• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

    Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

    Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

    Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

    Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » FKIK Unja Mangkrak: Ketika Deviasi Minus Dibiarkan, SCM Tak Digelar, Kontraktor Tetap Diselamatkan

FKIK Unja Mangkrak: Ketika Deviasi Minus Dibiarkan, SCM Tak Digelar, Kontraktor Tetap Diselamatkan

by Admin
02.06.2026
in Hukrim, Nasional, Pendidikan
0

JAMBI – Proyek pembangunan Gedung Kuliah Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Jambi senilai Rp3.999.920.000 kini tidak hanya menjadi sorotan karena diduga mangkrak, tetapi juga karena muncul pertanyaan serius mengenai tata kelola dan pengawasan proyek sejak awal pelaksanaan.

Berdasarkan data yang diperoleh FikiranRajat.id, proyek yang bersumber dari APBN Universitas Jambi Tahun 2025 tersebut memiliki masa pelaksanaan selama 115 hari kalender sejak kontrak ditandatangani pada 22 Agustus 2025.

Baca juga

3 PERIODE DI DPRD SAROLANGUN: POKIR SLAMET KASTALO DIDUGA LEBIH BANYAK MENGUNTUNGKAN KEPENTINGAN PRIBADI

Kabid Tak Tahu, Kadis Belum Menjawab, PPTK Masih Orang yang Sama: Mampukah Kejati Jambi Membuka Tabir Rp8,18 Miliar IFPD?

BBS Bilang Semua Sesuai Aturan, Saatnya Dibuktikan dengan Dokumen

Diduga Konsultan Perencana “Siluman”? Alamat CV BM Tak Ditemukan, Namanya Muncul dalam Temuan BPK Pengadaan Tanah Rp15,1 Miliar

Namun hingga pertengahan tahun 2026, bangunan yang berada di kawasan Telanaipura, Kota Jambi itu masih terlihat belum selesai dan belum dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa.

Seorang sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa persoalan proyek tersebut sebenarnya sudah terlihat sejak Oktober 2025 ketika progres pekerjaan mulai mengalami deviasi minus.

“Proyek itu sudah deviasi minus sejak Oktober, tapi tidak dilakukan SCM,” ungkap sumber kepada FikiranRajat.id.

Dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, keterlambatan pekerjaan yang menimbulkan deviasi minus lazimnya harus segera ditindaklanjuti melalui mekanisme pengendalian, salah satunya melalui Show Cause Meeting (SCM).

SCM merupakan forum evaluasi yang digunakan untuk mengukur kemampuan kontraktor dalam menyelesaikan pekerjaan serta menentukan langkah lanjutan, apakah dilakukan percepatan, dikenakan sanksi, diberikan kesempatan perbaikan, atau bahkan dilakukan pemutusan kontrak.

Namun menurut sumber, mekanisme tersebut tidak pernah dijalankan meskipun keterlambatan proyek terus membesar.

Tidak Ada Teguran Saat Deviasi Minus

Sumber juga mengungkapkan bahwa selain tidak dilakukan SCM, proyek tersebut disebut tidak pernah mendapatkan surat teguran meskipun progres pekerjaan mengalami keterlambatan serius.

Padahal surat teguran merupakan salah satu instrumen administrasi yang lazim digunakan dalam pengendalian proyek pemerintah ketika terjadi penyimpangan progres pekerjaan dari target yang telah ditetapkan.

Ketiadaan langkah pengawasan tersebut kini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas fungsi kontrol terhadap proyek yang menggunakan anggaran negara hampir Rp4 miliar tersebut.

Progres 23 Persen, Dapat Tambahan 90 Hari

Persoalan yang paling banyak memunculkan tanda tanya adalah keputusan pemberian kesempatan tambahan pekerjaan selama 90 hari kepada PT Hutama Buana Internusa (HBI) pada akhir Desember 2025.

Menurut sumber, saat kesempatan tambahan tersebut diberikan, progres pekerjaan proyek FKIK baru berada di kisaran 23 persen.

“Pekerjaan yang bisa diberi kesempatan itu biasanya progresnya sudah tinggi. Sedangkan FKIK baru sekitar 23 persen,” ujar sumber.

Informasi yang diperoleh FikiranRajat.id juga menunjukkan adanya ketentuan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang menyebut pekerjaan konstruksi yang dapat diberikan kesempatan penyelesaian melewati tahun anggaran minimal telah mencapai 75 persen dari nilai kontrak pada 31 Desember.

Apabila informasi progres 23 persen tersebut benar, maka muncul pertanyaan publik mengenai dasar administrasi maupun pertimbangan teknis yang digunakan dalam pemberian kesempatan tambahan tersebut.

Sudah Diketahui Menangani Sejumlah Proyek

Sumber juga mengungkapkan bahwa sejak awal pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan proyek disebut telah mengetahui bahwa PT Hutama Buana Internusa sedang menangani sejumlah pekerjaan lain pada waktu yang hampir bersamaan.

“PPK dan PPTK sebenarnya sudah mengetahui bahwa pada saat bersamaan PT HBI juga mengerjakan proyek di kawasan KCBN Candi Muaro Jambi serta pekerjaan di Universitas Bangka Belitung,” ungkap sumber.

Meski demikian, perusahaan tersebut tetap memenangkan pekerjaan pembangunan Gedung FKIK Universitas Jambi.

Menurut sumber, kondisi tersebut berpotensi mempengaruhi fokus dan kemampuan perusahaan dalam menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.

Pemborong Berganti Empat Kali

Dalam perjalanannya, proyek tersebut juga disebut mengalami pergantian pemborong lapangan hingga empat kali.

Pergantian yang berulang kali terjadi itu diduga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi stabilitas pelaksanaan pekerjaan.

Lebih lanjut, sumber mengungkapkan adanya dugaan konflik internal dalam pelaksanaan proyek yang berdampak pada tenaga kerja di lapangan.

Menurut sumber, sejumlah pekerja akhirnya meninggalkan proyek karena merasa khawatir setelah mendapat informasi bahwa proyek tersebut bermasalah.

“Informasinya pekerja takut karena sering diberitahu bahwa proyek ini bermasalah. Akhirnya banyak yang memilih pergi,” ujarnya.

FikiranRajat.id masih berupaya mengonfirmasi informasi tersebut kepada pihak-pihak terkait.

Dugaan Konflik Internal

Ketika ditanya mengenai kondisi yang menyebabkan para pekerja meninggalkan proyek, sumber mengaku mendengar adanya dugaan konflik internal yang berkepanjangan selama pelaksanaan pekerjaan.

Menurut sumber, kondisi tersebut membuat situasi proyek semakin tidak kondusif dan berdampak terhadap keberlangsungan pekerjaan di lapangan.

Namun demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan sumber dan belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak yang disebutkan.

Rektor Selaku Pengguna Anggaran Belum Menjawab

Di tengah berbagai informasi yang berkembang, FikiranRajat.id telah berulang kali menghubungi Rektor Universitas Jambi Dr. Helmi, MD selaku Pengguna Anggaran (PA).

Konfirmasi disampaikan terkait progres fisik proyek, progres keuangan, dasar pemberian kesempatan tambahan 90 hari, dugaan tidak dilaksanakannya SCM, hingga berbagai informasi yang berkembang mengenai pelaksanaan pekerjaan.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Rektor Universitas Jambi belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas pertanyaan yang disampaikan redaksi.

Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp telah terkirim dan terbaca, namun belum memperoleh jawaban.

FikiranRajat.id juga telah berupaya meminta penjelasan kepada pihak terkait lainnya guna memperoleh informasi yang berimbang.

Mahasiswa Menunggu Kepastian

Yang paling dirugikan dalam polemik ini adalah mahasiswa FKIK Universitas Jambi.

Gedung yang dibangun menggunakan anggaran negara hampir Rp4 miliar tersebut hingga kini belum dapat digunakan sebagaimana tujuan awal pembangunan.

Publik kini menunggu keterbukaan dari seluruh pihak yang terlibat dalam proyek tersebut agar penyebab keterlambatan dapat diketahui secara jelas serta langkah penyelesaiannya dapat segera dilakukan demi kepentingan mahasiswa dan perlindungan terhadap penggunaan uang negara.

(Tim Investigasi FikiranRajat.id)

Tags: #DeviasiMinus#FKIKUnja#FKIKUnjaMangkrak#HakMahasiswa#HelmiMD#InvestigasiFikiranRajat#ProyekAPBN#SCMTakDigelar#UangNegara#UniversitasJambi
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

20.10.2026
Berita

Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

20.10.2026
Berita

Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

20.10.2026
Berita

Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

17.10.2026
Berita

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

17.10.2026
Berita

Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

17.10.2026
Next Post

Parade Militer Kelompok Separatis Azawad di Aljazair Picu Ketegangan Baru dan Sorotan Internasional

Polemik Film Dokumenter "Pesta Babi": Antara Keterbukaan Informasi, Pelindungan Data Pribadi, dan Konflik Agraria Papua

Silih Berganti Kepemimpinan, Kejari OKI Dikritik: Penanganan Kasus Korupsi Dinilai Belum Optimal

Kriminalisasi dan Mosi Tidak Percaya: Masyarakat Adat Routa Suarakan Referendum Gabung Sulawesi Selatan

Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan

Discussion about this post

Juni 2026
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Mei   Jul »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah