JAMBI — Setelah beredarnya ucapan selamat atas terpilihnya Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Dr. H. Sudirman, SH, MH, sebagai Komisaris Utama Bank 9 Jambi, perhatian publik kini bergeser pada satu hal yang lebih mendasar:
Siapa yang menandatangani Surat Keputusan (SK) pengangkatan, dan apakah seluruh prosedur telah dilalui secara sah?
Tahap Kunci yang Tak Bisa Dilewati
Dalam praktik tata kelola BUMD, pengangkatan komisaris tidak berhenti pada seleksi. Ada tahapan krusial yang wajib dilalui:
1. Penetapan melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
2. Penerbitan SK pengangkatan
3. Fit and Proper Test oleh OJK (untuk bank daerah)
4. Pelantikan/penegasan jabatan
Jika salah satu tahapan ini dilompati atau dilakukan tidak berurutan, maka:
keabsahan jabatan dapat dipersoalkan secara hukum dan administratif.
Siapa Penandatangan SK?
Dalam struktur BUMD perbankan seperti Bank 9 Jambi:
▪️Gubernur Jambi bertindak sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP)
▪️Keputusan strategis, termasuk komisaris, ditetapkan melalui mekanisme RUPS
Artinya, secara prinsip:
penandatangan SK atau pengesahan pengangkatan tidak bisa dilepaskan dari peran Gubernur sebagai representasi pemegang saham.
Namun, yang menjadi pertanyaan:
▪️Apakah SK sudah benar-benar diterbitkan?
▪️Apakah ditandatangani langsung oleh Gubernur atau melalui mekanisme RUPS?
▪️Apakah ada dokumen resmi yang bisa diakses publik?
Jejak yang Masih Kabur
Hingga saat ini, publik belum mendapatkan kejelasan mengenai:
▪️Nomor dan tanggal SK pengangkatan
▪️Dokumen hasil RUPS
▪️Status hasil uji kelayakan OJK
▪️Dasar hukum pelantikan
Padahal, untuk jabatan strategis di sektor perbankan, transparansi dokumen bukan sekadar formalitas, melainkan syarat legitimasi.
Jika SK Sudah Ada, Ini Konsekuensinya
Apabila benar SK telah diterbitkan dan pelantikan dilakukan, maka:
▪️Pengangkatan tersebut sudah bersifat definitif
▪️Seluruh tanggung jawab hukum melekat pada pihak yang menetapkan
▪️Proses sebelumnya otomatis dianggap selesai
Namun, jika ditemukan bahwa:
▪️Tahapan belum lengkap
▪️Atau ada prosedur yang dilangkahi
Maka:
keputusan tersebut berpotensi digugat secara administratif maupun etik.
Dimensi Sensitif: Sekda Aktif
Masalah tidak berhenti pada SK.
Jika yang diangkat adalah Sekda aktif, maka muncul pertanyaan lanjutan:
▪️Apakah ada izin atau mekanisme pemberhentian sementara?
▪️Apakah terjadi rangkap jabatan?
▪️Siapa yang memastikan tidak terjadi konflik kepentingan?
Tanpa penjelasan jelas, situasi ini berpotensi menciptakan:
konsentrasi kekuasaan dalam satu figur—eksekutif sekaligus pengawas BUMD.
Publik Menunggu Dokumen, Bukan Sekadar Narasi
Dalam isu ini, yang dibutuhkan publik bukan lagi klarifikasi normatif, tetapi:
▪️Bukti dokumen
▪️Dasar hukum
▪️Transparansi proses
Karena:
Legitimasi jabatan publik tidak dibangun dari ucapan selamat, melainkan dari dokumen yang sah.
Episode ini menempatkan fokus pada satu titik krusial:
Jika pelantikan benar terjadi, maka jejak administrasinya harus terang.
Siapa yang menandatangani SK?
Apakah prosedur telah dilalui?
Ataukah keputusan diambil lebih cepat dari aturan?
FikiranRajat.id akan terus menelusuri dokumen dan fakta di balik pengangkatan ini.























Discussion about this post