• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    6 Tahun Mega-Korupsi Mangkrak di Sarolangun, Jerat Tanggung Jawab Elit dari Cek Endra hingga H. Hurmin!

    BENCANA EKOLOGIS KOTOBOYO: KETIKA “BANGKA BELITUNG DARATAN” MENULIS SEJARAH HITAM DI JAMBI

    Statement by the Royal Office Regarding the NWM Development Program

    HUT ke-19 PPWI, Ketua DPD Jambi Abdul Mutalib Berharap Organisasi Semakin Solid dan Profesional

    JEJAK DISTRIBUSI BBM PT EBE DI TALANG DUKU: STOCKPILE BATU BARA MUNCUNG PUTIH DAN AKTIVITAS PENGISIAN TANGKI SERTA KAPAL DIPERTANYAKAN

    RUANG SIDANG YANG RABUN: KETIKA SENGKETA WANPRESTASI MENUTUP JEJAK HGU PT SDM DI KOTOBOYO

    Lelang Gelap Aset Nasabah, PT BAF Digugat ke PN Jakarta Timur, Wilson Lalengke Ingatkan Publik Terkait Perusahaan Leasing Nakal

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    Dinilai Dangkal Pahami Hak Jawab dan Hak Koreksi, Wilson Lalengke Sarankan Oknum Advokat PERSADI Kembali ke Kampus

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    6 Tahun Mega-Korupsi Mangkrak di Sarolangun, Jerat Tanggung Jawab Elit dari Cek Endra hingga H. Hurmin!

    BENCANA EKOLOGIS KOTOBOYO: KETIKA “BANGKA BELITUNG DARATAN” MENULIS SEJARAH HITAM DI JAMBI

    Statement by the Royal Office Regarding the NWM Development Program

    HUT ke-19 PPWI, Ketua DPD Jambi Abdul Mutalib Berharap Organisasi Semakin Solid dan Profesional

    JEJAK DISTRIBUSI BBM PT EBE DI TALANG DUKU: STOCKPILE BATU BARA MUNCUNG PUTIH DAN AKTIVITAS PENGISIAN TANGKI SERTA KAPAL DIPERTANYAKAN

    RUANG SIDANG YANG RABUN: KETIKA SENGKETA WANPRESTASI MENUTUP JEJAK HGU PT SDM DI KOTOBOYO

    Lelang Gelap Aset Nasabah, PT BAF Digugat ke PN Jakarta Timur, Wilson Lalengke Ingatkan Publik Terkait Perusahaan Leasing Nakal

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    Dinilai Dangkal Pahami Hak Jawab dan Hak Koreksi, Wilson Lalengke Sarankan Oknum Advokat PERSADI Kembali ke Kampus

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » BENCANA EKOLOGIS KOTOBOYO: KETIKA “BANGKA BELITUNG DARATAN” MENULIS SEJARAH HITAM DI JAMBI

BENCANA EKOLOGIS KOTOBOYO: KETIKA “BANGKA BELITUNG DARATAN” MENULIS SEJARAH HITAM DI JAMBI

Investigasi FikiranRajat.id | Batanghari, Jambi

by Admin
01.11.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional, Politik
0

KOTOBOYO — Jika republik ini lama mengenal Bangka Belitung sebagai simbol kehancuran ekologis terparah akibat lautan lubang tambang timah yang meracuni pesisir, maka hari ini sejarah baru pencemaran lingkungan sedang ditulis dengan tinta hitam di jantung tanah Sumatra: Kotoboyo, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Di atas kertas, wilayah ini dilindungi oleh izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit seluas 14.225 hektare atas nama PT Sawit Desa Makmur (PT SDM). Namun, di atas tanah, izin tersebut berubah wujud menjadi monumen penjarahan ruang. Selama lebih dari dua dekade dibiarkan mangkrak, perut bumi Kotoboyo dikeruk habis-habisan oleh aktivitas pertambangan batubara.

Baca juga

AMJB Desak Polda Jambi Tutup Tambang Batu Bara Kotoboyo

KANIT PIDUM POLRES BATANGHARI: DUGAAN PENYEKAPAN KTH JAYA BERSAMA MASIH BERPROSES, PENYIDIK TUNGGU KETERANGAN AHLI KEHUTANAN

RAKYAT BUTUH BUKTI, BUKAN JANJI: ABDUL MUTHALIB TAGIH KEBERANIAN KEJATI JAMBI

UNTUK APA KALIAN HADIR, JIKA RAKYAT TETAP BERJUANG SENDIRIAN?

 

Hasilnya mengerikan: ribuan hektare lahan musnah, berubah menjadi padang tandus berdebu. Yang tersisa hanyalah danau-danau buatan raksasa—lubang bekas tambang tanpa reklamasi—dengan tingkat keasaman air yang mengancam kehidupan. Ketika kolam-kolam pengendapan jebol dan limbahnya mengalir langsung ke badan sungai, ekosistem mati perlahan, sementara masyarakat lokal menanggung warisan ekologis yang tak ternilai harganya.

Kerusakan di Kotoboyo bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Ini adalah skandal kolosal perampasan ruang hidup, di mana hukum bertekuk lutut di hadapan sindikat pengerukan, dan negara—melalui lambannya koreksi birokrasi—tampak membiarkan kejahatan lingkungan ini menjadi sejarah kelam paling kasat mata di bumi Jambi.

Di balik debu jalanan tambang dan lubang-lubang maut tersebut, terselip jejaring nama-nama berpengaruh, dokumen-dokumen lama yang mengendap di laci birokrasi, serta pertanyaan mendasar yang selama ini dihindari: siapa sebenarnya yang memegang kendali, dan siapa yang menutup mata?

FikiranRajat.id membedah dokumen, menyelisik rekam jejak, dan merajut kepingan fakta untuk membongkar apa yang sebenarnya terjadi di balik tirai hitam pertambangan Kotoboyo.

ADE ERLANDA, ADE YANTI, DAN BAYANG-BAYANG GURITA BATU BARA

Nama Ade Erlanda bukan figur asing di peta bisnis hitam Jambi. Laporan investigasi Mongabay Indonesia edisi 19 Agustus 2025 dengan tajuk Jejak Kuasa dalam Tambang Batubara di Jambi [2], memotret posisi strategis Ade sebagai aktor penting di sektor ini, termasuk rekam jejaknya menakhodai Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB) periode 2023–2024.

Data MODI Kementerian ESDM mencatat Ade Erlanda bercokol sebagai direktur sekaligus pemegang 85 persen saham PT Anugrah Muda Berkarya (AMB), bersanding dengan Eko Hadi Irawan yang memegang 15 persen sisanya. Tak berhenti di situ, bayang-bayang nama tersebut kian melebar ketika aliansi masyarakat GERAM Jambi pada 2026 membongkar dugaan aliran dokumen surat jalan PT AMB yang disinyalir terseret dalam rantai pasok batubara dari wilayah IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) di Kotoboyo.

Di panggung pemberitaan lain, nama Ade Yanti turut dikaitkan dengan PT BBMM, diiringi sorotan tajam mengenai dugaan persoalan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Namun, di sinilah batas jurnalisme harus ditegakkan secara jernih: penyebutan nama-nama ini tidak serta-merta menjadi vonis hukum. Tanpa membedah akta perusahaan secara utuh dan menguji data beneficial ownership (pemilik manfaat) di atas meja hijau verifikasi, klaim-klaim tersebut baru sebatas hipotesis yang menuntut pembuktian lebih dalam.

MUNCULNYA NAMA AL HARIS: ANTARA KEDEKATAN SOSIAL DAN KLARIFIKASI RESMI

Nama Gubernur Jambi Al Haris turut terseret ke dalam pusaran narasi kekuasaan dan tambang. Laporan Mongabay sempat menyinggung kedekatan sosial—termasuk kehadiran sang istri dalam perayaan ulang tahun Ade Erlanda pada April 2023 lalu.

Namun, laporan tersebut juga menegaskan satu batas tegas: tiada selembar pun dokumen resmi yang menunjukkan adanya persekutuan bisnis antara Ade Erlanda dan Al Haris.

Klarifikasi pun telah diberikan. Pada 26 Agustus 2025, kepada Mongabay, Al Haris bersuara tegas membantah seluruh kaitan bisnis, kemitraan, ataupun keterlibatan langsungnya dengan dunia usaha pertambangan di Jambi. Ia menegaskan bahwa keikutsertaan keluarga dalam ruang sosial tidak boleh diseret-seret sebagai bentuk kepemilikan modal atau komersialisasi kekuasaan.

FikiranRajat.id menghormati sepenuhnya klarifikasi tersebut. Kami menolak terjebak dalam jebakan guilt by association—menghakimi seseorang hanya karena kedekatan personal atau kebetulan nama yang beredar di ruang publik.

Kendati demikian, jabatan gubernur membawa serta tanggung jawab moral dan struktural yang melekat. Publik tetap berhak menuntut transparansi: bagaimana pengawasan berjalan ketika tanah di daerah kekuasaannya hancur lebur?

ARSIP 2020: KETIKA TUJUH KEPALA DESA MENJERIT SOAL HGU PT SDM

Jauh sebelum hiruk-pikuk truk batubara merusak tanah Kotoboyo hari ini, persoalan mendasar di tanah tersebut sudah lama membara. Redaksi FikiranRajat.id menemukan jejak arsip dari tahun 2020 yang membuktikan bahwa konflik agraria di sana bukanlah cerita baru.

Tepatnya pada 12 Oktober 2020, kepala desa dari tujuh wilayah—Desa Hajran, Koto Boyo, Mata Gual, Sungai Ruan Ulu, Sungai Ruan Ilir, Padang Kelapo, dan Sungai Lingkar—meneken surat resmi kepada Direktur Jenderal Perkebunan RI.

Dalam dokumen itu, mereka menjerit meminta pencabutan dan evaluasi HGU PT Sawit Desa Makmur (PT SDM) seluas 14.225 hektare. Jeritan itu berlandaskan temuan di lapangan: klaim warga menyebutkan hanya sekitar 1.000 hektare yang benar-benar digarap perusahaan, sementara sisanya dibiarkan terlantar dan mangkrak selama kurang lebih 22 tahun.

Angka-angka ini memang bersumber dari pengamatan warga, bukan hasil ukur resmi negara. Namun, dokumen tersebut menjadi bukti sahih bahwa bara di Kotoboyo sudah menyala sejak lama, menanti letusan yang kini pecah lewat urusan tambang.

REKOMENDASI GUBERNUR 2020: SURAT SAKTI PENGURANGAN LUAS HGU YANG MENGENDAP?

Inilah fragmen paling krusial dari arsip yang berhasil dihimpun redaksi: Surat Gubernur Jambi Nomor 525/2225/Disbun/2020 tertanggal 17 September 2020.

Merespons aduan Bupati Batanghari dan desakan para kepala desa, Gubernur Jambi secara resmi bersurat kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi Jambi. Berdasarkan undang-undang perkebunan, Gubernur dengan tegas merekomendasikan agar HGU PT SDM yang berada dalam status tanah terlantar dan tidak sesuai peruntukannya itu direvisi dengan cara pengurangan luas HGU sesuai lahan yang riil dikuasai perusahaan.

Sebuah langkah administratif yang nyata di atas kertas. Tapi pertanyaannya: ke mana surat itu pergi setelah mendarat di meja BPN?

Penting untuk digarisbawahi: rekomendasi gubernur bukanlah keputusan pencabutan mutlak HGU. Belum ada dokumen yang menunjukkan BPN telah resmi menetapkan lahan tersebut sebagai tanah terlantar.

Di sinilah celah tanya yang menganga lebar. Enam tahun berlalu sejak rekomendasi itu diteken, publik berhak melayangkan gugatan moral: apakah surat rekomendasi pengurangan luas dari Gubernur tersebut sekadar macan kertas yang dibiarkan mati di dalam arsip birokrasi? Apakah Kanwil BPN pernah turun tangan melakukan pemeriksaan lapangan? Ataukah negara sengaja memilih rabun demi melindungi kepentingan korporasi?

Upaya konfirmasi redaksi melalui pesan digital kepada Gubernur Al Haris untuk menagih kelanjutan arsip tahun 2020 ini hingga kini belum berbalas. Ruang jawab tetap terbuka lebar.

RANTAI PASOK PT BBMM: DARI GALIAN TAMBANG HINGGA DUGAAN DOKUMEN SILUMAN

Hari ini, kisruh di Kotoboyo bermutasi menjadi persoalan yang jauh lebih kompleks. PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) kembali terseret setelah aliansi GERAM Jambi resmi melaporkan dugaan aktivitas tambang ilegal ke Ditreskrimsus Polda Jambi pada 24 Agustus 2026.

GERAM melontarkan estimasi telak: produksi di wilayah IUP PT BBMM diperkirakan merosot tak terbendung sejak April hingga Agustus 2026, dengan volume hulu mencapai 2.500 ton per hari—menghasilkan akumulasi angka fantastis hingga 300.000 ton dalam hitungan bulan.

Lebih jauh, aparat didesak membongkar dugaan sindikat “dokumen siluman” dalam rantai pasok. Batubara yang dikeruk dari perut Kotoboyo disinyalir melenggang mulus menggunakan Delivery Order (DO) PT Kurnia Alam Investama dan surat jalan PT Anugrah Muda Berkarya, sebelum akhirnya mendarat di stockpile dan jetty Talang Duku.

Angka-angka dan dugaan ini tentu masih menuntut uji ketat dari penyidik kepolisian dan Inspektur Tambang. Namun, ia menyisakan pertanyaan telak bagi pemegang izin: di mana RKAB disetujui, dan ke mana aliran uang penjualan batubara itu bermuara?

DERETAN PERTANYAAN TERBUKA UNTUK NEGARA DAN KORPORASI

Arsip telah dibuka, jejak telah ditelusuri. FikiranRajat.id tidak sedang mencari sensasi atau menghakisi personal. Kami menagih akuntabilitas publik dari pihak-pihak yang memegang kendali kuasa:

✒️ Kepada Gubernur Jambi dan Jajaran Pemprov: Apa hasil nyata dan tindak lanjut di balik rekomendasi pengurangan luas HGU PT SDM yang Anda teken pada 17 September 2020 silam?

✒️ Kepada Kanwil BPN Jambi & Kementerian ATR/BPN: Apakah surat rekomendasi pengurangan luas tersebut berakhir di keranjang sampah birokrasi, ataukah ada audit pertanahan yang sengaja disembunyikan?

✒️ Kepada Kementerian ESDM & Inspektur Tambang: Bagaimana nasib RKAB PT BBMM dan apa hasil uji lapangan atas dugaan sirkulasi dokumen pengangkutan fiktif di Kotoboyo?

✒️ Kepada Manajemen PT BBMM & Pihak Terkait: Siapa otak di balik kendali operasional perusahaan, dan beranikah Anda membuka dokumen legalitas produksi ke hadapan publik?

NEGARA TIDAK BOLEH MEMBODOHI WAKTU

Enam tahun sudah warga menagih kejelasan atas nasib tanah mereka yang tercabik. Rekomendasi gubernur berserak, laporan masyarakat berdatangan, sementara roda truk batu bara terus berputar menggilas rasa keadilan, meninggalkan kubangan raksasa tanpa reklamasi yang mengubah Jambi menjadi saksi bisu tragedi ekologis setara “Bangka Belitung daratan”.

Investigasi ini bukan tentang menghukum orang-orang lewat gosip atau kedekatan sosial. Ini tentang menagih janji negara: sudah sejauh mana hukum ditegakkan di atas tanah Kotoboyo, ataukah hukum memang bisa dibeli dengan tonase batubara?

FikiranRajat.id akan terus mengupas tuntas rantai kepemilikan, peta HGU, dan aliran dokumen di balik misteri tambang ini pada laporan seri berikutnya.

(Catatan Redaksi: Seluruh pihak yang namanya disebut dalam laporan ini memiliki hak penuh untuk memberikan koreksi, klarifikasi, dan hak jawab sesuai dengan UU Pers).

Tags: #KotoboyoAde ErlandaAde YantiAl HarisGubernur jambiHGU PT SDMKerusakan lingkunganKonflik AgrariaPT SDMTambang Batubara Jambi
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

6 Tahun Mega-Korupsi Mangkrak di Sarolangun, Jerat Tanggung Jawab Elit dari Cek Endra hingga H. Hurmin!

01.11.2026
Berita

Statement by the Royal Office Regarding the NWM Development Program

31.10.2026
Berita

HUT ke-19 PPWI, Ketua DPD Jambi Abdul Mutalib Berharap Organisasi Semakin Solid dan Profesional

31.10.2026
Berita

JEJAK DISTRIBUSI BBM PT EBE DI TALANG DUKU: STOCKPILE BATU BARA MUNCUNG PUTIH DAN AKTIVITAS PENGISIAN TANGKI SERTA KAPAL DIPERTANYAKAN

30.10.2026
Berita

RUANG SIDANG YANG RABUN: KETIKA SENGKETA WANPRESTASI MENUTUP JEJAK HGU PT SDM DI KOTOBOYO

30.10.2026
Berita

Lelang Gelap Aset Nasabah, PT BAF Digugat ke PN Jakarta Timur, Wilson Lalengke Ingatkan Publik Terkait Perusahaan Leasing Nakal

30.10.2026
Next Post

6 Tahun Mega-Korupsi Mangkrak di Sarolangun, Jerat Tanggung Jawab Elit dari Cek Endra hingga H. Hurmin!

Discussion about this post

November 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Okt    
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah