Kepada Yth. Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi,
di Tempat.
Perihal: Krisis Legitimasi dan Kegagalan Penegakan Hukum di Provinsi Jambi
Jambi, 9 Juli 2026 | Gedung Kejaksaan Tinggi Jambi seharusnya berdiri kokoh sebagai benteng terakhir kepastian hukum di provinsi ini. Namun, setelah tiga tahun mengamati pola kerja aparat, kami—sebagai insan pers dan penyambung lidah masyarakat—terpaksa menyatakan bahwa institusi ini sedang mengalami krisis legitimasi yang serius. Penegakan hukum di Jambi kini bukan lagi soal keadilan, melainkan soal seberapa lihai birokrasi memainkan sandiwara.
1. Administrasi “Catatan Tangan”: Wajah Buruk Pelayanan Publik
Bagaimana kita bisa mengharapkan penanganan perkara korupsi yang profesional, jika prosedur administrasi paling dasar saja diabaikan? Sebagai pelapor, kami menerima bukti “tanda terima” laporan yang hanya berupa catatan tangan di PTSP Kejati Jambi. Tidak ada nomor agenda resmi, tidak ada stempel registrasi, dan tidak ada kepastian hukum. Apakah ini standar pelayanan Kejaksaan? Ini bukan sekadar teledor, ini adalah bentuk penghinaan terhadap prosedur penegakan hukum yang akuntabel.
2. Pola “Ping-Pong” dan Pengabaian Substansi
Laporan kami terkait dugaan penyimpangan proyek jalan di Muaro Jambi (Simpang Wong Kito) serta perambahan hutan di Sarolangun terus berputar-putar. Dilimpahkan dari Kejati ke Kejari, namun minim progres nyata. Ketika kami bertanya, jawaban yang diterima hanyalah diarahkan ke kantor tanpa penjelasan tertulis. Kami memiliki bukti fisik: data LPSE, koordinat lokasi, hingga dokumentasi lapangan yang telak. Namun, mengapa penyidik justru sibuk dengan narasi “penelaahan” yang tak kunjung usai?
3. Tantangan Terhadap Instruksi Pusat
Pada 8 Juli 2026, Jaksa Agung Muda Intelijen telah mengeluarkan instruksi tegas (R-696/D/Dip.4/07/2026) yang memerintahkan seluruh jajaran untuk memantau situasi perhatian publik, melakukan deteksi dini, dan menjaga integritas. Kami bertanya: Apakah instruksi ini hanya menjadi pajangan di meja Anda? Mengapa realita di lapangan justru berbanding terbalik dengan perintah pusat?
Ultimatum Kami:
Kami tidak akan berhenti. Kami telah secara resmi melayangkan pengaduan ketidakprofesionalan ini kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejagung RI.
Bahkan kami juga terus melakukan kunjungan dan silaturahmi ke kejaksaan negeri didaerah kabupaten agar terjalin hubungan masyarakat dan menjaga marwah korps adyaksa, namun kajati jambi sendiri sebagai pimpinan tinggi kejaksaan di provinsi menutup diri
Kami menantang Kejati Jambi untuk keluar dari zona nyaman “birokrasi pasif“. Segera berikan jawaban tertulis atas permohonan klarifikasi kami. Jika Anda tidak mampu menegakkan hukum dengan transparan, maka jujurlah kepada rakyat bahwa keadilan di Jambi memang sudah menjadi barang dagangan.
Publik Jambi mencatat setiap detik penundaan yang Anda lakukan. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke pusat.
Hormat Kami,
Redaksi: 🪶 http://fikiranrajat.id
Media Investigasi dan Kontrol Sosial

































Discussion about this post