SUMATERA SELATAN – FIKIRANRAJAT.ID
Dugaan praktik manipulasi produksi minyak mentah melalui skema yang dikenal sebagai “sisip air” pada operasi PT Odira Energi Karang Agung (OEKA) menuju Kilang RU III Plaju milik PT Pertamina (Persero) kembali menjadi sorotan serius.
Hasil penelusuran berbasis laporan masyarakat dan investigasi lapangan mengindikasikan adanya praktik terstruktur yang tidak hanya berpotensi melanggar aturan teknis migas, tetapi juga mengarah pada tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam skala besar.
KONSTRUKSI PERISTIWA: DARI LIMBAH KE SKANDAL PRODUKSI
Kasus ini bermula dari laporan pencemaran lingkungan di sekitar wilayah operasi OEKA di Bentayan, Banyuasin. Namun, penyelidikan lanjutan justru membuka dugaan praktik yang lebih serius:
▪️Penyisipan air ke dalam minyak mentah saat proses lifting
▪️Manipulasi data produksi yang dilaporkan ke SKK Migas dan Pertamina
▪️Rekayasa sampling kualitas minyak agar lolos standar
▪️Dugaan kolusi antar oknum internal perusahaan dan pihak pengawas teknis
Secara kuantitatif, praktik ini diduga mencapai 7.500 barel air per bulan, bahkan melampaui produksi minyak riil yang hanya berkisar 4.000–5.000 barel.
Artinya, negara berpotensi membayar sesuatu yang bukan minyak, tetapi air yang “dikemas” sebagai minyak.
POTENSI KERUGIAN NEGARA: SKEMA “MARK-UP PRODUKSI”
Dengan asumsi harga minyak sekitar USD 73,36 per barel, kerugian negara diperkirakan mencapai:
± Rp 70 miliar dalam periode 10 bulan
Potensi berlanjut sejak 2017 hingga periode tertentu
Perhitungan ini mengarah pada kerugian keuangan negara, yang dalam praktik hukum tipikor tidak harus pasti, cukup potensial dan berbasis metode ahli. Hal ini sejalan dengan praktik penegakan hukum pada kasus migas lain yang juga menggunakan pendekatan kombinasi kerugian keuangan dan perekonomian negara.
ANALISA HUKUM: PASAL YANG BERPOTENSI MENJERAT
Jika dikaji secara hukum, skandal ini berpotensi masuk dalam beberapa rezim pidana sekaligus:
1. Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
▪️Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor
→ Perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara
▪️Pasal 3 UU Tipikor
→ Penyalahgunaan kewenangan oleh pihak yang memiliki jabatan/otoritas
👉 Unsur kuat:
▪️Ada manipulasi data produksi
▪️Ada pembayaran negara atas volume fiktif
▪️Ada indikasi perintah dari manajemen (structured crime)
2. Tindak Pidana Migas
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
👉 Dugaan pelanggaran:
▪️Manipulasi hasil produksi (lifting)
▪️Pelanggaran standar kualitas minyak (water cut & salt content)
▪️Penyalahgunaan sistem pengukuran produksi
3. Tindak Pidana Pemalsuan & Fraud
▪️Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Dokumen)
▪️Pasal 378 KUHP (Penipuan)
👉 Relevansi:
▪️Penukaran sampel minyak
▪️Laporan produksi yang tidak sesuai fakta
4. Potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Jika keuntungan dari selisih volume ini dialirkan ke pihak tertentu, maka:
▪️Bisa dijerat UU TPPU
▪️Membuka peluang penyitaan aset hasil kejahatan
POLA KEJAHATAN: TERSTRUKTUR, SISTEMATIS, MASIF
Dari pola yang terungkap, terdapat indikasi kuat bahwa praktik ini bukan tindakan individu, melainkan:
▪️Melibatkan level operasional hingga manajemen
▪️Terjadi lintas fungsi (produksi, accounting, sampling)
▪️Diduga melibatkan pihak eksternal (pengawas/mitra)
👉 Ini mengarah pada konsep “organized crime dalam sektor migas”
CELAH SISTEM: DI MANA PENGAWASAN GAGAL?
Kasus ini juga membuka pertanyaan besar:
▪️Bagaimana sistem verifikasi lifting bisa ditembus?
▪️Mengapa SKK Migas tidak mendeteksi anomali produksi?
▪️Apakah ada pembiaran atau bahkan keterlibatan?
Padahal dalam tata kelola migas, setiap barel produksi seharusnya melalui:
▪️Pengukuran ketat
▪️Sampling berlapis
▪️Audit berkala
STATUS PENANGANAN: LAPORAN ADA, PROSES BELUM TERLIHAT
Tim investigasi menyebut laporan telah disampaikan ke aparat penegak hukum, namun hingga kini:
▪️Belum ada kejelasan tindak lanjut
▪️Tidak ada penetapan tersangka
▪️Tidak ada audit terbuka ke publik
Sementara pihak perusahaan sebelumnya membantah tudingan dan menyebut operasional telah sesuai aturan.
KESIMPULAN INVESTIGATIF
Kasus “sisip air” ini bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan berpotensi menjadi:
Skema manipulasi produksi migas yang merugikan negara secara sistematis dan terstruktur
Jika terbukti, ini dapat dikategorikan sebagai:
▪️Korupsi sektor energi
▪️Fraud produksi migas
▪️Kejahatan korporasi
REKOMENDASI PENEGAKAN HUKUM
▪️Audit investigatif oleh BPK & BPKP
▪️Penyidikan oleh Kejaksaan Agung (JAM Pidsus)
▪️Pemeriksaan seluruh rantai produksi (well → lifting → refinery)
▪️Digital audit data produksi & sampling
▪️Penelusuran aliran dana (TPPU)
–Redaksi fikiranrajat.id























Discussion about this post