• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

    POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

    SP2HP TERBARU POLDA JAMBI: CCTV SPBU JADI UJIAN TRANSPARANSI, KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF MENUJU GELAR PERKARA

    Identitas Dipakai, Cicilan Membebani: Ahmad LSM Progress Desak Polres Palopo Usut Dugaan Kasus Sahrul

    Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka

    Petisioner HAM PBB 2025 Desak Dugaan Penggelapan Kapal Rp30 Miliar, Pemerasan Rp75 Juta dan Dugaan Perlindungan Pejabat Diusut Tuntas sampai ke Akar-Akarnya

    HP di Tangan Sahrul, Cicilan Atas Nama Warga: Sejumlah Korban Mengaku Dikejar Tagihan

    Gelombang Perlawanan Masyarakat Adat Tanah Moi: Jeritan Keadilan di Bawah Bayang-Bayang Perampasan Tanah

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

    POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

    SP2HP TERBARU POLDA JAMBI: CCTV SPBU JADI UJIAN TRANSPARANSI, KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF MENUJU GELAR PERKARA

    Identitas Dipakai, Cicilan Membebani: Ahmad LSM Progress Desak Polres Palopo Usut Dugaan Kasus Sahrul

    Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka

    Petisioner HAM PBB 2025 Desak Dugaan Penggelapan Kapal Rp30 Miliar, Pemerasan Rp75 Juta dan Dugaan Perlindungan Pejabat Diusut Tuntas sampai ke Akar-Akarnya

    HP di Tangan Sahrul, Cicilan Atas Nama Warga: Sejumlah Korban Mengaku Dikejar Tagihan

    Gelombang Perlawanan Masyarakat Adat Tanah Moi: Jeritan Keadilan di Bawah Bayang-Bayang Perampasan Tanah

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » SKANDAL 14 HEKTAR SAWIT DESA BUKIT MURAU: ASET DESA “HILANG”, KEBUN MASIH DIKELOLA KUD? REKAM JEJAK KADES NURYADI DISOROT, PPWI DESAK AUDIT TOTAL

SKANDAL 14 HEKTAR SAWIT DESA BUKIT MURAU: ASET DESA “HILANG”, KEBUN MASIH DIKELOLA KUD? REKAM JEJAK KADES NURYADI DISOROT, PPWI DESAK AUDIT TOTAL

by Admin
20.08.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Ragam
0

SAROLANGUN — Polemik dugaan hilangnya aset Tanah Kas Desa (TKD) berupa kebun kelapa sawit seluas 14 hektare di Desa Bukit Murau, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, kian memanas.

 

Baca juga

HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

SP2HP TERBARU POLDA JAMBI: CCTV SPBU JADI UJIAN TRANSPARANSI, KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF MENUJU GELAR PERKARA

Identitas Dipakai, Cicilan Membebani: Ahmad LSM Progress Desak Polres Palopo Usut Dugaan Kasus Sahrul

Alih-alih memperoleh penjelasan terang mengenai status dan pengelolaan aset tersebut, publik justru dihadapkan pada narasi bahwa aset tersebut telah “hilang” secara otomatis akibat pemekaran desa pada 2012.

 

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena aset desa pada prinsipnya merupakan kekayaan desa yang harus memiliki status, pencatatan, penguasaan, serta pengelolaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Yang menjadi pertanyaan mendasar: jika benar aset tersebut merupakan TKD Desa Bukit Murau, ke mana status aset itu setelah pemekaran? Siapa yang menguasai dan mengelolanya? Dan ke mana hasil pengelolaan kebun sawit seluas 14 hektare tersebut selama ini?

 

REKAM JEJAK KADES NURYADI IKUT DISOROT

 

Persoalan ini semakin menarik perhatian karena Kepala Desa Bukit Murau, Nuryadi, tercatat memiliki pengalaman panjang dalam pemerintahan desa.

 

Nuryadi disebut pernah menjabat sebagai Sekretaris Desa selama kurang lebih 18 tahun, sebelum akhirnya terpilih dan dilantik sebagai Kepala Desa Bukit Murau.

 

Kondisi tersebut justru memunculkan pertanyaan publik: dengan pengalaman panjang di pemerintahan desa, sejauh mana Nuryadi mengetahui keberadaan, sejarah, status, serta administrasi aset desa berupa kebun sawit 14 hektare tersebut?

 

Apalagi, persoalan aset bukan sekadar persoalan administratif biasa. Aset desa menyangkut kepentingan masyarakat dan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

 

Dalam konteks pemberitaan ini, berbagai informasi mengenai rekam jejak dan persoalan masa lalu yang disebutkan dalam data investigasi juga perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait agar tidak berhenti sebagai informasi sepihak.

 

KEBUN 14 HEKTARE DISEBUT MASIH AKTIF DIKELOLA KUD BHAKTI MULYA

 

Temuan investigasi lapangan justru memunculkan fakta lain yang tidak kalah penting.

 

Kebun kelapa sawit seluas 14 hektare tersebut disebut masih aktif dikelola oleh KUD Bhakti Mulya, yang berpusat di wilayah Talang Mas.

 

Lebih menarik lagi, berdasarkan informasi yang diperoleh, struktur kepengurusan koperasi tersebut disebut masih melibatkan nama yang sama sejak sekitar tahun 2000, yakni Sutarto sebagai Ketua 1 dan Isriyanto sebagai Ketua 2.

 

Jika informasi tersebut benar, maka pertanyaan publik menjadi semakin tajam:

 

Apa dasar hukum KUD Bhakti Mulya mengelola lahan tersebut?

 

Apakah terdapat perjanjian kerja sama dengan pemerintah desa?

 

Siapa pemilik atau pemegang hak atas tanah tersebut?

 

Bagaimana mekanisme pembagian hasil kebun?

 

Dan yang paling penting:

 

Jika benar kebun tersebut merupakan aset desa, berapa nilai hasil pengelolaannya yang telah masuk ke kas desa dan tercatat sebagai pendapatan desa?

 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban resmi, bukan sekadar pernyataan bahwa aset tersebut “hilang”.

 

Menyikapi persoalan tersebut, Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Muthalib, memberikan pernyataan tegas.

 

Menurutnya, persoalan aset desa tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kejelasan. Status aset harus dibuka secara transparan kepada masyarakat karena menyangkut kepentingan publik.

 

 “Aset desa harus jelas statusnya, siapa yang menguasai, siapa yang mengelola, dasar hukumnya apa, dan ke mana hasil pengelolaannya. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan cerita bahwa aset tersebut hilang, sementara objeknya secara fisik masih ada dan bahkan disebut masih dikelola,” tegas Abdul Muthalib.

 

PPWI mendesak DPMD Kabupaten Sarolangun segera melakukan pembinaan dan pemeriksaan administratif terhadap persoalan tersebut serta tidak melakukan pembiaran.

 

PPWI juga meminta Kesbangpol memfasilitasi pertemuan resmi antar-pihak agar persoalan dapat dibuka secara terang dan seluruh pihak dapat memberikan penjelasan.

 

Langkah tersebut dinilai penting mengingat komunikasi antara pihak-pihak terkait selama ini disebut tidak berjalan dengan baik.

 

Sikap bungkam bukan jawaban.

 

Jika memang tidak ada persoalan, maka seluruh dokumen dan dasar pengelolaan aset seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka.

 

CAMAT SINGKUT DIMINTA TIDAK DIAM

 

Sorotan juga diarahkan kepada Camat Singkut.

 

Terlebih, Camat Singkut saat ini diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Desa Bukit Murau sehingga secara historis diharapkan memiliki pengetahuan mengenai perkembangan wilayah dan aset desa tersebut.

 

PPWI meminta pihak kecamatan tidak sekadar menjadi penonton dalam polemik yang menyangkut aset masyarakat.

 

Selain itu, PPWI menegaskan bahwa insan pers memiliki kepentingan publik untuk memperoleh informasi sepanjang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip jurnalistik.

 

Karena itu, upaya memperoleh informasi jangan sampai dipersulit.

 

ASPEK HUKUM PENGELOLAAN ASET DESA DAN KOPERASI

 

Keterlibatan KUD Bhakti Mulya dalam pengelolaan objek yang disinyalir merupakan TKD Desa Bukit Murau juga menimbulkan pertanyaan dari aspek tata kelola aset desa dan koperasi.

 

1. STATUS ASET DESA HARUS JELAS

 

Dalam perspektif tata kelola aset desa, keberadaan sebuah aset tidak semestinya dianggap hilang hanya karena terjadi perubahan wilayah administratif.

 

Jika memang terdapat perubahan status atau penguasaan akibat pemekaran desa, harus dapat ditunjukkan dokumen, keputusan, berita acara, atau mekanisme hukum yang menjadi dasar perubahan tersebut.

 

Karena itu, pertanyaan paling sederhana tetapi fundamental adalah:

 

Di mana dokumen yang menyatakan status 14 hektare kebun sawit tersebut setelah pemekaran desa?

 

2. JIKA DIKELOLA PIHAK KETIGA, HARUS ADA DASAR HUKUMNYA

 

Apabila benar lahan tersebut merupakan aset desa tetapi kemudian dikelola oleh KUD Bhakti Mulya, maka publik berhak mengetahui:

 

dasar kerja sama;

 

dokumen perjanjian;

 

jangka waktu pengelolaan;

 

mekanisme pembagian hasil;

 

pencatatan dalam administrasi aset desa; serta

 

laporan penerimaan hasil pengelolaan.

 

 

Sebab, yang dipertanyakan bukan sekadar siapa yang memanen sawit, tetapi atas dasar kewenangan siapa hasil dari aset tersebut dikelola dan dinikmati.

 

3. KE MANA ALIRAN HASIL KEBUN?

 

Jika lahan tersebut terbukti merupakan aset Desa Bukit Murau dan selama ini menghasilkan keuntungan, maka aspek paling penting berikutnya adalah jejak keuangan.

 

Berapa produksi sawit setiap tahun?

 

Berapa nilai penjualan?

 

Siapa penerima hasil?

 

Berapa yang masuk ke kas desa?

 

Dan apakah seluruh penerimaan tersebut tercatat dalam administrasi keuangan desa?

 

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang menurut PPWI harus dijawab melalui audit dan pemeriksaan dokumen, bukan melalui pernyataan lisan.

 

PPWI: BUKA DOKUMEN, BUKAN TUTUP MULUT

 

Persoalan 14 hektare kebun sawit ini pada akhirnya bukan hanya tentang tanaman sawit.

 

Ini menyangkut status aset desa, administrasi pemerintahan, potensi pendapatan desa, hak masyarakat, serta transparansi pengelolaan kekayaan publik.

 

Karena itu, DPD PPWI Provinsi Jambi mendesak:

 

1. DPMD Kabupaten Sarolangun melakukan pemeriksaan dan pembinaan terhadap status aset tersebut.

 

2. Pemerintah Desa Bukit Murau membuka dokumen dan riwayat aset 14 hektare tersebut.

 

3. KUD Bhakti Mulya menjelaskan dasar hukum dan sejarah pengelolaan kebun tersebut.

 

4. Kecamatan Singkut memfasilitasi pertemuan resmi antar-pihak.

 

5. Dilakukan audit terhadap status aset dan aliran hasil pengelolaan kebun apabila memang terdapat dasar yang cukup untuk dilakukan pemeriksaan.

 

6. Seluruh pihak memberikan akses informasi yang diperlukan untuk kepentingan publik dan pemberitaan yang berimbang.

 

Sebab, jika aset tersebut benar-benar milik desa, maka aset itu bukan milik kepala desa, bukan milik pengurus koperasi, dan bukan milik kelompok tertentu. Aset desa pada akhirnya melekat pada kepentingan masyarakat desa.

 

Dan jika memang tidak ada persoalan, membuka dokumen adalah cara paling sederhana untuk membuktikannya.[tim]

 

FikiranRajat.id — Membuka Fakta, Mengawal Keadilan.

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

06.10.2026
Berita

POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

05.10.2026
Berita

SP2HP TERBARU POLDA JAMBI: CCTV SPBU JADI UJIAN TRANSPARANSI, KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF MENUJU GELAR PERKARA

05.10.2026
Berita

Identitas Dipakai, Cicilan Membebani: Ahmad LSM Progress Desak Polres Palopo Usut Dugaan Kasus Sahrul

04.10.2026
Berita

Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka

04.10.2026
Berita

Petisioner HAM PBB 2025 Desak Dugaan Penggelapan Kapal Rp30 Miliar, Pemerasan Rp75 Juta dan Dugaan Perlindungan Pejabat Diusut Tuntas sampai ke Akar-Akarnya

30.09.2026
Next Post

RP1,07 MILIAR JEMBATAN SEI GEMURUH: PEKERJAAN 2017 DIDUGA TAK TERLAKSANA, MENGAPA 2021 MUNCUL SEBAGAI “LANJUTAN” DAN SIAPA PENERIMA MANFAATNYA?

Tim Tabur Kejati Jambi Tangkap DPO Terpidana Perzinahan di Nipah Panjang

🔴 10 Bulan Pabrik PT PAL Beroperasi Saat Berstatus Sitaan, Ke Mana Hasil Produksinya Mengalir?

Lawan Kriminalisasi Ko Ilma Fiela Sari, Koalisi Organisasi Perempuan Mengadu ke Komnas Perempuan

🔴 ASET DISITA, PABRIK SEMPAT BEROPERASI: KE MANA HASIL PRODUKSI PT PAL SELAMA MASA PENYITAAN?

Discussion about this post

Agustus 2026
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31 
« Jul   Sep »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah