhasil ditemukan sebagaimana alamat yang tertera dalam administrasi kegiatan tersebut.
Temuan ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik.
Sebab, dalam proyek yang menggunakan uang rakyat, keberadaan konsultan perencana bukan sekadar pelengkap administrasi. Konsultan memiliki peran strategis dalam menyusun dokumen perencanaan yang menjadi dasar pengambilan keputusan pemerintah.
Ironisnya, nama CV BM justru muncul dalam rangkaian temuan BPK terkait dokumen perencanaan pengadaan tanah yang dinilai tidak memenuhi ketentuan.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), auditor negara mencatat bahwa dokumen perencanaan pengadaan tanah tidak sepenuhnya memuat spesifikasi dan persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan yang bersumber dari aturan Kementerian ATR/BPN mengenai tahapan dan kelengkapan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Jika dokumen perencanaan memang disusun oleh konsultan profesional, maka publik wajar bertanya:
Mengapa dokumen yang menjadi dasar pengadaan tanah bernilai miliaran rupiah masih mendapatkan catatan dari auditor negara?
Pertanyaan tersebut semakin menguat ketika alamat perusahaan yang tercantum dalam dokumen tidak mudah ditemukan dalam penelusuran lapangan.
Publik tentu tidak sedang memperdebatkan eksistensi sebuah perusahaan semata. Yang dipersoalkan adalah kualitas pekerjaan dan akuntabilitas pihak yang dipercaya menyusun dokumen perencanaan kegiatan bernilai miliaran rupiah.
Dalam praktik pengadaan pemerintah, keberadaan konsultan perencana memiliki konsekuensi hukum dan administratif yang besar. Kesalahan dalam penyusunan dokumen dapat berdampak pada keseluruhan proses pelaksanaan kegiatan, termasuk munculnya temuan pemeriksaan.
Karena itu, muncul pertanyaan lanjutan yang hingga kini belum memperoleh jawaban:
▪️Apakah CV BM benar-benar berkantor dan beroperasi pada alamat yang tercantum dalam dokumen resmi?
▪️Bagaimana proses penunjukan perusahaan tersebut sebagai konsultan perencana?
▪️Apa saja produk perencanaan yang disusun oleh perusahaan tersebut?
▪️Mengapa dokumen yang dihasilkan masih mendapatkan catatan dalam pemeriksaan BPK?
▪️Apakah telah dilakukan evaluasi terhadap kinerja konsultan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi relevan mengingat BPK secara tegas meminta adanya evaluasi terhadap dokumen perencanaan dan proses pengadaan tanah yang menjadi objek pemeriksaan.
Di sisi lain, publik juga perlu mengetahui bahwa konsultan perencana merupakan pihak yang seharusnya membantu pemerintah memastikan seluruh tahapan perencanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk regulasi ATR/BPN mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Jika dokumen yang disusun ternyata masih mengandung kelemahan hingga menjadi temuan auditor negara, maka evaluasi terhadap pihak penyusun dokumen menjadi sesuatu yang tidak dapat dihindari.
FikiranRajat.id menilai keterbukaan informasi terkait keberadaan, legalitas, dan kinerja CV BM penting untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat.
Sebab dalam setiap proyek yang dibiayai uang rakyat, tidak boleh ada ruang bagi perusahaan yang keberadaannya sulit ditelusuri, apalagi jika namanya muncul dalam rangkaian temuan pemeriksaan lembaga auditor negara.
Hingga berita ini diturunkan, Tim FikiranRajat.id masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak CV BM maupun Dinas PUPR Provinsi Jambi terkait keberadaan alamat perusahaan tersebut serta perannya dalam penyusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah yang kini menjadi sorotan publik.
Publik menunggu penjelasan, bukan asumsi. Karena setiap rupiah uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan secara terang dan terbuka.
(Tim Investigasi FikiranRajat.id)























Discussion about this post