JAMBI 23 Juni 2026 | Perkembangan penanganan perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 kembali menjadi sorotan publik.
Di saat empat terdakwa dalam perkara yang sama telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, nasib tiga tersangka lainnya yakni Varial Adhi Putra, Bukri, dan Davit hingga kini masih belum memasuki tahap persidangan.
Berdasarkan hasil konfirmasi FikiranRajat.id kepada Pengelola Informasi dan Dokumentasi Hukum (Pengkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Noli Wijaya, berkas perkara ketiga tersangka tersebut ternyata masih dikembalikan kepada penyidik Polda Jambi.
“Pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 Penuntut Umum pada Kejati Jambi telah mengembalikan berkas perkara atas nama tersangka Adi Varial dkk kepada Penyidik Polda Jambi karena masih ada yang harus dipenuhi terkait petunjuk Penuntut Umum sebelumnya. Saat ini Penyidik Polda Jambi sedang koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk pemenuhan petunjuk itu,” jelas Noli Wijaya dalam keterangan tertulis kepada FikiranRajat.id.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, empat terdakwa lain dalam perkara yang sama yakni Rudy Wage Soeparman, Wawan Setiawan, Zainul Havis, dan Endah Susanti telah lebih dahulu menjalani proses persidangan hingga dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jambi.
Sementara itu, dalam fakta-fakta persidangan yang telah berlangsung berbulan-bulan, sejumlah nama lain juga sempat disebut oleh saksi maupun terdakwa. Hal inilah yang kemudian memunculkan desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh rangkaian perkara tanpa tebang pilih.
Publik kini menunggu langkah lanjutan dari penyidik Polda Jambi dan Jaksa Penuntut Umum untuk segera melengkapi petunjuk yang diminta sehingga berkas perkara ketiga tersangka dapat dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus korupsi DAK SMK Tahun 2022 sendiri merupakan salah satu perkara korupsi terbesar di sektor pendidikan di Provinsi Jambi. Berdasarkan perhitungan kerugian negara yang terungkap dalam proses hukum, nilai kerugian mencapai sekitar Rp21,8 miliar dari total anggaran pengadaan yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Keterangan di Persidangan Bukan Sekadar Formalitas
Pemerhati hukum Abdul Muthalib, S.H. menilai fakta-fakta yang muncul di ruang sidang tidak boleh berhenti sebagai catatan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun transkrip persidangan semata.
Menurutnya, hukum acara pidana Indonesia menempatkan keterangan yang disampaikan di depan persidangan sebagai bagian penting dalam proses pembuktian.
“Kalau semua sudah selesai di BAP, untuk apa ada persidangan yang terbuka untuk umum? Persidangan adalah forum untuk menguji kebenaran materiil, bukan sekadar membaca ulang berkas penyidikan,” ujar Abdul Muthalib.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 185 ayat (1) KUHAP menegaskan keterangan saksi sebagai alat bukti adalah apa yang dinyatakan di sidang pengadilan. Sementara Pasal 189 ayat (1) KUHAP menyatakan keterangan terdakwa adalah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang dilakukan, diketahui, atau dialaminya sendiri.
Selain itu, Pasal 180 ayat (1) KUHAP memberikan kewenangan kepada hakim untuk meminta keterangan tambahan atau menghadirkan saksi lain apabila dianggap perlu untuk menjernihkan perkara.
Bahkan dalam Pasal 230 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru, Hakim Ketua Sidang diberikan kewenangan memerintahkan pemanggilan saksi yang namanya tidak tercantum dalam berkas perkara apabila keterangannya dianggap perlu untuk menemukan kebenaran materiil.
“Publik tidak meminta seseorang langsung dinyatakan bersalah. Yang diminta adalah kejelasan. Jika suatu nama berulang kali muncul dalam fakta persidangan dan dinilai relevan dengan pokok perkara, maka cara terbaik mengakhiri polemik adalah menghadirkannya di bawah sumpah agar seluruh keterangannya dapat diuji secara terbuka,” tegasnya.
Menurut Abdul Muthalib, langkah tersebut justru penting untuk melindungi semua pihak, baik yang disebut maupun yang menyebut, karena kebenaran diuji melalui mekanisme hukum yang sah.
“Semakin terang fakta diuji di persidangan, semakin kecil ruang bagi spekulasi publik. Sebaliknya, jika fakta-fakta yang berkembang tidak pernah dikonfrontir, maka ruang asumsi dan polemik akan terus terbuka,” katanya.
Publik Menunggu Kelanjutan Perkara
Dengan masih adanya tiga tersangka yang belum disidangkan serta sejumlah nama yang disebut dalam fakta persidangan, perhatian publik kini tertuju pada langkah penyidik, jaksa, dan majelis hakim dalam mengungkap seluruh rangkaian perkara secara utuh.
Empat terdakwa telah divonis. Namun bagi masyarakat, pertanyaan besarnya belum berubah:
Apakah seluruh fakta yang telah terungkap di persidangan akan ditindaklanjuti hingga tuntas, atau justru berhenti pada mereka yang telah lebih dahulu duduk di kursi terdakwa?
Pertanyaan itulah yang kini menunggu jawaban dari proses hukum yang masih berjalan.
(Redaksi/FikiranRajat.id)























Discussion about this post