Jambi, FikiranRajat.id – Di tengah polemik lokasi pembangunan Sekolah Rakyat (SR) Kota Jambi yang dikaitkan dengan wilayah administrasi Kabupaten Muaro Jambi dan temuan pengadaan tanah dalam LHP BPK RI, Wakil Menteri PUPR akhirnya memberikan penjelasan kepada Redaksi FikiranRajat.id.
Dalam jawaban tertulis yang diterima redaksi melalui pesan WhatsApp, Wamen PUPR menegaskan bahwa lokasi yang dipersoalkan publik disebut tidak sama dengan lokasi fisik pembangunan Sekolah Rakyat Kota Jambi.
“Lokasi yang disampaikan tidak sama dengan lokasi fisik SR Kota Jambi. Berdasarkan Sertipikat Hak Pakai, Sekolah Rakyat Kota Jambi terletak di Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi,” tulis jawaban tersebut.
Wamen PUPR juga menjelaskan bahwa sesuai Instruksi Presiden (Inpres), usulan lokasi Sekolah Rakyat disampaikan oleh Kementerian Sosial, kemudian diverifikasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum bersama para pihak terkait.
“Usulan lokasi disampaikan oleh Kementerian Sosial yang kemudian dilakukan verifikasi oleh Kementerian PU yang hasilnya dilakukan pembahasan bersama dengan para stakeholder terkait,” lanjut keterangan tersebut.
Selain itu, Kementerian PU disebut hanya mendapat penugasan untuk penyediaan sarana dan prasarana pembangunan Sekolah Rakyat. Setelah pembangunan selesai, aset tersebut nantinya akan diserahkan kepada Kementerian Sosial.
“Kementerian PU mendapatkan penugasan untuk penyediaan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat dan hasil pembangunan kemudian diserahterimakan kepada Kementerian Sosial,” tulisnya lagi.
Wamen PUPR juga menegaskan bahwa proyek Sekolah Rakyat merupakan program prioritas Presiden sehingga pengawasan dilakukan secara berlapis, baik internal maupun eksternal.
“Kegiatan SR Kota Jambi merupakan kegiatan prioritas Presiden sehingga monitoring dan evaluasi dilakukan oleh banyak pihak, baik internal Kementerian PU maupun pihak eksternal,” demikian isi jawaban tersebut.
Meski demikian, jawaban tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan publik terkait keterkaitan lahan pengadaan tanah Rp12,17 miliar dalam LHP BPK RI Tahun 2024 dengan lokasi pembangunan Sekolah Rakyat yang kini berjalan menggunakan APBN.
Sebelumnya, sejumlah pihak juga mempertanyakan status kawasan lahan yang dikaitkan dengan hutan kota, termasuk perbedaan titik lokasi administrasi proyek yang berkembang di tengah masyarakat.
Redaksi FikiranRajat.id menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan informasi dan kepentingan publik.
Redaksi :
🪶 http://fikiranrajat.id


























Discussion about this post