SAROLANGUN — Polemik dugaan hilangnya aset Tanah Kas Desa (TKD) berupa kebun kelapa sawit seluas 14 hektare di Desa Bukit Murau, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, kian memanas.
Alih-alih memperoleh penjelasan terang mengenai status dan pengelolaan aset tersebut, publik justru dihadapkan pada narasi bahwa aset tersebut telah “hilang” secara otomatis akibat pemekaran desa pada 2012.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena aset desa pada prinsipnya merupakan kekayaan desa yang harus memiliki status, pencatatan, penguasaan, serta pengelolaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Yang menjadi pertanyaan mendasar: jika benar aset tersebut merupakan TKD Desa Bukit Murau, ke mana status aset itu setelah pemekaran? Siapa yang menguasai dan mengelolanya? Dan ke mana hasil pengelolaan kebun sawit seluas 14 hektare tersebut selama ini?
REKAM JEJAK KADES NURYADI IKUT DISOROT
Persoalan ini semakin menarik perhatian karena Kepala Desa Bukit Murau, Nuryadi, tercatat memiliki pengalaman panjang dalam pemerintahan desa.
Nuryadi disebut pernah menjabat sebagai Sekretaris Desa selama kurang lebih 18 tahun, sebelum akhirnya terpilih dan dilantik sebagai Kepala Desa Bukit Murau.
Kondisi tersebut justru memunculkan pertanyaan publik: dengan pengalaman panjang di pemerintahan desa, sejauh mana Nuryadi mengetahui keberadaan, sejarah, status, serta administrasi aset desa berupa kebun sawit 14 hektare tersebut?
Apalagi, persoalan aset bukan sekadar persoalan administratif biasa. Aset desa menyangkut kepentingan masyarakat dan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Dalam konteks pemberitaan ini, berbagai informasi mengenai rekam jejak dan persoalan masa lalu yang disebutkan dalam data investigasi juga perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait agar tidak berhenti sebagai informasi sepihak.
KEBUN 14 HEKTARE DISEBUT MASIH AKTIF DIKELOLA KUD BHAKTI MULYA
Temuan investigasi lapangan justru memunculkan fakta lain yang tidak kalah penting.
Kebun kelapa sawit seluas 14 hektare tersebut disebut masih aktif dikelola oleh KUD Bhakti Mulya, yang berpusat di wilayah Talang Mas.
Lebih menarik lagi, berdasarkan informasi yang diperoleh, struktur kepengurusan koperasi tersebut disebut masih melibatkan nama yang sama sejak sekitar tahun 2000, yakni Sutarto sebagai Ketua 1 dan Isriyanto sebagai Ketua 2.
Jika informasi tersebut benar, maka pertanyaan publik menjadi semakin tajam:
Apa dasar hukum KUD Bhakti Mulya mengelola lahan tersebut?
Apakah terdapat perjanjian kerja sama dengan pemerintah desa?
Siapa pemilik atau pemegang hak atas tanah tersebut?
Bagaimana mekanisme pembagian hasil kebun?
Dan yang paling penting:
Jika benar kebun tersebut merupakan aset desa, berapa nilai hasil pengelolaannya yang telah masuk ke kas desa dan tercatat sebagai pendapatan desa?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban resmi, bukan sekadar pernyataan bahwa aset tersebut “hilang”.
Menyikapi persoalan tersebut, Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Muthalib, memberikan pernyataan tegas.
Menurutnya, persoalan aset desa tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kejelasan. Status aset harus dibuka secara transparan kepada masyarakat karena menyangkut kepentingan publik.
“Aset desa harus jelas statusnya, siapa yang menguasai, siapa yang mengelola, dasar hukumnya apa, dan ke mana hasil pengelolaannya. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan cerita bahwa aset tersebut hilang, sementara objeknya secara fisik masih ada dan bahkan disebut masih dikelola,” tegas Abdul Muthalib.
PPWI mendesak DPMD Kabupaten Sarolangun segera melakukan pembinaan dan pemeriksaan administratif terhadap persoalan tersebut serta tidak melakukan pembiaran.
PPWI juga meminta Kesbangpol memfasilitasi pertemuan resmi antar-pihak agar persoalan dapat dibuka secara terang dan seluruh pihak dapat memberikan penjelasan.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat komunikasi antara pihak-pihak terkait selama ini disebut tidak berjalan dengan baik.
Sikap bungkam bukan jawaban.
Jika memang tidak ada persoalan, maka seluruh dokumen dan dasar pengelolaan aset seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka.
CAMAT SINGKUT DIMINTA TIDAK DIAM
Sorotan juga diarahkan kepada Camat Singkut.
Terlebih, Camat Singkut saat ini diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Desa Bukit Murau sehingga secara historis diharapkan memiliki pengetahuan mengenai perkembangan wilayah dan aset desa tersebut.
PPWI meminta pihak kecamatan tidak sekadar menjadi penonton dalam polemik yang menyangkut aset masyarakat.
Selain itu, PPWI menegaskan bahwa insan pers memiliki kepentingan publik untuk memperoleh informasi sepanjang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip jurnalistik.
Karena itu, upaya memperoleh informasi jangan sampai dipersulit.
ASPEK HUKUM PENGELOLAAN ASET DESA DAN KOPERASI
Keterlibatan KUD Bhakti Mulya dalam pengelolaan objek yang disinyalir merupakan TKD Desa Bukit Murau juga menimbulkan pertanyaan dari aspek tata kelola aset desa dan koperasi.
1. STATUS ASET DESA HARUS JELAS
Dalam perspektif tata kelola aset desa, keberadaan sebuah aset tidak semestinya dianggap hilang hanya karena terjadi perubahan wilayah administratif.
Jika memang terdapat perubahan status atau penguasaan akibat pemekaran desa, harus dapat ditunjukkan dokumen, keputusan, berita acara, atau mekanisme hukum yang menjadi dasar perubahan tersebut.
Karena itu, pertanyaan paling sederhana tetapi fundamental adalah:
Di mana dokumen yang menyatakan status 14 hektare kebun sawit tersebut setelah pemekaran desa?
2. JIKA DIKELOLA PIHAK KETIGA, HARUS ADA DASAR HUKUMNYA
Apabila benar lahan tersebut merupakan aset desa tetapi kemudian dikelola oleh KUD Bhakti Mulya, maka publik berhak mengetahui:
dasar kerja sama;
dokumen perjanjian;
jangka waktu pengelolaan;
mekanisme pembagian hasil;
pencatatan dalam administrasi aset desa; serta
laporan penerimaan hasil pengelolaan.
Sebab, yang dipertanyakan bukan sekadar siapa yang memanen sawit, tetapi atas dasar kewenangan siapa hasil dari aset tersebut dikelola dan dinikmati.
3. KE MANA ALIRAN HASIL KEBUN?
Jika lahan tersebut terbukti merupakan aset Desa Bukit Murau dan selama ini menghasilkan keuntungan, maka aspek paling penting berikutnya adalah jejak keuangan.
Berapa produksi sawit setiap tahun?
Berapa nilai penjualan?
Siapa penerima hasil?
Berapa yang masuk ke kas desa?
Dan apakah seluruh penerimaan tersebut tercatat dalam administrasi keuangan desa?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang menurut PPWI harus dijawab melalui audit dan pemeriksaan dokumen, bukan melalui pernyataan lisan.
PPWI: BUKA DOKUMEN, BUKAN TUTUP MULUT
Persoalan 14 hektare kebun sawit ini pada akhirnya bukan hanya tentang tanaman sawit.
Ini menyangkut status aset desa, administrasi pemerintahan, potensi pendapatan desa, hak masyarakat, serta transparansi pengelolaan kekayaan publik.
Karena itu, DPD PPWI Provinsi Jambi mendesak:
1. DPMD Kabupaten Sarolangun melakukan pemeriksaan dan pembinaan terhadap status aset tersebut.
2. Pemerintah Desa Bukit Murau membuka dokumen dan riwayat aset 14 hektare tersebut.
3. KUD Bhakti Mulya menjelaskan dasar hukum dan sejarah pengelolaan kebun tersebut.
4. Kecamatan Singkut memfasilitasi pertemuan resmi antar-pihak.
5. Dilakukan audit terhadap status aset dan aliran hasil pengelolaan kebun apabila memang terdapat dasar yang cukup untuk dilakukan pemeriksaan.
6. Seluruh pihak memberikan akses informasi yang diperlukan untuk kepentingan publik dan pemberitaan yang berimbang.
Sebab, jika aset tersebut benar-benar milik desa, maka aset itu bukan milik kepala desa, bukan milik pengurus koperasi, dan bukan milik kelompok tertentu. Aset desa pada akhirnya melekat pada kepentingan masyarakat desa.
Dan jika memang tidak ada persoalan, membuka dokumen adalah cara paling sederhana untuk membuktikannya.[tim]
FikiranRajat.id — Membuka Fakta, Mengawal Keadilan.























Discussion about this post