• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Kajati Jambi Turun Langsung Dukung Satgas PKH Tertibkan Aktivitas PETI di Merangin dan Kerinci

    Terduga Pelaku Pengeroyokan Belum Diamankan, Keluarga Korban Desak Polres Palopo Segera Bertindak

    LAPOR KAPOLRI..! Dugaan Penggelapan Rp960 Juta Dana Sewa Lapak Pasar Sentral Palopo Masih Menggantung di Polda Sulsel, Pelapor Menanti Kepastian Hukum

    SENGKETA TANAH 15 HEKTARE DI TIROMANDA MEMANAS, KELUARGA ANDI MARWAH PERTANYAKAN KEPASTIAN HUKUM DAN TRANSPARANSI BPN LUWU

    Sambut HUT ke-19 PPWI, Ketua DPD PPWI Jambi Kembali Gelar Bakti Sosial: Berbagi Tak Harus Menunggu Kaya

    Dubes Rusia Sergei Tolchenov Dipastikan Hadir di HUT ke-19 PPWI di Lampung, Dijadwalkan Bertemu Gubernur dan Kunjungi UIN

    Aroma KKN Proyek Miliaran Kerinci & Sungai Penuh: Dari “Tender Gagal” Hingga Pejabat BWSS VI Pilih Bungkam

    Aset Jembatan Sei batang Paku Rp7,7 Miliar Terbengkalai Tanpa Perawatan, Kerugian Negara Timbunan Oprit Capai Rp2,1 Miliar

    6 Tahun Mega-Korupsi Mangkrak di Sarolangun, Jerat Tanggung Jawab Elit dari Cek Endra hingga H. Hurmin!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Kajati Jambi Turun Langsung Dukung Satgas PKH Tertibkan Aktivitas PETI di Merangin dan Kerinci

    Terduga Pelaku Pengeroyokan Belum Diamankan, Keluarga Korban Desak Polres Palopo Segera Bertindak

    LAPOR KAPOLRI..! Dugaan Penggelapan Rp960 Juta Dana Sewa Lapak Pasar Sentral Palopo Masih Menggantung di Polda Sulsel, Pelapor Menanti Kepastian Hukum

    SENGKETA TANAH 15 HEKTARE DI TIROMANDA MEMANAS, KELUARGA ANDI MARWAH PERTANYAKAN KEPASTIAN HUKUM DAN TRANSPARANSI BPN LUWU

    Sambut HUT ke-19 PPWI, Ketua DPD PPWI Jambi Kembali Gelar Bakti Sosial: Berbagi Tak Harus Menunggu Kaya

    Dubes Rusia Sergei Tolchenov Dipastikan Hadir di HUT ke-19 PPWI di Lampung, Dijadwalkan Bertemu Gubernur dan Kunjungi UIN

    Aroma KKN Proyek Miliaran Kerinci & Sungai Penuh: Dari “Tender Gagal” Hingga Pejabat BWSS VI Pilih Bungkam

    Aset Jembatan Sei batang Paku Rp7,7 Miliar Terbengkalai Tanpa Perawatan, Kerugian Negara Timbunan Oprit Capai Rp2,1 Miliar

    6 Tahun Mega-Korupsi Mangkrak di Sarolangun, Jerat Tanggung Jawab Elit dari Cek Endra hingga H. Hurmin!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » LAPOR KAPOLRI..! Dugaan Penggelapan Rp960 Juta Dana Sewa Lapak Pasar Sentral Palopo Masih Menggantung di Polda Sulsel, Pelapor Menanti Kepastian Hukum

LAPOR KAPOLRI..! Dugaan Penggelapan Rp960 Juta Dana Sewa Lapak Pasar Sentral Palopo Masih Menggantung di Polda Sulsel, Pelapor Menanti Kepastian Hukum

by Admin
07.11.2026
in Berita, Daerah, Hukrim
0

PALOPO – Laporan dugaan tindak pidana penggelapan dana sewa lapak pedagang di Pasar Sentral Palopo, Sulawesi Selatan, senilai sekitar Rp960 juta, hingga kini masih menjadi tanda tanya. Sejak resmi dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan pada 15 Juli 2026, pelapor mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Jumat (6/11/2026).

 

Baca juga

Terduga Pelaku Pengeroyokan Belum Diamankan, Keluarga Korban Desak Polres Palopo Segera Bertindak

Marak Dugaan Peredaran Obat Daftar G, Hari Bhayangkara ke-80 di Palopo Akan Diwarnai Aksi Demokrasi IPMAPA

Pererat Silaturahmi, Asosiasi Teknisi Ponsel Palopo Gelar Aksi Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Korban Soroti Lambannya Penanganan Kasus Pengeroyokan Usai Salat Subuh di Area Parkir PNP

Kondisi ini memunculkan pertanyaan: sampai kapan laporan tersebut harus menunggu kepastian hukum? Pelapor pun berharap Kapolri memberikan perhatian terhadap penanganan perkara ini.

 

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: LP/B/792/VII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN.

 

Dalam dokumen tersebut, Andi Ikhsan B. Mattotorang tercatat sebagai pelapor. Ia melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di kawasan Pasar Sentral Palopo, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo, pada November 2025.

 

Berdasarkan uraian dalam tanda penerimaan laporan, dugaan penggelapan tersebut berkaitan dengan dana setoran sewa lapak yang dibayarkan para pedagang di Pasar Sentral Palopo.

 

Dalam dokumen itu disebutkan sejumlah pihak yang dilaporkan, yakni Irma, Andi Tenri Sa’na, Andi Zulfikar, BM, dan pihak lainnya.

 

Pelapor menduga dana yang seharusnya menjadi haknya tersebut diambil tanpa sepengetahuannya. Padahal, menurut uraian laporan, dana tersebut merupakan setoran sewa lapak para pedagang.

 

Persoalan ini semakin serius karena pelapor menyebut lokasi Pasar Sentral tersebut berkaitan dengan tanah miliknya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2536 K/PDT/2013.

 

Akibat kejadian yang dilaporkan itu, pelapor mengaku mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp960 juta.

 

Sejak laporan diterima secara resmi oleh Polda Sulsel pada 15 Juli 2026 hingga 5 November 2026, pelapor mengaku masih menantikan kejelasan mengenai sejauh mana proses hukum berjalan.

 

Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai perkembangan penanganan perkara. Apakah proses penyelidikan telah dilakukan? Apakah pihak-pihak terkait sudah dimintai keterangan? Serta langkah apa yang telah ditempuh penyidik untuk menindaklanjuti laporan tersebut?

 

Pelapor tentu berharap laporan yang telah disampaikan secara resmi tidak berhenti sebatas administrasi penerimaan laporan, melainkan ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel.

 

Apalagi, nilai kerugian yang dilaporkan tidak sedikit. Dugaan penggelapan dana yang berkaitan dengan setoran sewa lapak pedagang tersebut juga menyangkut persoalan penguasaan dan hak atas objek tanah yang menjadi bagian dari perkara.

 

Dalam perkara ini, transparansi penanganan menjadi hal penting. Polda Sulsel diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan tersebut agar tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

 

Kepastian hukum merupakan hak setiap warga negara yang mencari keadilan melalui jalur kepolisian. Karena itu, setiap laporan masyarakat patut memperoleh penanganan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Perlu adanya penjelasan terbuka dari pihak kepolisian, khususnya penyidik yang menangani laporan tersebut, mengenai status dan perkembangan penanganannya.

 

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Pihak-pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan bantahan atas dugaan yang dialamatkan kepada mereka.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak penyidik Polda Sulsel mengenai perkembangan terbaru laporan tersebut. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

 

Kini, pelapor dan masyarakat menanti jawaban atas satu pertanyaan penting: apakah laporan dugaan penggelapan dengan nilai kerugian sekitar Rp960 juta ini akan segera memperoleh kejelasan, atau masih harus menunggu tanpa kepastian?

 

(Tim/Red)

Tags: #LaporKapolri#Polda_Sulsel#Sulawesi_SelatanPolopo
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Kajati Jambi Turun Langsung Dukung Satgas PKH Tertibkan Aktivitas PETI di Merangin dan Kerinci

07.11.2026
Berita

Terduga Pelaku Pengeroyokan Belum Diamankan, Keluarga Korban Desak Polres Palopo Segera Bertindak

07.11.2026
Berita

SENGKETA TANAH 15 HEKTARE DI TIROMANDA MEMANAS, KELUARGA ANDI MARWAH PERTANYAKAN KEPASTIAN HUKUM DAN TRANSPARANSI BPN LUWU

07.11.2026
Berita

Sambut HUT ke-19 PPWI, Ketua DPD PPWI Jambi Kembali Gelar Bakti Sosial: Berbagi Tak Harus Menunggu Kaya

06.11.2026
Berita

Dubes Rusia Sergei Tolchenov Dipastikan Hadir di HUT ke-19 PPWI di Lampung, Dijadwalkan Bertemu Gubernur dan Kunjungi UIN

05.11.2026
Berita

Aroma KKN Proyek Miliaran Kerinci & Sungai Penuh: Dari “Tender Gagal” Hingga Pejabat BWSS VI Pilih Bungkam

05.11.2026
Next Post

Terduga Pelaku Pengeroyokan Belum Diamankan, Keluarga Korban Desak Polres Palopo Segera Bertindak

Kajati Jambi Turun Langsung Dukung Satgas PKH Tertibkan Aktivitas PETI di Merangin dan Kerinci

Discussion about this post

November 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Okt    
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah