• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

    Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

    Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

    Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

    Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Diresmikan Bupati, Didemo Warga, Ditutup Sementara, Kini Diduga Beroperasi Lagi: Ada Apa dengan PT Samudera Mahkota Mas?

Diresmikan Bupati, Didemo Warga, Ditutup Sementara, Kini Diduga Beroperasi Lagi: Ada Apa dengan PT Samudera Mahkota Mas?

by Admin
09.07.2026
in Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional
0

SAROLANGUN – Polemik PT Samudera Mahkota Mas (PT SMM) di Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, kian memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola pemerintahan, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, dan transparansi proses perizinan.

 

Baca juga

Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

Rangkaian peristiwa yang terekam dalam berbagai pemberitaan menunjukkan pola yang mengundang perhatian publik. Pada April 2026, Bupati Sarolangun meresmikan operasional pabrik kelapa sawit tersebut sebagai simbol investasi dan peningkatan ekonomi daerah. Namun, hanya berselang beberapa pekan, masyarakat sekitar melakukan aksi protes karena mengeluhkan bau menyengat, kebisingan mesin, dan dugaan dampak lingkungan yang mereka kaitkan dengan aktivitas pabrik.

 

Dalam audiensi bersama warga, Bupati Sarolangun bahkan menyatakan operasional PT SMM akan dihentikan sementara sambil dilakukan kajian oleh pemerintah daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Pernyataan itu sempat memberi harapan bahwa keluhan masyarakat akan ditindaklanjuti secara objektif.

 

Namun, berdasarkan pantauan lapangan terbaru, aktivitas di kawasan pabrik kembali terlihat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang belum memperoleh jawaban terbuka: apa hasil kajian tersebut, siapa yang menyatakan operasional dapat dilanjutkan, dan apakah seluruh rekomendasi telah dipenuhi?

Kontradiksi yang Menuntut Penjelasan

 

Di satu sisi pemerintah daerah meresmikan operasional pabrik, di sisi lain menerima aspirasi masyarakat dan mengumumkan penghentian sementara operasional. Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi sejak awal, mengapa penghentian sementara diperlukan? Sebaliknya, apabila memang ditemukan persoalan yang perlu dievaluasi, apa dasar hukum yang kemudian memungkinkan operasional kembali?

 

Kontradiksi inilah yang menjadi inti persoalan dan layak dijelaskan kepada publik secara transparan.

 

Persoalan Tidak Hanya Bau, tetapi Dugaan Kepatuhan terhadap Regulasi

 

Keluhan masyarakat tidak berhenti pada aspek bau atau kebisingan. Polemik berkembang menjadi pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap berbagai ketentuan hukum, antara lain:

 

✒️apakah lokasi pabrik telah sesuai dengan RTRW dan RDTR yang berlaku;

 

✒️apakah Persetujuan Lingkungan beserta AMDAL telah disusun, dinilai, dan dijalankan sesuai ketentuan;

 

✒️apakah pengelolaan limbah cair, emisi udara, dan kebisingan telah memenuhi baku mutu lingkungan;

 

✒️apakah penempatan bangunan dan akses kendaraan telah memenuhi ketentuan yang berlaku terkait Garis Sempadan Bangunan (GSB), Ruang Milik Jalan (Rumija), dan Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja), jika relevan berdasarkan status jalan dan peraturan daerah;

 

✒️apakah akses kendaraan berat ke Jalan Lintas Sumatera telah memperoleh persetujuan teknis yang dipersyaratkan.

 

 

Seluruh pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui dokumen resmi dan hasil pengawasan instansi yang berwenang.

 

Hak Masyarakat untuk Mendapatkan Kepastian

 

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjamin hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh informasi mengenai dampak lingkungan dari suatu kegiatan usaha.

 

Karena itu, ketika warga menyampaikan keberatan atas dugaan bau, limbah, maupun kebisingan, penyelesaiannya tidak cukup hanya melalui dialog. Pemerintah dan perusahaan perlu memberikan penjelasan yang didukung data, hasil pengawasan, dan dokumen yang dapat diuji.

 

Akibat Hukum Apabila Terbukti Tidak Memenuhi Ketentuan

 

Apabila melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang ditemukan bahwa perusahaan tidak memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan dalam perizinan atau pengelolaan lingkungan, maka konsekuensi hukumnya dapat berupa:

 

✒️teguran tertulis;

 

✒️paksaan pemerintah;

 

✒️denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku;

 

✒️pembekuan atau pencabutan Persetujuan Lingkungan apabila syaratnya terpenuhi menurut peraturan;

 

✒️penghentian sementara atau penghentian kegiatan sesuai kewenangan pejabat yang berwenang;

 

✒️kewajiban melakukan pemulihan lingkungan apabila terbukti terjadi pencemaran atau kerusakan;

 

✒️dalam keadaan tertentu, apabila terbukti terdapat tindak pidana lingkungan berdasarkan proses hukum yang sah, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

 

 

Di luar aspek lingkungan, apabila kemudian ditemukan adanya pelanggaran terhadap tata ruang, persetujuan bangunan, atau pemanfaatan ruang, sanksinya bergantung pada jenis pelanggaran dan kewenangan instansi terkait, mulai dari sanksi administratif hingga tindakan penertiban sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Saatnya Pemerintah Membuka Dokumen kepada Publik

 

Untuk mengakhiri polemik yang terus berulang, Pemerintah Kabupaten Sarolangun bersama instansi terkait sepatutnya membuka secara transparan:

 

▪️hasil kajian yang menjadi dasar penghentian sementara dan operasional kembali;

 

▪️Persetujuan Lingkungan dan dokumen AMDAL;

 

▪️hasil pengawasan Dinas Lingkungan Hidup;

 

▪️penjelasan mengenai kesesuaian lokasi dengan RTRW/RDTR;

 

▪️penjelasan mengenai persetujuan teknis yang berkaitan dengan akses dan keselamatan di Jalan Lintas Sumatera, apabila dipersyaratkan.

 

 

Transparansi tersebut penting agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan agar investasi di daerah berjalan dengan tetap menghormati hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

 

Hingga berita ini disusun, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT Samudera Mahkota Mas, Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, ATR/BPN, serta instansi terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai seluruh persoalan yang menjadi perhatian publik.

 

Redaksi :🪶 http://fikiranrajat.id

Tags: #Investigasi#SarolangunBupati Sarolangun H.HurminDesa Pelawan JayaFikiranRajat.idJambiKecamatan PelawanPabrik Sawit SarolangunPT Samudera Mahkota MasPT SMM
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

20.10.2026
Berita

Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

20.10.2026
Berita

Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

20.10.2026
Berita

Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

17.10.2026
Berita

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

17.10.2026
Berita

Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

17.10.2026
Next Post

ANALISIS HUKUM ; Dokumen Negara 276 Meter, Fakta yang Diuji 451 Meter: Di Mana Batas Legalitas Perubahan Proyek Jalan Simpang Wong Kito?

DARI HARAPAN MENJADI KEKECEWAAN: KETIKA LAPORAN MASYARAKAT MENUNGGU KEPASTIAN HUKUM

Menakar Ujung Jerat Pidana Berlapis AR: Dari Dugaan Rekayasa Rekening Koran hingga Bayang-Bayang Pemalsuan Dokumen

Aktivitas Alat Berat di Gunung Rea Meresahkan Warga, Diduga Terjadi Perambahan Hutan dan Tambang Ilegal

Ketika UKW Dianggap "Surat Izin" Wartawan: Meluruskan Narasi yang Berpotensi Menyesatkan Publik

Discussion about this post

Juli 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Jun   Agu »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah