JAMBI, FIKIRANRAJAT.ID – Setelah terungkap bahwa proyek pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Poltekkes Kemenkes Jambi belum dapat digunakan meski telah menyerap anggaran sekitar Rp 88,7 miliar, penelusuran lanjutan mengarah pada pola pengadaan dan jejak kontraktor yang terlibat.
DUA TAHUN, DUA KONTRAKTOR
Berdasarkan data pengadaan:
▪️2022: proyek awal dimenangkan oleh salah satu perusahaan konstruksi dengan nilai kontrak sekitar Rp 23,7 miliar
▪️2023: proyek lanjutan dimenangkan oleh perusahaan berbeda dengan nilai sekitar Rp 25,4 miliar
Sekilas, pergantian penyedia ini menunjukkan proses yang kompetitif. Namun dinamika pada tahun berikutnya memunculkan pertanyaan baru.
2024: TENDER FISIK TIDAK TERBUKA
Pada Tahun Anggaran 2024:
▪️RUP masih mencantumkan pembangunan gedung
▪️Namun tidak ditemukan tender pekerjaan fisik melalui LPSE
▪️Yang ditayangkan hanya paket jasa konsultan pengawasan
Sementara pekerjaan fisik diduga dilakukan melalui mekanisme e-catalog/e-purchasing.
INDIKASI KONTRAKTOR BERULANG
Informasi yang dihimpun menyebutkan:
👉 pekerjaan fisik tahun 2024 diduga tetap dikerjakan oleh kontraktor yang telah terlibat sebelumnya (2022/2023)
Jika benar, maka muncul sejumlah pertanyaan:
▪️Apakah terjadi pengulangan penyedia tanpa proses tender terbuka?
▪️Apa dasar pemilihan penyedia melalui e-catalog untuk pekerjaan konstruksi bernilai besar?
▪️Bagaimana prinsip persaingan usaha diterapkan dalam kondisi tersebut?
🔒 DATA PELAKSANA TIDAK TERBUKA
Hingga kini:
▪️Tidak terdapat informasi terbuka di LPSE terkait kontraktor pelaksana fisik tahun 2024
▪️Yang tersedia hanya data konsultan pengawasan
Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa sebagian proses pengadaan tidak sepenuhnya transparan di ruang publik.
PIHAK POLTEKKES: SESUAI ATURAN
Pihak Poltekkes sebelumnya menyampaikan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penggunaan mekanisme pengadaan yang diperbolehkan.
Namun, pernyataan tersebut belum menjelaskan secara rinci:
▪️identitas penyedia pekerjaan fisik tahun 2024
▪️nilai kontrak pekerjaan
▪️serta proses pemilihannya
POTENSI MASALAH PENGADAAN
Pola yang muncul dalam proyek ini memunculkan sejumlah indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut:
▪️potensi pengulangan penyedia
▪️pengalihan metode pengadaan dari tender ke e-purchasing
▪️serta keterbatasan transparansi informasi
Meski belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran, kondisi ini dinilai memerlukan klarifikasi dan pengawasan lebih lanjut.
Jika benar terjadi pengulangan penyedia dalam proyek bernilai puluhan miliar tanpa mekanisme kompetitif yang terbuka, maka hal tersebut berpotensi mengurangi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
FikiranRajat.id akan terus menelusuri dan mengungkap lebih jauh jejak penyedia dalam proyek ini.























Discussion about this post