• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers

    Drama Aset SRDP Singkut, Kabid Aset Sarolangun Diduga “Kucing-Kucingan” Saat Hendak Dikonfirmasi Media

    20% Dana Desa 2025 untuk BUMDes Dipertanyakan, Pokja Wartawan KBB Minta Kejelasan

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers

    Drama Aset SRDP Singkut, Kabid Aset Sarolangun Diduga “Kucing-Kucingan” Saat Hendak Dikonfirmasi Media

    20% Dana Desa 2025 untuk BUMDes Dipertanyakan, Pokja Wartawan KBB Minta Kejelasan

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » KOK BISA BTM TAQWA SINGKUT TERIMA SERTIFIKAT ASET DESA SEBAGAI AGUNAN?

KOK BISA BTM TAQWA SINGKUT TERIMA SERTIFIKAT ASET DESA SEBAGAI AGUNAN?

by Admin
16.09.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0

SINGKUT — Pertanyaan besar dan gelombang tanda tanya kini menyelimuti warga Desa Bukit Murau, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun. Bagaimana mungkin sebuah lembaga keuangan mikro berbadan hukum koperasi—yakni KSPPS BTM Taqwa Singkut—bisa dengan bebas menerima dan menguasai sertifikat aset milik desa (seperti tanah lapangan bola) sebagai jaminan atau agunan utang pribadi?

 

Baca juga

SKANDAL KSPPS BTM TAQWA SINGKUT MEMANAS: OJK NYATAKAN TIDAK BERIZIN, EKSEKUSI ASET DPO DIKUAK CACAT HUKUM

Skandal BTM Taqwa Singkut Digulung: Sertifikat Warga Disandera, Korban Diperas, Bau Busuk Kredit Fiktif Menyereret Aset Desa

MISTERI ASET PASAR TERNAK PELAWAN: LEBIH DARI SATU DEKADE MATI SURI, KINI STATUS LAHAN DIPERTANYAKAN

ADU DATA BERUJUNG BLUNDER FATAL: OPINI LISAN SLAMET KASTALO, SARIDI, DAN SUKARI TERJEPIT ANCAMAN KUHP BARU ATAS LAHAN ALM. RADEN SANDANI

Kejanggalan ini mencuat di tengah pusaran skandal kredit fiktif yang melibatkan mantan Kepala Desa Bukit Murau, Wahyu Safitri (yang kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang / DPO Polres Sarolangun), serta mantan Sekretaris Desa yang kini menjabat sebagai Kades definitif, Nuryadi.

 

Tabrak Aturan: Fasilitas Umum Negara Digadai untuk Kepentingan Pribadi

Secara hukum agraria dan peraturan tata kelola keuangan serta aset desa, fasilitas umum milik desa seperti tanah lapangan bola atau Tanah Kas Desa (TKD) adalah kekayaan milik negara yang dilindungi undang-undang. Aset tersebut sama sekali tidak boleh dan tidak sah dijadikan agunan, jaminan pribadi, ataupun diperjualbelikan untuk kepentingan segelintir oknum.

 

Namun, praktiknya di lapangan justru mencoreng aturan hukum. Sertifikat aset publik tersebut sempat melenggang mulus masuk ke tangan pengurus BTM Taqwa Singkut (seperti Alif Purnomo selaku ketua dan Ali Akbar selaku manager usaha) tanpa prosedur hukum yang sah.

 

Publik pun mendesak: Bagaimana pihak BTM Taqwa bisa meloloskan pengikatan agunan atas nama aset desa? Apakah ada persekongkolan jahat atau pembiaran sistematis yang melibatkan internal birokrasi desa saat itu?

OJK Tegaskan BTM Taqwa Tidak Berizin Perbankan

Polemik ini semakin pelik setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat resmi Kontak OJK 157 menegaskan bahwa KSPPS BTM Taqwa Singkut tidak berizin sebagai Lembaga Jasa Keuangan di bawah pengawasan OJK. Entitas tersebut beroperasi murni sebagai koperasi (close loop) yang berada di bawah pembinaan Kementerian Koperasi dan UKM.

 

Dengan status hukum tersebut, tindakan BTM Taqwa yang menerima agunan aset desa, melakukan penyitaan fisik secara sepihak tanpa juru sita pengadilan, hingga mengatur skema “penebusan” yang melibatkan buronan hukum (DPO), dinilai kian cacat hukum dan sarat akan unsur tindak pidana.

 

Kades Nuryadi Pilih Bungkam Saat Dikonfirmasi

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa definitif Bukit Murau, Nuryadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekdes selama belasan tahun dan dinilai sangat mengetahui seluk-beluk penggadaian aset desa tersebut, memilih bungkam.

 

Upaya konfirmasi yang dikirimkan awak media melalui pesan singkat WhatsApp hanya bercentang dua dan tidak direspons sama sekali. Sikap tutup mulut ini semakin memperkuat kecurigaan warga bahwa ada banyak hal yang ditutupi di balik raibnya transparansi aset desa, termasuk misteri kebun sawit TKD seluas 14 hektare yang produksinya diduga dijual ke RAM milik Slamet Kastalo.

 

Masyarakat dan para korban mendesak Polres Sarolangun untuk mengusut tuntas aliran dana, memeriksa seluruh pengurus BTM Taqwa, serta membongkar sindikat di balik penggadaian aset negara yang merugikan rakyat kecil ini![red]

Tags: #AsetDaerah#KadesNuryadi#WahyuSafitriDPO ​BTM Taqwil SkingkutSertifikat Lapangan Bola Kaki
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

17.10.2026
Berita

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

17.10.2026
Berita

Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

17.10.2026
Berita

Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

17.10.2026
Berita

Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

17.10.2026
Berita

Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

17.10.2026
Next Post

SKandal Pengadaan Tenda Maut: Jejak Hitam Rp800 Juta di Balik Bayang-Bayang Kekuasaan

PB HMI Desak ESDM dan Mabes Polri Periksa Petinggi PT Vale, Munawir: Jangan Tunggu Konflik Membesar

KEJAKSAAN NEGERI JAMBI TUNTUT PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP TERDAKWA M. ALUNG RAMADHAN DALAM PERKARA NARKOTIKA 58 KILOGRAM SABU

PPWI Koordinasi dengan Subdit 1 Dumas Tipikor Mabes Polri Terkait Kasus Korupsi SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Riau

SKANDAL PENGHENTIAN KASUS JALAN FIKTIF 2,3 MILYAR: KRONIK “BALAS BUDI” ANGGARAN DAN RUNTUHNYA KEPERCAYAAN PUBLIK DI MUARO JAMBI

Discussion about this post

September 2026
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« Agu   Okt »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah