Catatan Kritis untuk Wali Kota Jambi
Tajuk redaksi
“Ya saya mengambil risiko. Kalau itu dianggap pidana, monggo. Berapa sih asetnya?”Ucap Walikota maulana
Kalimat itu mungkin lahir dalam suasana spontan. Mungkin juga lahir karena keyakinan bahwa apa yang dilakukan adalah demi kepentingan masyarakat. Namun ketika kalimat itu keluar dari mulut seorang Wali Kota, ia tidak lagi menjadi ucapan biasa. Ia berubah menjadi pesan politik, pesan moral, dan pesan hukum yang akan diingat publik.
Pertanyaannya bukan lagi soal TPS.
Pertanyaannya adalah tentang cara seorang pemimpin memandang hukum.
Benar, mungkin nilai aset TPS itu tidak seberapa. Mungkin hanya beberapa miliar rupiah. Mungkin jika dibandingkan dengan total APBD Kota Jambi, angkanya tampak kecil. Bahkan mungkin jika dibandingkan dengan kekayaan banyak pengusaha besar, nilainya tidak berarti apa-apa.
Tetapi negara tidak dibangun di atas logika “besar atau kecil”.
Negara dibangun di atas logika aturan.
Jika sebuah aset daerah bernilai Rp1 juta harus dicatat, maka aset Rp1 miliar pun harus dicatat. Jika sebuah aset harus dihapus melalui prosedur, maka prosedur itu tetap berlaku meskipun seorang wali kota merasa memiliki alasan yang benar.
Karena hukum tidak pernah bertanya berapa nilai barangnya.
Hukum bertanya apakah prosedurnya dijalankan atau tidak.
Di situlah letak persoalannya.
Publik tidak sedang memperdebatkan harga TPS.
Publik sedang memperdebatkan harga diri hukum.
Sebab ketika seorang pejabat mulai mengukur aturan dengan nilai rupiah, maka yang sedang diperkecil bukan asetnya, melainkan kewibawaan hukum itu sendiri.
Hari ini mungkin TPS.
Besok mungkin aset lain.
Lusa mungkin keputusan lain.
Dan semuanya dapat dibenarkan dengan kalimat yang sama:
“Berapa sih nilainya?”
Padahal bangsa ini tidak pernah kekurangan aturan.
Bangsa ini sering kali kekurangan keteladanan.
Seorang wali kota bukan sekadar pemegang kekuasaan administratif. Ia adalah simbol penghormatan terhadap hukum di wilayah yang dipimpinnya. Setiap kata yang keluar darinya seharusnya menenangkan publik, menjelaskan dasar hukum, dan menunjukkan bahwa pemerintah berjalan di atas rel aturan.
Bukan justru memberi kesan bahwa aturan dapat dikesampingkan selama niat dianggap baik.
Sejarah mencatat, kerusakan terbesar dalam pemerintahan tidak selalu dimulai dari korupsi bernilai triliunan rupiah.
Ia sering dimulai dari satu keyakinan sederhana:
Bahwa kekuasaan dapat berdiri di atas hukum.
Padahal dalam negara demokrasi, tidak ada jabatan yang lebih tinggi dari hukum.
Tidak wali kota.
Tidak gubernur.
Tidak menteri.
Tidak presiden.
Semuanya tunduk pada aturan yang sama.
Karena itu, yang perlu dijawab hari ini bukanlah berapa nilai TPS yang dihancurkan.
Yang perlu dijawab adalah:
Apakah prosedur penghapusan aset telah dijalankan?
Apakah seluruh dokumen administrasi telah dipenuhi?
Apakah keputusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah?
Jika jawabannya ya, tunjukkan kepada publik.
Jika belum, maka keberanian mengambil risiko bukanlah jawaban.
Sebab rakyat tidak meminta keberanian.
Rakyat meminta kepatuhan.
TPS yang dihancurkan mungkin hanya bangunan biasa.
Tetapi ketika hukum mulai dianggap kecil karena nilai aset dianggap kecil, maka yang runtuh sesungguhnya bukan TPS.
Melainkan kepercayaan rakyat kepada pemimpinnya.
Dan tidak ada aset daerah yang lebih mahal daripada kepercayaan itu.
FikiranRajat.id — Suara Kritis untuk Kepentingan Publik.
🪶 http://fikiranrajat.id























Discussion about this post