• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Cium Dugaan Abuse of Power dan Keputusan Janggal, MA dan KY Didesak Turun Tangan Periksa Hakim PN Jambi

    DOKUMEN RESMI DINSOS KOTA JAMBI AKUI BANSOS TAK TEPAT SASARAN, REALISASI 99,29 PERSEN DAN DUA PAKET Rp1,86 MILIAR DISOROT

    KABUT DATA BANSOS KOTA JAMBI: 10.481 KPM “TERSERET” ISU JUDI ONLINE, DINSOS DIDESAK BUKA TRANSPARANSI ANGGARAN 2025–2026

    Wapres Hanya Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

    HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

    POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

    SP2HP TERBARU POLDA JAMBI: CCTV SPBU JADI UJIAN TRANSPARANSI, KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF MENUJU GELAR PERKARA

    Identitas Dipakai, Cicilan Membebani: Ahmad LSM Progress Desak Polres Palopo Usut Dugaan Kasus Sahrul

    Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Cium Dugaan Abuse of Power dan Keputusan Janggal, MA dan KY Didesak Turun Tangan Periksa Hakim PN Jambi

    DOKUMEN RESMI DINSOS KOTA JAMBI AKUI BANSOS TAK TEPAT SASARAN, REALISASI 99,29 PERSEN DAN DUA PAKET Rp1,86 MILIAR DISOROT

    KABUT DATA BANSOS KOTA JAMBI: 10.481 KPM “TERSERET” ISU JUDI ONLINE, DINSOS DIDESAK BUKA TRANSPARANSI ANGGARAN 2025–2026

    Wapres Hanya Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

    HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

    POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

    SP2HP TERBARU POLDA JAMBI: CCTV SPBU JADI UJIAN TRANSPARANSI, KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF MENUJU GELAR PERKARA

    Identitas Dipakai, Cicilan Membebani: Ahmad LSM Progress Desak Polres Palopo Usut Dugaan Kasus Sahrul

    Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Tiga Tersangka DAK SMK Belum Dilimpahkan, Kejati Jambi Kembalikan Berkas ke Polda; Publik Soroti Nama-Nama yang Muncul di Persidangan

Tiga Tersangka DAK SMK Belum Dilimpahkan, Kejati Jambi Kembalikan Berkas ke Polda; Publik Soroti Nama-Nama yang Muncul di Persidangan

by Admin
23.06.2026
in Daerah, Hukrim, Nasional
0

JAMBI  23 Juni 2026 | Perkembangan penanganan perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 kembali menjadi sorotan publik.

 

Baca juga

SKANDAL PENGHENTIAN KASUS JALAN FIKTIF 2,3 MILYAR: KRONIK “BALAS BUDI” ANGGARAN DAN RUNTUHNYA KEPERCAYAAN PUBLIK DI MUARO JAMBI

MAKLUMAT PELAYANAN DIINJAK-INJAK: Ketika Ilmu dan Jabatan Kehilangan Moral, PPK Satker P2JK Jambi Mengamuk dan Tebar Ancaman

PPK Satker P2JK Jambi Coreng Pelayanan Publik: Dihadapan Kepala Satker, Lontarkan Ancaman Blacklist, Undangan Tanpa Tanda Tangan, Kontrak Rp4,9 Miliar Gagal Total

SKANDAL BTM TAQWA SINGKUT: KREDIT FIKTIF, SERTIFIKAT WARGA DISANDERA, HINGGA ALIRAN DANA JUMAWAT KE DPO

Di saat empat terdakwa dalam perkara yang sama telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, nasib tiga tersangka lainnya yakni Varial Adhi Putra, Bukri, dan Davit hingga kini masih belum memasuki tahap persidangan.

 

Berdasarkan hasil konfirmasi FikiranRajat.id kepada Pengelola Informasi dan Dokumentasi Hukum (Pengkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Noli Wijaya, berkas perkara ketiga tersangka tersebut ternyata masih dikembalikan kepada penyidik Polda Jambi.

 

“Pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 Penuntut Umum pada Kejati Jambi telah mengembalikan berkas perkara atas nama tersangka Adi Varial dkk kepada Penyidik Polda Jambi karena masih ada yang harus dipenuhi terkait petunjuk Penuntut Umum sebelumnya. Saat ini Penyidik Polda Jambi sedang koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk pemenuhan petunjuk itu,” jelas Noli Wijaya dalam keterangan tertulis kepada FikiranRajat.id.

 

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, empat terdakwa lain dalam perkara yang sama yakni Rudy Wage Soeparman, Wawan Setiawan, Zainul Havis, dan Endah Susanti telah lebih dahulu menjalani proses persidangan hingga dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jambi.

 

Sementara itu, dalam fakta-fakta persidangan yang telah berlangsung berbulan-bulan, sejumlah nama lain juga sempat disebut oleh saksi maupun terdakwa. Hal inilah yang kemudian memunculkan desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh rangkaian perkara tanpa tebang pilih.

 

Publik kini menunggu langkah lanjutan dari penyidik Polda Jambi dan Jaksa Penuntut Umum untuk segera melengkapi petunjuk yang diminta sehingga berkas perkara ketiga tersangka dapat dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke pengadilan.

 

Kasus korupsi DAK SMK Tahun 2022 sendiri merupakan salah satu perkara korupsi terbesar di sektor pendidikan di Provinsi Jambi. Berdasarkan perhitungan kerugian negara yang terungkap dalam proses hukum, nilai kerugian mencapai sekitar Rp21,8 miliar dari total anggaran pengadaan yang mencapai puluhan miliar rupiah.

 

Keterangan di Persidangan Bukan Sekadar Formalitas

 

Pemerhati hukum Abdul Muthalib, S.H. menilai fakta-fakta yang muncul di ruang sidang tidak boleh berhenti sebagai catatan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun transkrip persidangan semata.

 

Menurutnya, hukum acara pidana Indonesia menempatkan keterangan yang disampaikan di depan persidangan sebagai bagian penting dalam proses pembuktian.

 

“Kalau semua sudah selesai di BAP, untuk apa ada persidangan yang terbuka untuk umum? Persidangan adalah forum untuk menguji kebenaran materiil, bukan sekadar membaca ulang berkas penyidikan,” ujar Abdul Muthalib.

 

Ia menjelaskan bahwa Pasal 185 ayat (1) KUHAP menegaskan keterangan saksi sebagai alat bukti adalah apa yang dinyatakan di sidang pengadilan. Sementara Pasal 189 ayat (1) KUHAP menyatakan keterangan terdakwa adalah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang dilakukan, diketahui, atau dialaminya sendiri.

 

Selain itu, Pasal 180 ayat (1) KUHAP memberikan kewenangan kepada hakim untuk meminta keterangan tambahan atau menghadirkan saksi lain apabila dianggap perlu untuk menjernihkan perkara.

 

Bahkan dalam Pasal 230 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru, Hakim Ketua Sidang diberikan kewenangan memerintahkan pemanggilan saksi yang namanya tidak tercantum dalam berkas perkara apabila keterangannya dianggap perlu untuk menemukan kebenaran materiil.

 

“Publik tidak meminta seseorang langsung dinyatakan bersalah. Yang diminta adalah kejelasan. Jika suatu nama berulang kali muncul dalam fakta persidangan dan dinilai relevan dengan pokok perkara, maka cara terbaik mengakhiri polemik adalah menghadirkannya di bawah sumpah agar seluruh keterangannya dapat diuji secara terbuka,” tegasnya.

 

Menurut Abdul Muthalib, langkah tersebut justru penting untuk melindungi semua pihak, baik yang disebut maupun yang menyebut, karena kebenaran diuji melalui mekanisme hukum yang sah.

 

“Semakin terang fakta diuji di persidangan, semakin kecil ruang bagi spekulasi publik. Sebaliknya, jika fakta-fakta yang berkembang tidak pernah dikonfrontir, maka ruang asumsi dan polemik akan terus terbuka,” katanya.

 

Publik Menunggu Kelanjutan Perkara

 

Dengan masih adanya tiga tersangka yang belum disidangkan serta sejumlah nama yang disebut dalam fakta persidangan, perhatian publik kini tertuju pada langkah penyidik, jaksa, dan majelis hakim dalam mengungkap seluruh rangkaian perkara secara utuh.

 

Empat terdakwa telah divonis. Namun bagi masyarakat, pertanyaan besarnya belum berubah:

 

Apakah seluruh fakta yang telah terungkap di persidangan akan ditindaklanjuti hingga tuntas, atau justru berhenti pada mereka yang telah lebih dahulu duduk di kursi terdakwa?

 

Pertanyaan itulah yang kini menunggu jawaban dari proses hukum yang masih berjalan.

 

(Redaksi/FikiranRajat.id)

Tags: ​#BeritaJambi#DAKSMKJambi#FaktaPersidangan#JambiHariIni#KejatiJambi#KorupsiJambi#PengadilanTipikor#SupremasiHukum#TipikorJambifikiranrajatJambiPoldajambi
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Cium Dugaan Abuse of Power dan Keputusan Janggal, MA dan KY Didesak Turun Tangan Periksa Hakim PN Jambi

10.10.2026
Berita

DOKUMEN RESMI DINSOS KOTA JAMBI AKUI BANSOS TAK TEPAT SASARAN, REALISASI 99,29 PERSEN DAN DUA PAKET Rp1,86 MILIAR DISOROT

10.10.2026
Berita

KABUT DATA BANSOS KOTA JAMBI: 10.481 KPM “TERSERET” ISU JUDI ONLINE, DINSOS DIDESAK BUKA TRANSPARANSI ANGGARAN 2025–2026

10.10.2026
Berita

Wapres Hanya Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

08.10.2026
Berita

HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

06.10.2026
Berita

POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

05.10.2026
Next Post

Menggugat Moralitas Agung Nugroho: Rekam Jejak Kelam, Hedonisme Otoritas, dan Seruan Perlawanan Rakyat Pekanbaru

ANJAR PRABOWO HARUS MENJELASKAN: DASAR DOKUMEN 400-AN METER ITU DARI MANA?

Perbedaan Fakta CCTV dan Narasi yang Beredar Jadi Sorotan, Asal-usul Foto Visum Dipertanyakan

Tuntutan 'Take Down' Berita adalah Kriminalisasi Pers, Wilson Lalengke Tolak Somasi Pengacara Martin Manoluk

Diplomasi Moralitas: Wilson Lalengke Serahkan Buku "Ijazah Jokowi" kepada Duta Besar Rusia Sergey Tolchenov

Discussion about this post

Juni 2026
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Mei   Jul »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah