JAMBI – Proyek pembangunan Gedung Kuliah FKIK Universitas Jambi (Unja) senilai Rp3.999.920.000 kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, bangunan yang bersumber dari APBN Universitas Jambi Tahun 2025 tersebut diduga mangkrak meski masa pelaksanaan proyek hanya tercantum 115 hari kalender.
Pantauan FikiranRajat.id di lokasi proyek kawasan Jalan Dr. Siwabessy, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, memperlihatkan kondisi bangunan dua lantai itu belum selesai. Sejumlah bagian masih berupa struktur beton terbuka, dinding belum rampung, serta aktivitas pekerjaan tampak minim.
Berdasarkan papan proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut bernama Pembangunan Gedung Kuliah FKIK dengan kontraktor pelaksana PT Hutama Buana Internusa.
Dalam papan proyek tertulis:
▪️Nilai kontrak: Rp3.999.920.000
▪️Sumber dana: APBN Universitas Jambi 2025
▪️Tanggal kontrak: 22 Agustus 2025
▪️Waktu pelaksanaan: 115 hari kalender
Namun hingga Mei 2026, bangunan tersebut terlihat belum rampung.
Lebih mengejutkan lagi, sumber di sekitar lokasi menyebut proyek tersebut sudah beberapa kali berganti pekerja.
“Sudah empat kali tukar pekerja. Ada juga yang belum dibayar,” ungkap sumber kepada FikiranRajat.id.
Informasi lain yang diperoleh menyebut proyek tersebut disebut-sebut berada dalam pengelolaan langsung pihak rektorat.
Atas informasi tersebut, FikiranRajat.id telah mengirimkan konfirmasi resmi kepada Rektor Universitas Jambi, Dr. Helmi, MD melalui pesan WhatsApp pada Minggu sore.
Dalam pesan konfirmasi itu, redaksi mempertanyakan:
▪️progres fisik dan progres keuangan proyek,
▪️status proyek apakah masih berjalan atau mangkrak,
▪️kemungkinan addendum kontrak,
▪️dugaan tunggakan pembayaran pekerja,
▪️hingga langkah universitas terhadap kontraktor pelaksana.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Rektor Universitas Jambi belum memberikan jawaban maupun klarifikasi.
Sikap bungkam tersebut justru menimbulkan tanda tanya publik terhadap pengawasan proyek yang menggunakan uang negara.
Padahal, proyek pemerintah yang bersumber dari APBN wajib memenuhi prinsip:
▪️tepat mutu,
▪️tepat waktu,
▪️tepat biaya,
▪️dan akuntabel.
Apabila pekerjaan mengalami keterlambatan tanpa dasar administrasi yang sah, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian negara apabila progres keuangan tidak sebanding dengan progres fisik di lapangan.
Publik kini menunggu keterbukaan Universitas Jambi terkait:
▪️status riil proyek,
▪️besaran pembayaran yang telah dicairkan,
▪️progres pekerjaan aktual,
▪️hingga kebenaran adanya pekerja yang disebut belum menerima hak pembayaran.
Kasus ini dinilai layak mendapat perhatian Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), BPK, hingga aparat penegak hukum apabila nantinya ditemukan indikasi penyimpangan administrasi maupun keuangan negara.
(Tim Investigasi FikiranRajat.id)
Redaksi 21526
🪶 http://fikiranrajat.id























Discussion about this post