SINGKUT — Pertanyaan besar dan gelombang tanda tanya kini menyelimuti warga Desa Bukit Murau, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun. Bagaimana mungkin sebuah lembaga keuangan mikro berbadan hukum koperasi—yakni KSPPS BTM Taqwa Singkut—bisa dengan bebas menerima dan menguasai sertifikat aset milik desa (seperti tanah lapangan bola) sebagai jaminan atau agunan utang pribadi?
Kejanggalan ini mencuat di tengah pusaran skandal kredit fiktif yang melibatkan mantan Kepala Desa Bukit Murau, Wahyu Safitri (yang kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang / DPO Polres Sarolangun), serta mantan Sekretaris Desa yang kini menjabat sebagai Kades definitif, Nuryadi.
Tabrak Aturan: Fasilitas Umum Negara Digadai untuk Kepentingan Pribadi
Secara hukum agraria dan peraturan tata kelola keuangan serta aset desa, fasilitas umum milik desa seperti tanah lapangan bola atau Tanah Kas Desa (TKD) adalah kekayaan milik negara yang dilindungi undang-undang. Aset tersebut sama sekali tidak boleh dan tidak sah dijadikan agunan, jaminan pribadi, ataupun diperjualbelikan untuk kepentingan segelintir oknum.
Namun, praktiknya di lapangan justru mencoreng aturan hukum. Sertifikat aset publik tersebut sempat melenggang mulus masuk ke tangan pengurus BTM Taqwa Singkut (seperti Alif Purnomo selaku ketua dan Ali Akbar selaku manager usaha) tanpa prosedur hukum yang sah.
Publik pun mendesak: Bagaimana pihak BTM Taqwa bisa meloloskan pengikatan agunan atas nama aset desa? Apakah ada persekongkolan jahat atau pembiaran sistematis yang melibatkan internal birokrasi desa saat itu?
OJK Tegaskan BTM Taqwa Tidak Berizin Perbankan
Polemik ini semakin pelik setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat resmi Kontak OJK 157 menegaskan bahwa KSPPS BTM Taqwa Singkut tidak berizin sebagai Lembaga Jasa Keuangan di bawah pengawasan OJK. Entitas tersebut beroperasi murni sebagai koperasi (close loop) yang berada di bawah pembinaan Kementerian Koperasi dan UKM.
Dengan status hukum tersebut, tindakan BTM Taqwa yang menerima agunan aset desa, melakukan penyitaan fisik secara sepihak tanpa juru sita pengadilan, hingga mengatur skema “penebusan” yang melibatkan buronan hukum (DPO), dinilai kian cacat hukum dan sarat akan unsur tindak pidana.
Kades Nuryadi Pilih Bungkam Saat Dikonfirmasi
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa definitif Bukit Murau, Nuryadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekdes selama belasan tahun dan dinilai sangat mengetahui seluk-beluk penggadaian aset desa tersebut, memilih bungkam.
Upaya konfirmasi yang dikirimkan awak media melalui pesan singkat WhatsApp hanya bercentang dua dan tidak direspons sama sekali. Sikap tutup mulut ini semakin memperkuat kecurigaan warga bahwa ada banyak hal yang ditutupi di balik raibnya transparansi aset desa, termasuk misteri kebun sawit TKD seluas 14 hektare yang produksinya diduga dijual ke RAM milik Slamet Kastalo.
Masyarakat dan para korban mendesak Polres Sarolangun untuk mengusut tuntas aliran dana, memeriksa seluruh pengurus BTM Taqwa, serta membongkar sindikat di balik penggadaian aset negara yang merugikan rakyat kecil ini![red]























Discussion about this post