FIKIRANRAJAT.ID | BATANGHARI – Upaya mengungkap fakta di balik konflik lahan di Desa Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, memasuki babak baru.
Pada 31 Juli 2026, DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jambi bersama Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Sumatera/Kampar, Balai Gakkum Kehutanan, serta Kesbangpol melakukan verifikasi lapangan terhadap lokasi yang selama ini dipersengketakan antara Kelompok Tani Hutan (KTH) Jaya Bersama dengan Koperasi Pajar Hutan Kehidupan.
Verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan letak objek yang menjadi sengketa serta mencocokkan kondisi lapangan dengan dokumen administrasi yang telah berkembang selama bertahun-tahun.
Verifikasi Lapangan
Berdasarkan hasil peninjauan lapangan yang dihimpun tim investigasi, lokasi yang dipersoalkan disebut berada di luar areal HGU perusahaan. Namun demikian, menurut peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut, pihak Koperasi Pajar Hutan Kehidupan tetap menyatakan bahwa lokasi tersebut merupakan bagian dari areal yang mereka kuasai.
Di sisi lain, redaksi memperoleh sejumlah dokumen yang menunjukkan perkembangan administrasi yang berbeda.
Dokumen tersebut memperlihatkan bahwa pada tahun 2024, pihak Koperasi Pajar Hutan Kehidupan pernah mengajukan permohonan pembatalan atau pencabutan IUPHHK-HTR kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap areal yang sebelumnya mereka klaim.
Dalam surat tersebut dijelaskan adanya persoalan mengenai letak areal kerja yang memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh Kementerian. Menurut dokumen yang dimiliki redaksi, areal yang sebelumnya diklaim oleh koperasi tersebut merupakan lokasi yang selama ini dikelola oleh kelompok masyarakat yang kini menjadi KTH Jaya Bersama.
Fakta administrasi tersebut dinilai menjadi bagian penting dari kronologi sengketa karena menunjukkan adanya perubahan sikap atas klaim lokasi yang sebelumnya pernah diajukan oleh pihak koperasi.
Temuan Baru Saat Investigasi
Tidak hanya memverifikasi lokasi sengketa, rombongan investigasi juga melintasi kawasan yang ditandai sebagai Kawasan Hutan berdasarkan papan informasi resmi Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.
Di lokasi tersebut, tim investigasi mendokumentasikan adanya alat berat yang sedang beroperasi di dalam kawasan hutan. Foto dan video aktivitas tersebut berhasil direkam secara langsung oleh tim.
Selain itu, tim juga menemukan bekas pembukaan lahan, jalur alat berat, kayu hasil tebangan, serta sebagian areal yang menurut hasil pengamatan lapangan telah mulai ditanami pohon kelitus.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas aktivitas yang berlangsung di kawasan hutan tersebut serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan dimaksud.
Keterangan Warga
Sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi memberikan keterangan kepada tim investigasi bahwa kayu hasil pembukaan kawasan hutan tersebut diduga dikumpulkan oleh seseorang yang mereka sebut bernama Sopian.
Menurut keterangan warga, kayu-kayu tersebut selanjutnya diduga diangkut menggunakan kendaraan milik seseorang yang mereka kenal dengan nama Monok, kemudian disimpan di kebun pribadi yang menurut warga berada di sekitar Pabrik DMP, Desa Sengkati Baru.
Sebagian warga juga menyampaikan kepada tim investigasi bahwa kayu hasil pembukaan kawasan tersebut diduga telah beberapa kali dibawa keluar daerah. Seluruh informasi tersebut merupakan keterangan warga yang masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Rangkaian Peristiwa Menjadi Satu Kesatuan
Temuan lapangan tersebut menambah panjang rangkaian persoalan yang sebelumnya telah dilaporkan masyarakat kepada aparat penegak hukum.
Dalam perkara lain yang masih berkaitan dengan lokasi tersebut, sejumlah anggota KTH Jaya Bersama telah melaporkan dugaan penyekapan, pemborgolan, penutupan kepala korban, penghancuran sekitar 20 pondok, serta dugaan perampasan sepeda motor, telepon genggam, dan peralatan kerja milik masyarakat.
Perkara tersebut hingga kini masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Batanghari.
Sementara itu, dalam proses investigasi terbaru, tim justru menemukan dugaan aktivitas pembukaan kawasan hutan yang juga memerlukan perhatian aparat penegak hukum agar seluruh rangkaian peristiwa diperiksa secara utuh, objektif, dan tidak terpisah-pisah.
Publik Menunggu Penegakan Hukum yang Menyeluruh
Apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan kehutanan maupun tindak pidana lainnya, maka penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa membedakan siapa pun yang terlibat.
Publik juga berharap aparat tidak hanya berfokus pada laporan dugaan perambahan yang ditujukan kepada kelompok tani, tetapi turut mengusut dugaan pembukaan kawasan hutan, penggunaan alat berat, asal-usul kayu hasil tebangan, jalur distribusi kayu, legalitas penanaman pada areal yang telah dibuka, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut.
FIKIRANRAJAT.ID membuka ruang hak jawab kepada Koperasi Pajar Hutan Kehidupan, Sopian, pihak yang disebut warga bernama Monok, PT WKS, serta seluruh instansi terkait apabila ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.
(Tim Investigasi FIKIRANRAJAT.ID)



























Discussion about this post