• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers

    Drama Aset SRDP Singkut, Kabid Aset Sarolangun Diduga “Kucing-Kucingan” Saat Hendak Dikonfirmasi Media

    20% Dana Desa 2025 untuk BUMDes Dipertanyakan, Pokja Wartawan KBB Minta Kejelasan

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers

    Drama Aset SRDP Singkut, Kabid Aset Sarolangun Diduga “Kucing-Kucingan” Saat Hendak Dikonfirmasi Media

    20% Dana Desa 2025 untuk BUMDes Dipertanyakan, Pokja Wartawan KBB Minta Kejelasan

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Kriminalisasi dan Mosi Tidak Percaya: Masyarakat Adat Routa Suarakan Referendum Gabung Sulawesi Selatan

Kriminalisasi dan Mosi Tidak Percaya: Masyarakat Adat Routa Suarakan Referendum Gabung Sulawesi Selatan

by Admin
04.06.2026
in Daerah, Hukrim, Lingkungan, Ragam
0

KENDARI, 3 Juni 2026 – Penahanan tiga warga adat dan petani asal Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), memicu gelombang protes dari masyarakat adat dan berbagai elemen masyarakat sipil. Ketiga warga tersebut, yakni Hartong (46), Habibi (43), dan Didin (18), ditahan oleh Polda Sultra setelah terlibat dalam perjuangan mempertahankan hak atas tanah leluhur yang tengah berkonflik dengan aktivitas pertambangan nikel PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM).

 

Baca juga

BPN Sarolangun Undang PPWI Bahas SHM Raden Sandani: PPWI Pertanyakan Dasar Hukum Surat Sanggahan Mantan Kades

Pemerhati Kesehatan Routa Kecam Praktik ‘Pencari Suaka Rekomendasi’ Dokter Spesialis di Puskesmas Routa, Desak Bupati Konawe Copot Kepala Dinas Kesehatan

Dugaan Kriminalisasi Tiga Petani Routa Menguat, Pemda Konawe Dinilai Abaikan Penyelesaian Ganti Rugi Kebun Kopi, PT SCM Disorot Soal Transparansi

Krisis Kesehatan di Routa, Presidium “Andalo Polihe” Desak Audit Dana PPM PT SCM dan Minta Kadis Kesehatan Konawe Dicopot

Masyarakat menilai tindakan hukum terhadap ketiganya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan ruang hidup dan hak-hak adat mereka. Situasi tersebut semakin memicu kekecewaan setelah Pemerintah Kabupaten Konawe dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan penghargaan kepada PT SCM, yang oleh masyarakat dianggap sebagai bentuk keberpihakan kepada korporasi di tengah konflik yang masih berlangsung.

 

Sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap penegakan hukum dan kebijakan pemerintah daerah, sejumlah tokoh adat dan pemuda Routa menyuarakan tuntutan referendum untuk bergabung dengan Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.

 

“Keadilan di Bumi Anoa telah mati. Tanah leluhur kami dirampas, warga kami dipenjara menggunakan instrumen negara, sementara pemerintah justru memberikan karpet merah kepada investor. Jika Sultra tidak lagi melindungi hak dasar kami, kami lebih memilih hengkang dan bergabung dengan Sulawesi Selatan,” ungkap perwakilan masyarakat adat Routa.

 

Potensi Kehilangan Wilayah Strategis

 

Kecamatan Routa dikenal sebagai salah satu wilayah yang memiliki potensi sumber daya alam dan cadangan mineral yang besar di bagian utara Sulawesi Tenggara. Masyarakat menilai sikap pemerintah yang dianggap abai terhadap aspirasi warga berpotensi menimbulkan dampak politik dan sosial yang serius, termasuk munculnya tuntutan pemisahan administrasi wilayah dari Sulawesi Tenggara.

 

Koalisi masyarakat sipil turut mengecam penahanan tiga warga tersebut dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera membebaskan mereka tanpa syarat. Menurut mereka, kasus ini bukan hanya menyangkut proses hukum semata, melainkan juga berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia dan hak-hak masyarakat adat di Indonesia.

 

Tuntutan Masyarakat Routa

 

Masyarakat adat dan berbagai elemen pendukung perjuangan warga Routa menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:

 

1. Membebaskan Tiga Warga Routa

Mendesak Polda Sultra segera membebaskan Hartong, Habibi, dan Didin serta menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidup dan tanah adat mereka.

 

2. Evaluasi Menyeluruh terhadap PT SCM

Mendesak pemerintah pusat dan kementerian terkait untuk melakukan evaluasi terhadap izin dan operasional PT Sulawesi Cahaya Mineral yang dinilai memicu konflik sosial dan berpotensi melanggar hak-hak masyarakat adat.

 

3. Peringatan kepada Pemerintah Daerah

Menuntut Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kabupaten Konawe agar berpihak kepada masyarakat serta meninjau kembali penghargaan yang diberikan kepada perusahaan di tengah konflik yang masih berlangsung.

 

4. Referendum sebagai Jalan Terakhir

Menegaskan bahwa apabila tuntutan keadilan terus diabaikan, masyarakat Routa akan tetap konsisten memperjuangkan referendum untuk bergabung dengan Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.

 

Masyarakat berharap negara hadir sebagai pelindung rakyat dan penjamin keadilan, bukan menjadi instrumen yang dianggap menguntungkan kepentingan korporasi. Bagi masyarakat Routa, perjuangan memperoleh keadilan merupakan hal yang tidak dapat ditawar.

 

Pewarta: FAD

Tags: AgrariaHak Masyarakat AdatKonaweKonflikMasyarakat AdatPolda SultraPT Sulawesi Cahaya MineralRoutaSCMSulawesi TenggaraTanah Adat
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

17.10.2026
Berita

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

17.10.2026
Berita

Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

17.10.2026
Berita

Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

17.10.2026
Berita

Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

17.10.2026
Berita

Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

17.10.2026
Next Post

Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan

Disdik Jambi Akui Pengadaan IFPD Rp13 Miliar, Lalu Ke Mana Paket Rp8,18 Miliar Tahun 2024?

KPK Didesak Panggil Al Haris dan Muzakir, BPK Bongkar Pengadaan Tanah Rp15,1 Miliar Bermasalah

HBD SANG PUTRA FAJAR 6 Juni 1901 – 6 Juni 2026 Ketika Indonesia Dilahirkan Kembali Melalui Seorang Bernama Soekarno

Epos Sang Pengarung Semesta: Sawerigading

Discussion about this post

Juni 2026
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Mei   Jul »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah