JAMBI – Tekanan dan intimidasi terhadap warga Kelompok Tani Hutan (KTH) Jaya Bersama kembali mencetuskan sorotan publik. Setelah berulang kali mengalami pembongkaran pondok pemukiman, pengrusakan tanaman garapan menggunakan alat berat, hingga upaya kriminalisasi berulang terhadap tokoh warga seperti Pak Suanto, DPD PPWI Jambi menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga ke tingkat nasional.
Langkah kriminalisasi dan intimidasi fisik yang menimpa KTH Jaya Bersama dinilai sebagai bentuk aksi main hakim sendiri (vigilantism) serta upaya sistemik membungkam hak-hak warga yang sedang menempuh jalur resmi Perhutanan Sosial di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
DPD PPWI Jambi Abdul muthalib mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera menerapkan doktrin Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2023 dan Pedoman Kejaksaan No. 8 Tahun 2022. Doktrin ini secara tegas melindungi warga yang berjuang mempertahankan ruang hidup dan lingkungan dari jerat pidana atau gugatan perdata.
“Pejuang hak atas lingkungan dan ruang hidup tidak boleh dipidana saat memperjuangkan haknya secara sah. Kami sedang menyiapkan berkas pengaduan resmi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, serta Ditjen Gakkum KLHK untuk meminta penghentian seluruh tindakan main hakim sendiri dan intimidasi di lapangan,” tegas Ketua DPD PPWI Jambi.
Selain pengaduan ke lembaga negara, DPD PPWI Jambi juga mendesak Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) KLHK untuk menyurati pihak-pihak terkait agar memposisikan lahan dalam status quo selama proses verifikasi hak warga berlangsung.
Tim Redaksi / Peliput: Warta PPWI Jambi
Rilis Resmi: DPD Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jambi
Redaksi 🪶 http://fikiranrajat.id























Discussion about this post