SAROLANGUN – Polemik PT Samudera Mahkota Mas (PT SMM) di Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, kian memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola pemerintahan, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, dan transparansi proses perizinan.
Rangkaian peristiwa yang terekam dalam berbagai pemberitaan menunjukkan pola yang mengundang perhatian publik. Pada April 2026, Bupati Sarolangun meresmikan operasional pabrik kelapa sawit tersebut sebagai simbol investasi dan peningkatan ekonomi daerah. Namun, hanya berselang beberapa pekan, masyarakat sekitar melakukan aksi protes karena mengeluhkan bau menyengat, kebisingan mesin, dan dugaan dampak lingkungan yang mereka kaitkan dengan aktivitas pabrik.
Dalam audiensi bersama warga, Bupati Sarolangun bahkan menyatakan operasional PT SMM akan dihentikan sementara sambil dilakukan kajian oleh pemerintah daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Pernyataan itu sempat memberi harapan bahwa keluhan masyarakat akan ditindaklanjuti secara objektif.
Namun, berdasarkan pantauan lapangan terbaru, aktivitas di kawasan pabrik kembali terlihat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang belum memperoleh jawaban terbuka: apa hasil kajian tersebut, siapa yang menyatakan operasional dapat dilanjutkan, dan apakah seluruh rekomendasi telah dipenuhi?
Kontradiksi yang Menuntut Penjelasan
Di satu sisi pemerintah daerah meresmikan operasional pabrik, di sisi lain menerima aspirasi masyarakat dan mengumumkan penghentian sementara operasional. Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi sejak awal, mengapa penghentian sementara diperlukan? Sebaliknya, apabila memang ditemukan persoalan yang perlu dievaluasi, apa dasar hukum yang kemudian memungkinkan operasional kembali?
Kontradiksi inilah yang menjadi inti persoalan dan layak dijelaskan kepada publik secara transparan.
Persoalan Tidak Hanya Bau, tetapi Dugaan Kepatuhan terhadap Regulasi
Keluhan masyarakat tidak berhenti pada aspek bau atau kebisingan. Polemik berkembang menjadi pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap berbagai ketentuan hukum, antara lain:
✒️apakah lokasi pabrik telah sesuai dengan RTRW dan RDTR yang berlaku;
✒️apakah Persetujuan Lingkungan beserta AMDAL telah disusun, dinilai, dan dijalankan sesuai ketentuan;
✒️apakah pengelolaan limbah cair, emisi udara, dan kebisingan telah memenuhi baku mutu lingkungan;
✒️apakah penempatan bangunan dan akses kendaraan telah memenuhi ketentuan yang berlaku terkait Garis Sempadan Bangunan (GSB), Ruang Milik Jalan (Rumija), dan Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja), jika relevan berdasarkan status jalan dan peraturan daerah;
✒️apakah akses kendaraan berat ke Jalan Lintas Sumatera telah memperoleh persetujuan teknis yang dipersyaratkan.
Seluruh pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui dokumen resmi dan hasil pengawasan instansi yang berwenang.
Hak Masyarakat untuk Mendapatkan Kepastian
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjamin hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh informasi mengenai dampak lingkungan dari suatu kegiatan usaha.
Karena itu, ketika warga menyampaikan keberatan atas dugaan bau, limbah, maupun kebisingan, penyelesaiannya tidak cukup hanya melalui dialog. Pemerintah dan perusahaan perlu memberikan penjelasan yang didukung data, hasil pengawasan, dan dokumen yang dapat diuji.
Akibat Hukum Apabila Terbukti Tidak Memenuhi Ketentuan
Apabila melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang ditemukan bahwa perusahaan tidak memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan dalam perizinan atau pengelolaan lingkungan, maka konsekuensi hukumnya dapat berupa:
✒️teguran tertulis;
✒️paksaan pemerintah;
✒️denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku;
✒️pembekuan atau pencabutan Persetujuan Lingkungan apabila syaratnya terpenuhi menurut peraturan;
✒️penghentian sementara atau penghentian kegiatan sesuai kewenangan pejabat yang berwenang;
✒️kewajiban melakukan pemulihan lingkungan apabila terbukti terjadi pencemaran atau kerusakan;
✒️dalam keadaan tertentu, apabila terbukti terdapat tindak pidana lingkungan berdasarkan proses hukum yang sah, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Di luar aspek lingkungan, apabila kemudian ditemukan adanya pelanggaran terhadap tata ruang, persetujuan bangunan, atau pemanfaatan ruang, sanksinya bergantung pada jenis pelanggaran dan kewenangan instansi terkait, mulai dari sanksi administratif hingga tindakan penertiban sesuai peraturan perundang-undangan.
Saatnya Pemerintah Membuka Dokumen kepada Publik
Untuk mengakhiri polemik yang terus berulang, Pemerintah Kabupaten Sarolangun bersama instansi terkait sepatutnya membuka secara transparan:
▪️hasil kajian yang menjadi dasar penghentian sementara dan operasional kembali;
▪️Persetujuan Lingkungan dan dokumen AMDAL;
▪️hasil pengawasan Dinas Lingkungan Hidup;
▪️penjelasan mengenai kesesuaian lokasi dengan RTRW/RDTR;
▪️penjelasan mengenai persetujuan teknis yang berkaitan dengan akses dan keselamatan di Jalan Lintas Sumatera, apabila dipersyaratkan.
Transparansi tersebut penting agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan agar investasi di daerah berjalan dengan tetap menghormati hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT Samudera Mahkota Mas, Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, ATR/BPN, serta instansi terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai seluruh persoalan yang menjadi perhatian publik.
Redaksi :🪶 http://fikiranrajat.id
























Discussion about this post