JAMBI — Komitmen reformasi birokrasi dan janji pelayanan prima di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat/Kementerian PKP tampaknya hanya tinggal slogan di atas kertas. Di Jambi, Maklumat Pelayanan yang ditandatangani secara resmi oleh Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Jambi, Heru Dian Pransiska—yang menyatakan kesiapan menerima sanksi jika melanggar standar pelayanan—kini secara terang-terangan dikangkangi dan diinjak-injak oleh oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ironi ini terungkap dalam insiden pemanggilan resmi penandatanganan kontrak paket pekerjaan Penanganan Permukiman Kumuh Kawasan Nipah Panjang II Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Kode Tender: 10143753000) senilai Rp4,95 miliar, Rabu (10/9/2026).
Alih-alih menyambut mitra kerja (CV Radja Sakti) yang hadir membawa berkas sah berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) yang telah dikantongi, oknum PPK berinisial Andri Saribudil Panjaitan, S.T. justru menunjukkan perilaku di luar batas etika birokrasi.
Tuduhan Paranoid: “Kamu Ya yang Lapor ke Irjen?!”
Suasana di ruang kerja PPK mendadak tegang ketika sang pejabat melampiaskan kemarahannya secara membabi buta. Tanpa alasan yang jelas dan mencerminkan sikap arogan, oknum PPK tersebut menunjuk-nunjuk tamu menggunakan tangan kiri sambil melontarkan tuduhan paranoid yang mencengangkan.
“Kamu ya yang lapor ke Irjen?!” teriak sang PPK di hadapan tamunya, menunjukkan ketakutan sekaligus kepanikan atas buruknya kinerja dan tata kelola administrasinya sendiri—termasuk temuan surat undangan resmi LPSE yang janggal karena tidak dibubuhi tanda tangan sah.
Disaksikan Kepala Satker dan Tebar Ancaman Blacklist
Lebih parah lagi, tindakan intimidatif dan anarkis verbal tersebut berlangsung tepat di dalam ruangan dan disaksikan langsung oleh Kepala Satker Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jambi, Yusra Dwi Yani Safrini, S.T. Sebagai pimpinan tertinggi di satuan kerja tersebut, Kepala Satker justru memilih bungkam dan melakukan pembiaran total.
Di tengah situasi penuh tekanan itu, oknum PPK kian sewenang-wenang dengan melontarkan ancaman terbuka kepada mitra kerja, “Kalian mau diblacklist atau mengundur(kan diri)?”
Menghadapi ancaman tak beretika tersebut, tim CV Radja Sakti memilih untuk tetap tenang dan mengambil sikap diam demi menjaga kondusivitas, kendati kontrak miliaran rupiah yang sudah melalui proses lelang sah akhirnya gagal total akibat dipersulit di ujung jalan.
Menginjak Maklumat Pelayanan BP2JK
Tindakan tercela ini sontak memicu kemarahan publik dan praktisi pengadaan barang dan jasa. Dokumen Maklumat Pelayanan BP2JK Wilayah Jambi yang dengan tegas berbunyi: “Sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan serta bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan...” kini seolah menjadi lelucon murahan yang diinjak-injak oleh kelakuan oknum pejabatnya sendiri.
Atas insiden memalukan yang merusak citra institusi negara ini, pihak rekanan bersama masyarakat mendesak Menteri terkait, Inspektorat Jenderal (Irjen), dan Kepala Balai untuk tidak tinggal diam. Sanksi tegas berupa pencopotan jabatan terhadap PPK Andri Saribudil Panjaitan dan evaluasi terhadap Kepala Satker Yusra Dwi Yani Safrini dituntut segera dilakukan demi menegakkan marwah birokrasi yang bersih dan beretika.























Discussion about this post