FIKIRANRAJAT.ID | Pernyataan Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno (BBS) yang viral di media sosial seharusnya menjadi kabar baik bagi masyarakat. Dalam video yang beredar, BBS menegaskan bahwa seluruh program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dilaksanakan berdasarkan aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan itu tegas. Tidak multitafsir.
BBS bahkan menegaskan bahwa dirinya berkomitmen agar seluruh program pemerintah daerah tidak melenceng dari regulasi dan dilaksanakan sesuai standar yang jelas.
Namun dalam negara hukum, setiap pernyataan pejabat publik harus siap diuji oleh data, dokumen, dan fakta.
Karena itu, publik kini menunggu pembuktian atas pernyataan tersebut.
Polemik Jalan simpang Wong Kito menjadi salah satu ujian paling nyata terhadap klaim bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan.
Dalam dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang diumumkan melalui sistem resmi pemerintah, tercantum paket Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito – Desa Bukit Subur Unit VII – Desa Ujung Tanjung Unit XI dengan volume pekerjaan 276 meter rigid beton.
Dokumen itu dapat ditelusuri publik.
Dokumen itu tayang di sistem resmi pemerintah.
Dokumen itu menjadi dasar informasi yang dapat diakses masyarakat.
Namun di tengah proses klarifikasi dan penjelasan yang berkembang kemudian, muncul angka lain.
Kepala Dinas PUPR Muaro Jambi Anjar Prabowo dalam video yang viral menyebut panjang ruas jalan tersebut sekitar 400 meter lebih. Bahkan dalam berbagai penjelasan lain muncul angka hingga 451 meter yang diklaim sebagai pekerjaan yang sama.
Di sinilah persoalan mulai muncul.
Jika angka 400 hingga 451 meter tersebut memang merupakan pekerjaan yang sah, dibiayai APBD, dan menjadi bagian dari paket yang dipertanggungjawabkan pemerintah daerah, maka pertanyaan publik sangat sederhana:
Di mana dokumen perencanaan, pengumuman, tender, kontrak, maupun realisasi yang menjelaskan volume tersebut?
Sebab sampai hari ini, yang ditemukan dan dapat ditelusuri publik melalui sistem pengadaan pemerintah hanyalah paket dengan volume 276 meter.
Publik tidak sedang meminta penjelasan lisan.
Publik tidak sedang meminta asumsi.
Publik meminta dokumen.
Karena prinsip transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dibangun di atas keterbukaan informasi yang dapat diverifikasi oleh siapa pun.
Jika sebuah paket pekerjaan dapat ditelusuri dari RUP, LPSE, SPSE hingga pemenang tender, maka logikanya volume pekerjaan yang diklaim pemerintah juga harus memiliki jejak administrasi yang sama.
Apalagi yang menyampaikan penjelasan tersebut bukan orang sembarangan.
Anjar Prabowo merupakan pejabat yang pernah memimpin Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Muaro Jambi sebelum menjabat Kepala Dinas PUPR. Artinya, ia memahami bagaimana sebuah pekerjaan pemerintah harus tercatat dan dapat ditelusuri melalui sistem pengadaan yang berlaku.
Karena itu, polemik ini bukan lagi sekadar soal panjang jalan.
Ini soal konsistensi antara pernyataan pejabat publik dengan dokumen resmi yang tersedia.
Jika benar seluruh kegiatan Pemkab Muaro Jambi telah berjalan sesuai aturan sebagaimana ditegaskan BBS, maka membuka dokumen pendukung yang menjelaskan perbedaan volume tersebut semestinya bukan hal yang sulit.
Sebaliknya, apabila dokumen itu tidak dapat ditunjukkan, maka ruang pertanyaan publik akan semakin besar.
Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan perdebatan panjang.
Masyarakat hanya membutuhkan satu hal:
Tunjukkan dokumennya.
Karena dalam pemerintahan yang mengaku transparan, kebenaran tidak cukup disampaikan melalui pernyataan di depan kamera.
Kebenaran harus dapat dibuktikan melalui dokumen yang terbuka, dapat diperiksa, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
























Discussion about this post