JAMBI – Polemik operasional PTPN IV Regional 4 Jambi kembali memanas. Setelah disorot terkait kerusakan jalan desa akibat aktivitas truk sawit bertonase tinggi, perusahaan plat merah tersebut kini menghadapi tudingan lebih serius terkait dugaan pengabaian hak masyarakat atas lahan dan plasma di wilayah eks PT Bukit Kausar, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jambi, Abdul Muthalib, SH, secara tegas meminta pemerintah tidak tutup mata terhadap konflik yang disebut telah berlangsung selama puluhan tahun tersebut.
Menurutnya, izin Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan negara kepada perusahaan sejatinya bukan hanya untuk kepentingan investasi dan keuntungan korporasi, tetapi juga harus memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat lokal.
“Kalau gubernur benar-benar berpihak kepada rakyat, maka HGU perusahaan yang mengabaikan hak masyarakat harus dievaluasi bahkan dicabut. Izin prinsip diberikan bukan hanya untuk meningkatkan ekonomi investor, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal yang lahannya ikut tergarap,” tegas Abdul Muthalib.
Ia menilai keberadaan perusahaan perkebunan tidak boleh justru melahirkan ketimpangan sosial di tengah masyarakat sekitar.
Menurutnya, masyarakat selama ini hanya menjadi penonton di tanah yang dahulu mereka kuasai, sementara perusahaan terus menjalankan aktivitas produksi dan meraih keuntungan.
Jalan Rusak, Plasma Dipertanyakan
PPWI Jambi menyoroti sedikitnya tiga persoalan utama yang kini menjadi sorotan publik terhadap operasional PTPN IV Regional 4 Jambi:
1. Dugaan Kerusakan Infrastruktur Desa
Aktivitas armada pengangkut sawit perusahaan disebut menyebabkan kerusakan jalan desa akibat tonase berlebih dan intensitas mobilitas kendaraan yang tinggi.
Namun hingga kini masyarakat menilai kontribusi perusahaan terhadap perbaikan jalan masih belum sebanding dengan dampak yang ditimbulkan.
2. Hak Plasma Puluhan Tahun
PPWI juga menyoroti dugaan belum terealisasinya hak plasma masyarakat selama puluhan tahun di wilayah eks PT Bukit Kausar.
Kondisi tersebut memunculkan keresahan masyarakat yang merasa hak ekonominya tidak pernah benar-benar terpenuhi.
3. Evaluasi Legalitas HGU
Dengan munculnya polemik penggunaan jalan umum, persoalan lahan, hingga dugaan pengabaian hak masyarakat, PPWI meminta pemerintah pusat maupun daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas HGU perusahaan.
“Jangan sampai negara kalah oleh kepentingan korporasi. Kalau rakyat terus dirugikan, pemerintah wajib hadir,” katanya.
TJSL Dinilai Tidak Menjawab Masalah Pokok
Selain itu, Abdul Muthalib juga menyoroti program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) perusahaan yang dinilai belum menyentuh akar persoalan masyarakat.
Menurutnya, bantuan sosial atau kegiatan seremonial tidak dapat dijadikan pengganti atas hak masyarakat yang dipersoalkan selama ini.
“Rakyat tidak butuh pencitraan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hak atas tanah, lingkungan yang terjaga, dan jalan desa yang layak,” ujarnya.
Siapkan Langkah Hukum
Sebagai praktisi hukum sekaligus Ketua DPD PPWI Jambi, Abdul Muthalib menyatakan pihaknya tengah mengumpulkan data dan dokumen untuk mendorong penyelesaian persoalan tersebut melalui jalur hukum maupun pengawasan pemerintah.
PPWI Jambi juga meminta Kementerian BUMN serta pemerintah daerah turun langsung mengevaluasi operasional PTPN IV Regional 4 Jambi agar konflik sosial di masyarakat tidak semakin meluas.
“Kami tidak anti investasi. Tetapi investasi tidak boleh mengorbankan hak rakyat. Negara harus hadir memastikan keadilan sosial benar-benar dirasakan masyarakat,” tutupnya.
Redaksi :
🪶 http://fikiranrajat.id























Discussion about this post