MUARO JAMBI – Polemik proyek jalan senilai Rp2,349 miliar di Kecamatan Bahar Selatan terus bergulir. Di tengah pernyataan Kepala Dinas PUPR Muaro Jambi, Anjar Prabowo, yang memastikan proyek Jalan Wong Kito tidak bermasalah, pelapor justru menilai pernyataan tersebut belum menyentuh inti persoalan yang dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Menurut pelapor, objek yang dipersoalkan sejak awal bukan pekerjaan Jalan Wong Kito – Desa Bukit Subur Unit VII sepanjang 451 meter yang dijelaskan oleh PPK dan pihak pemerintah daerah, melainkan paket pekerjaan yang diumumkan kepada publik melalui sistem pengadaan pemerintah dengan nomenklatur berbeda.
Paket yang dilaporkan tercantum dalam LPSE, SPSE, Inaproc dan RUP dengan nama:
“Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito – Desa Bukit Subur Unit VII – Desa Ujung Tanjung Unit XI”
dengan volume pekerjaan 276 meter, pagu anggaran sekitar Rp2,349 miliar, dan status pekerjaan tercatat selesai.
Pelapor menjelaskan bahwa sejak melakukan investigasi lapangan pada 18 April 2026, pekerjaan sesuai nomenklatur tersebut tidak ditemukan pada lokasi yang diyakini sebagai titik pekerjaan berdasarkan dokumen yang diumumkan kepada publik.
Temuan itu kemudian kembali diuji saat tim penyidik Kejaksaan Negeri Muaro Jambi turun langsung ke lapangan pada 12 Juni 2026 bersama PPK, perangkat desa, konsultan pengawas, penyedia jasa, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Penyidik Turun Langsung ke Lapangan
Sebelum pelapor tiba di lokasi, tim penyidik terlebih dahulu melakukan pengecekan lapangan. Setelah Salat Jumat, seluruh pihak berkumpul di Kantor Desa Bukit Subur untuk klarifikasi dan pengambilan keterangan.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Bukit Subur mengakui adanya usulan dari desa terkait pembangunan jalan yang kemudian dijadikan dasar pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dijelaskan oleh PPK.
Setelah itu rombongan bergerak menuju lokasi rigid beton yang dijelaskan sebagai pekerjaan yang telah dilaksanakan. Pengukuran bersama menunjukkan panjang jalan sekitar 451 meter, sesuai dengan penjelasan PPK.
Namun pelapor menegaskan bahwa pekerjaan tersebut bukan objek yang ia laporkan.
“Saya sudah sampaikan di depan penyidik dan PPK. Saya tidak mempersoalkan pekerjaan 451 meter yang mereka tunjukkan. Yang saya laporkan adalah pekerjaan yang diumumkan kepada publik dengan nomenklatur Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito volume 276 meter. Saya meminta ditunjukkan pekerjaan yang saya laporkan,” tegas pelapor.
Titik yang Dilaporkan Tetap Tidak Ditemukan
Setelah memeriksa jalan sepanjang 451 meter tersebut, rombongan bergerak menuju titik yang selama ini dipersoalkan pelapor.
Titik tersebut merujuk pada nomenklatur paket yang diumumkan kepada publik dan menjadi dasar laporan yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
Menurut pelapor, hasilnya sama seperti investigasi yang dilakukan pada 18 April 2026.
Pekerjaan rigid beton sebagaimana yang tercantum dalam paket Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito – Desa Bukit Subur Unit VII – Desa Ujung Tanjung Unit XI tidak ditemukan di lokasi yang diperiksa.
Tiga Angka dalam Satu Proyek
Pelapor juga menyoroti adanya tiga angka berbeda yang muncul dalam polemik proyek senilai Rp2,3 miliar tersebut.
Dalam dokumen pengadaan yang diumumkan kepada publik, volume pekerjaan tercantum 276 meter.
Dalam pemberitaan yang memuat pernyataan Kadis PUPR Muaro Jambi, panjang jalan disebut sekitar 400 meter.
Sementara dalam penjelasan PPK dan hasil pemeriksaan lapangan, pekerjaan yang diperlihatkan mencapai 451 meter.
“Publik berhak mengetahui mana yang menjadi dasar perencanaan, mana yang ditenderkan, mana yang dilaksanakan dan mana yang dibayarkan. Karena angka yang muncul berbeda-beda,” ujar pelapor.
Data BPKAD Memunculkan Pertanyaan Baru
Menurut pelapor, saat pemeriksaan berlangsung penyidik juga memperlihatkan data yang diperoleh dari BPKAD Muaro Jambi.
Data tersebut menunjukkan pembayaran dilakukan untuk pekerjaan:
“Jalan Wong Kito – Desa Bukit Subur Unit VII”
dengan volume sekitar 451 meter.
Sementara paket yang dilaporkan pelapor adalah:
“Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito – Desa Bukit Subur Unit VII – Desa Ujung Tanjung Unit XI”
dengan volume 276 meter.
Bagi pelapor, perbedaan nomenklatur tersebut sangat mendasar.
“Beda penyebutan, beda makna. Yang saya laporkan paket pembangunan Simpang Jalan Wong Kito volume 276 meter. Sedangkan yang dijelaskan kepada kami adalah Jalan Wong Kito Desa Bukit Subur volume 451 meter,” katanya.
Kadis PUPR Dinilai Seharusnya Memahami Persoalan
Pelapor juga mempertanyakan pernyataan Kadis PUPR Muaro Jambi, Anjar Prabowo, yang menyatakan proyek Jalan Wong Kito tidak bermasalah.
Menurut pelapor, Anjar seharusnya memahami persoalan ini secara utuh karena saat paket tersebut ditenderkan pada tahun 2025, ia menjabat sebagai Kepala ULP/UKPBJ Kabupaten Muaro Jambi.
“Pak Anjar seharusnya paham apa yang saya maksud. Beliau saat itu Kepala ULP. Pertanyaan saya sederhana, siapa yang mengunggah paket volume 276 meter itu ke sistem pengadaan pemerintah dan kapan pekerjaan volume 451 meter yang sekarang dijelaskan itu pernah ditayangkan kepada publik?” ujarnya.
Pelapor mengaku hingga saat ini tidak menemukan paket pekerjaan Jalan Wong Kito – Desa Bukit Subur Unit VII volume 451 meter dalam tayangan LPSE, SPSE maupun Inaproc.
Sebaliknya, yang ditemukan dan diumumkan kepada publik adalah paket Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito – Desa Bukit Subur Unit VII – Desa Ujung Tanjung Unit XI dengan volume 276 meter.
“Kalau memang yang dibangun adalah 451 meter, kapan paket 451 meter itu diumumkan kepada publik? Di mana dokumen tendernya? Di mana tayangan LPSE-nya? Karena yang saya temukan dan saya laporkan adalah paket 276 meter yang dinyatakan selesai dalam sistem pengadaan pemerintah,” tegasnya.
Penyidik Masih Melakukan Telaah
Meski telah turun ke lapangan dan memeriksa berbagai pihak, hingga saat ini penyidik Kejaksaan Negeri Muaro Jambi belum menyampaikan kesimpulan atas hasil pemeriksaan tersebut.
Dalam komunikasi lanjutan dengan pelapor, penyidik menyatakan masih mempelajari mekanisme pengadaan barang dan jasa, menelaah dokumen, serta mencocokkan seluruh keterangan yang telah diperoleh.
Penyidik juga menegaskan bahwa apabila ditemukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka perkara akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pelapor menilai pernyataan yang menyebut proyek tersebut tidak bermasalah masih terlalu dini sebelum proses telaah penyidik selesai dilakukan.
“Yang sedang dikaji penyidik bukan sekadar ada atau tidak adanya jalan. Yang dicari jawabannya adalah mengapa paket yang diumumkan kepada publik berbeda nomenklatur dan volumenya dengan pekerjaan yang dijelaskan serta disebut telah dibayarkan. Itu inti persoalan yang saya laporkan,” pungkasnya.
REDAKSI 🪶 http://fikiranrajat.id























Discussion about this post