JAMBI – Publik kini tidak hanya menyoroti mangkraknya proyek pembangunan Gedung Kuliah FKIK Universitas Jambi senilai Rp3,9 miliar. Sorotan jauh lebih tajam justru mengarah kepada sosok Rektor Universitas Jambi, Dr. Helmi, MD, yang dikenal sebagai guru besar dan dosen ilmu hukum.
Di mata masyarakat, persoalan ini bukan lagi sekadar keterlambatan proyek konstruksi. Ini telah menyentuh persoalan moral, integritas akademik, dan tanggung jawab kepemimpinan seorang intelektual kampus.
Bagaimana mungkin seorang akademisi hukum yang memahami asas akuntabilitas, tata kelola pemerintahan, dan pertanggungjawaban penggunaan uang negara justru membiarkan proyek pendidikan terbengkalai hampir setahun?
Pertanyaan itu kini berkembang luas di ruang publik.
Gedung kuliah FKIK yang dibangun menggunakan APBN Universitas Jambi Tahun 2025 dengan nilai Rp3.999.920.000 seharusnya selesai dalam waktu 115 hari kalender sejak kontrak 22 Agustus 2025.
Namun fakta di lapangan berkata lain.
Bangunan masih belum selesai hingga pertengahan 2026. Beton terbuka, pekerjaan terhenti, dan fasilitas pendidikan yang dijanjikan kepada mahasiswa belum juga bisa digunakan.
Ironisnya, ini terjadi di institusi pendidikan tinggi yang seharusnya menjadi pusat lahirnya tata kelola modern, transparansi, dan disiplin administrasi.
Ketika Guru Besar Hukum Diam
Sebagai dosen ilmu hukum, publik menilai Dr. Helmi tentu memahami bahwa jabatan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bukan sekadar posisi administratif formalitas.
Jabatan itu melekat dengan tanggung jawab hukum, tanggung jawab moral, dan tanggung jawab publik terhadap setiap rupiah uang negara yang digunakan.
Karena itu, diamnya rektor atas konfirmasi media justru memperbesar persepsi negatif di tengah masyarakat.
Publik bertanya:
▪️mengapa tidak ada penjelasan terbuka?
▪️mengapa proyek bisa molor begitu lama?
▪️apakah pengawasan internal kampus lumpuh?
▪️dan siapa yang bertanggung jawab atas hak mahasiswa yang tertunda?
Dalam dunia akademik, seorang profesor hukum seharusnya menjadi contoh tertinggi kepatuhan terhadap prinsip:
▪️transparansi,
▪️akuntabilitas,
▪️dan kepastian tanggung jawab.
Namun ketika proyek pendidikan justru mangkrak di bawah pengawasan institusi yang dipimpinnya, maka wibawa moral seorang akademisi ikut dipertaruhkan.
Mahasiswa Jadi Korban
Yang paling disayangkan, dampak proyek mangkrak ini bukan hanya soal bangunan fisik. Korban sesungguhnya adalah mahasiswa.
Negara menggelontorkan miliaran rupiah agar mahasiswa FKIK mendapat fasilitas pendidikan yang layak. Namun hingga kini ruang kuliah itu belum juga bisa dimanfaatkan.
Artinya, hak pendidikan mahasiswa ikut tertunda akibat buruknya penyelesaian proyek.
Publik menilai hal ini sebagai ironi besar: kampus mengajarkan hukum, disiplin, dan tata kelola kepada mahasiswa, tetapi gagal memberi contoh dalam pengelolaan proyeknya sendiri.
Uang Negara Tidak Boleh Berakhir Jadi Beton Terbengkalai
Kasus ini kini dinilai bukan hanya soal keterlambatan pekerjaan, melainkan soal kredibilitas kepemimpinan akademik.
Publik berharap Rektor Universitas Jambi tidak bersembunyi di balik birokrasi kampus dan segera tampil memberikan penjelasan terbuka mengenai:
▪️progres fisik proyek,
▪️progres keuangan,
▪️addendum kontrak,
▪️dugaan pekerja belum dibayar,
▪️serta langkah penyelamatan proyek.
Sebab uang negara dikucurkan untuk kepentingan pendidikan mahasiswa, bukan untuk menghasilkan bangunan mangkrak yang menjadi monumen kegagalan pengawasan.
Jika seorang guru besar hukum saja dianggap gagal memastikan proyek pendidikan berjalan baik, maka publik tentu berhak mempertanyakan: di mana letak integritas tata kelola yang selama ini diajarkan di ruang-ruang kuliah?
(Tim Investigasi FikiranRajat.id)























Discussion about this post