JAMBI – Semakin banyak pejabat yang memberikan keterangan, semakin banyak pula pertanyaan yang muncul. Itulah yang terjadi dalam penelusuran FikiranRajat.id terhadap pengadaan Interactive Flat Panel Display (IFPD) Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi melalui jajaran Bidang SMA telah mengakui adanya pengadaan IFPD senilai Rp13.020.000.000 dengan total 70 unit yang didistribusikan kepada 25 SMA di Provinsi Jambi.
Namun di balik paket Rp13,02 miliar tersebut, muncul dokumen pengadaan lain Tahun Anggaran 2024 dengan nilai Rp8.182.900.000 yang hingga kini belum memperoleh penjelasan utuh kepada publik.
Yang menjadi perhatian, jawaban demi jawaban yang diberikan justru belum mampu menjelaskan secara terang posisi paket Rp8,18 miliar tersebut.
Saat FikiranRajat.id meminta penjelasan lebih rinci, Kasi Kelembagaan dan Sarpras SMA, Iwan Safri, menyatakan bahwa paket Rp8.182.900.000 berbeda dengan paket Rp13.020.000.000 yang telah dijelaskannya.
Namun ketika ditanya mengenai jumlah unit, sekolah penerima, serta rincian pelaksanaan paket Rp8,18 miliar tersebut, jawabannya adalah tidak mengetahui karena bukan berada pada bidang yang ditanganinya.
Di sisi lain, Kabid Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Hj. Euis Novitasari, juga mengaku tidak mengetahui secara rinci pelaksanaan kegiatan tahun 2024 karena saat itu dirinya belum berada pada posisi yang menangani bidang tersebut.
Menariknya, dalam jawaban yang diterima redaksi, Euis justru mengarahkan konfirmasi kepada Iwan Safri.
“Untuk lebih jelas abang bisa komunikasi langsung ke Bang Iwan karena Bang Iwan PPTK Sarpras SMA baik di tahun 2024 sampai dengan saat ini,” tulis Euis kepada FikiranRajat.id.
Pernyataan tersebut menjadi fakta penting dalam rangkaian penelusuran ini.
Sebab untuk pertama kalinya muncul keterangan bahwa Iwan Safri disebut sebagai PPTK Sarpras SMA sejak tahun 2024 hingga saat ini.
Publik tentu berhak bertanya.
Jika Kabid mengaku tidak mengetahui detail kegiatan tahun 2024 dan mengarahkan konfirmasi kepada PPTK yang sama sejak tahun tersebut, mengapa hingga kini penjelasan mengenai paket Rp8,182 miliar masih belum terang?
Pertanyaan yang Belum Terjawab
Hingga saat ini masih terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang belum memperoleh jawaban.
– Berapa jumlah unit yang dibeli melalui paket Rp8.182.900.000?
✒️ Siapa penerima barang tersebut?
✒️ Di bidang mana paket tersebut dilaksanakan?
✒️ Siapa PPK yang bertanggung jawab?
✒️ Apakah barang telah diterima dan dimanfaatkan sesuai tujuan pengadaan?
✒️ Mengapa paket tersebut tidak dijelaskan sejak awal kepada publik?
Pertanyaan tersebut bukan tanpa alasan.
Sebab yang dipersoalkan bukan dana pribadi pejabat, melainkan uang rakyat yang bersumber dari APBD dan wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Kadis Belum Menjawab
Di tengah munculnya berbagai pertanyaan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi hingga kini belum memberikan jawaban resmi atas konfirmasi yang telah disampaikan FikiranRajat.id.
Akibatnya, publik menyaksikan situasi yang tidak biasa.
Kabid mengaku tidak mengetahui detail kegiatan.
PPTK mengaku tidak mengetahui rincian paket Rp8,18 miliar karena bukan bidang yang ditanganinya.
Sementara Kepala Dinas belum memberikan penjelasan.
Dalam kondisi seperti ini, pertanyaan publik menjadi semakin wajar.
Siapa sebenarnya yang bertanggung jawab menjelaskan penggunaan anggaran tersebut?
Mampukah Kejati Jambi Membuka Tabir Rp8,18 Miliar?
Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutalib, SH, menilai bahwa yang dibutuhkan masyarakat saat ini bukan lagi jawaban normatif, melainkan keterbukaan data dan dokumen yang dapat diuji secara objektif.
Menurutnya, semakin banyak pejabat yang memberikan keterangan, justru semakin terlihat bahwa masih ada bagian penting dari pengadaan IFPD Tahun Anggaran 2024 yang belum terjelaskan kepada publik.
“Yang satu mengaku tidak mengetahui detail kegiatan. Yang satu mengatakan paket tersebut bukan bidang yang ditanganinya. Sementara pimpinan dinas belum memberikan jawaban. Publik tentu berhak bertanya dan meminta penjelasan yang utuh,” ujarnya.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat ikut mencermati persoalan tersebut apabila memang terdapat perbedaan informasi, ketidaksesuaian data, maupun pertanyaan publik yang belum terjawab.
“Pertanyaannya sekarang, mampukah Kejati Jambi membuka tabir pengadaan IFPD Rp8,18 miliar ini hingga terang-benderang? Ataukah publik kembali hanya akan disuguhi jawaban-jawaban normatif tanpa ujung pangkal yang jelas?” tegasnya.
FikiranRajat.id akan terus menelusuri dokumen pengadaan, kontrak, spesifikasi barang, pihak penyedia, PPTK, PPK, hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran tersebut.
Karena dalam pengelolaan uang negara, tidak boleh ada miliaran rupiah yang hilang di balik kabut birokrasi.
Bersambung.























Discussion about this post