JAMBI – Redaksi FikiranRajat.id hari ini mengeluarkan suara masyarakat Jambi yang muak dengan ketidakpastian hukum. Kami melayangkan surat terbuka ini kepada Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia, sebagai upaya terakhir setelah saluran pengaduan di tingkat daerah terkesan buntu, tersumbat, dan diduga kuat tidak lagi berpihak pada kebenaran.
Fakta yang Tidak Bisa Berbohong: “Proyek Hantu” di Simpang Wong Kito
Muaro Jambi sedang dipertontonkan sebuah drama anggaran yang mencederai akal sehat. Berdasarkan data resmi pada sistem pengadaan negara (SPSE), paket tender “Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito – Desa Bukit Subur Unit VII – Desa Ujung Tanjung Unit XI” memiliki pagu anggaran sebesar Rp 2.349.340.731.
Di dalam dokumen negara tersebut, volume pekerjaan ditetapkan secara spesifik sebesar 276 meter. Namun, realitas di lapangan berbicara lain. Investigasi lapangan yang dilakukan pada 18 April 2026 dan 12 Juni 2026 menunjukkan bahwa pekerjaan fisik di titik yang dimaksud tidak ditemukan.
Alibi “Pergeseran Lokasi” Tanpa Dasar Hukum
Ketika masyarakat menuntut kejelasan, jawaban dari oknum Dinas PUPR dan pihak terkait justru sangat berbahaya: proyek diklaim “digeser” ke Desa Bukit Subur.
Ini adalah alibi tanpa landasan administrasi. Proyek pemerintah yang dibiayai uang negara wajib memiliki Addendum Kontrak jika terjadi perubahan lokasi. Ketika diminta menunjukkan dokumen resmi perubahan lokasi tersebut, pihak terkait tidak mampu menunjukkannya. Jika dokumen itu tidak ada, maka narasi “pergeseran” hanyalah upaya untuk melegalkan pekerjaan fiktif atau menyembunyikan penyelewengan dana miliaran rupiah.
SURAT TERBUKA KEPADA JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Yth. Jaksa Agung Republik Indonesia,
Di Jakarta.
Bapak Jaksa Agung yang kami hormati,
Kami menulis ini dengan harapan agar Bapak sudi memberikan atensi khusus pada kondisi penegakan hukum di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Kami menduga telah terjadi pelanggaran prosedural dan penyalahgunaan wewenang yang terstruktur dalam proyek pembangunan jalan di Simpang Wong Kito.
Kami mencatat adanya pola penanganan kasus yang janggal. Laporan kami yang seharusnya diproses berdasarkan bukti-bukti dokumen negara, justru disikapi dengan narasi lisan yang berubah-ubah oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Seolah-olah, ada upaya sistematis untuk “menyelamatkan” proyek ini agar tidak tersentuh hukum.
Oleh karena itu, kami memohon:
1. Intervensi Jamwas: Kami mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk segera melakukan audit kinerja terhadap Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi terkait penanganan kasus ini.
2. Audit Investigatif Independen: Melakukan audit menyeluruh terhadap proyek dengan pagu Rp 2,3 Miliar ini, mengingat adanya perbedaan drastis antara dokumen tender (volume 276 meter) dengan klaim lisan di lapangan (volume 451 meter).
3. Transparansi Dokumen: Memerintahkan jajaran untuk menyita dokumen kontrak dan bukti revisi (addendum) yang sah terkait “pergeseran lokasi” tersebut. Jika dokumen itu tidak ada, maka ini adalah bukti tindak pidana korupsi yang nyata.
Bapak Jaksa Agung, keadilan di daerah kami sedang diuji. Jangan biarkan gedung-gedung megah instansi vertikal yang dibangun dari hibah daerah justru menjadi “pagar” yang melindungi oknum pejabat dari jangkauan hukum.
Kami menunggu langkah tegas Bapak. Karena jika hukum sudah tidak bisa dipercaya, kepada siapa lagi rakyat harus mengadu?
Hormat kami,
Redaksi 🪶 http://fikiranrajat.id
(Suara Masyarakat Jambi)
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan temuan lapangan yang terdokumentasi (18 April & 12 Juni 2026) dan data resmi SPSE Muaro Jambi. Publik berhak tahu ke mana uang pajak mereka mengalir.























Discussion about this post